Percepat Perizinan Investasi
JAKARTA – Pemerintah berusaha menumbuhkan iklim investasi yang baik dengan mempermudah perizinan. Saat ini telah disiapkan pedoman pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Pembentukan satgas tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Aturan itu ditetapkan Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 26 September 2017. ”Konsep kegiatan dari percepatan pelaksanaan berusaha jauh lebih luas dari EoDB ( ease of doing business). Pemerintah membuat langkah besar ini untuk mempercepat perizinan berusaha yang ada,” jelas Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam rapat koordinasi di kantornya kemarin (3/11).
Darmin menuturkan, pembentukan satgas akan rampung dalam dua minggu ke depan. Di pusat, yang memimpin satgas adalah para pejabat eselon I di masing-masing kementerian/lembaga (K/L) terkait. ”Di kementerian pusat, satgas dipimpin Sekjen, terutama yang leading sector. Di daerah itu Sekda. Pokoknya, orang kedua,” katanya.
Satgas tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian perizinan. Sebab, selama ini proses perizinan investasi di Indonesia, khususnya di daerah, memakan waktu bertahun-tahun. ”Jangan lupa, ada banyak investasi yang sebenarnya sudah mendapatkan persetujuan investasi, tapi belum selesai. Dan, itu banyak sekali. Itu termasuk yang harus diidentifikasi supaya kami selesaikan kalau ada masalah,” katanya.
Dengan satgas tersebut, kata Darmin, bukan tidak mungkin para investor yang mengurus perizinan bisa langsung menjalankan usaha dalam waktu sehari. Artinya, sembari menyelesaikan proses perizinan investasi, usahanya tetap bisa beroperasi. Dengan demikian, tidak lagi diperlukan waktu hingga bertahun-tahun hanya untuk mendirikan sebuah usaha. Untuk memastikan proses perizinan investasi berjalan lancar, Darmin menegaskan bahwa pemerintah tidak segan memberikan sanksi bagi siapa saja yang menghambat proses tersebut.
Selama ini, proses perizinan yang sering bermasalah terjadi di tingkat daerah. Karena itu, pihaknya tengah menyiapkan sanksi yang tepat bagi pemerintah daerah yang ditengarai melakukan debottlenecking investasi. ”Kami sedang mengkaji dan menyiapkan sanksi yang bisa diberikan kepada pemda,” kata Darmin. ( ken/c6/fal)