Pika Cabut Gugatan, PBI Merasa Dirugikan
SIDANG Bawaslu kemarin (3/11) dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok enam parpol gagal mendengarkan jawaban KPU. Kelompok empat parpol baru masuk tahap pembacaan laporan atau pengaduan. Empat parpol tersebut adalah Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Indonesia Kerja (Pika), dan Partai Bhinneka Indonesia (PBI).
Saat diberi kesempatan membacakan laporan, Wakil Ketua Umum Pika Max Lawalata menyatakan bahwa partainya memutuskan untuk mencabut laporan. Namun, dia tidak membawa surat kuasa dari Sekjen Pika Jose Poernomo. ’’Karena Pak Jose Poernomo pada pagi hari ini tidak memberikan kuasa kepada siapa pun, berarti Bapak Max hari ini bukan pihak pelapor,’’ ujar Ketua Bawaslu Abhan.
Untuk sementara, Pika dianggap belum mencabut laporan. Namun, keterangan Max tetap dipertimbangkan Bawaslu. ’’Kami mohon Yang Mulia memberikan waktu. Kami akan kirimkan surat secepatnya,’’ tutur Max. Setelah itu, Max diminta keluar dari ruang sidang oleh Abhan.
Sementara itu, Sekjen PBI Harinder Singh menuding KPU tergesa- gesa memutuskan partai mana yang bisa menjadi peserta Pemilu 2019. Dia juga menilai KPU melakukan dua tahapan sekaligus dalam satu waktu. Yakni, masa pendaftaran sekaligus penelitian kelengkapan. ’’ Itu sangat merugikan,’’ katanya.
Dia menyarankan KPU tidak langsung menolak saat pendaftaran tanpa melihat kelengkapan secara fisik. Contohnya, PBI sudah menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi untuk pendaftaran sebagai peserta pemilu. Mulai SK menteri, lambang, hingga kepengurusan dan keanggotaan. ’’Sudah kami siapkan secara lengkap tanpa kurang satu pun,’’ jelasnya. Toh, akhirnya berkas PBI dinyatakan tidak lengkap.
Ketika disinggung tentang sistem informasi partai politik (sipol), Harinder juga mengakui bahwa pihaknya sulit melakukan input data. ’’Sejak awal, memang banyak yang mengeluhkan. Kadang dua jam tidak bisa masuk,’’ ungkapnya. (lyn/c14/fat)