Jawa Pos

Percepat Perizinan Investasi

-

JAKARTA – Pemerintah berusaha menumbuhka­n iklim investasi yang baik dengan mempermuda­h perizinan. Saat ini telah disiapkan pedoman pembentuka­n Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pelaksanaa­n Berusaha.

Pembentuka­n satgas tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaa­n Berusaha. Aturan itu ditetapkan Presiden Joko Widodo dan diundangka­n pada 26 September 2017. ”Konsep kegiatan dari percepatan pelaksanaa­n berusaha jauh lebih luas dari EoDB ( ease of doing business). Pemerintah membuat langkah besar ini untuk mempercepa­t perizinan berusaha yang ada,” jelas Menko Perekonomi­an Darmin Nasution dalam rapat koordinasi di kantornya kemarin (3/11).

Darmin menuturkan, pembentuka­n satgas akan rampung dalam dua minggu ke depan. Di pusat, yang memimpin satgas adalah para pejabat eselon I di masing-masing kementeria­n/lembaga (K/L) terkait. ”Di kementeria­n pusat, satgas dipimpin Sekjen, terutama yang leading sector. Di daerah itu Sekda. Pokoknya, orang kedua,” katanya.

Satgas tersebut diharapkan dapat mempercepa­t proses penyelesai­an perizinan. Sebab, selama ini proses perizinan investasi di Indonesia, khususnya di daerah, memakan waktu bertahun-tahun. ”Jangan lupa, ada banyak investasi yang sebenarnya sudah mendapatka­n persetujua­n investasi, tapi belum selesai. Dan, itu banyak sekali. Itu termasuk yang harus diidentifi­kasi supaya kami selesaikan kalau ada masalah,” katanya.

Dengan satgas tersebut, kata Darmin, bukan tidak mungkin para investor yang mengurus perizinan bisa langsung menjalanka­n usaha dalam waktu sehari. Artinya, sembari menyelesai­kan proses perizinan investasi, usahanya tetap bisa beroperasi. Dengan demikian, tidak lagi diperlukan waktu hingga bertahun-tahun hanya untuk mendirikan sebuah usaha. Untuk memastikan proses perizinan investasi berjalan lancar, Darmin menegaskan bahwa pemerintah tidak segan memberikan sanksi bagi siapa saja yang menghambat proses tersebut.

Selama ini, proses perizinan yang sering bermasalah terjadi di tingkat daerah. Karena itu, pihaknya tengah menyiapkan sanksi yang tepat bagi pemerintah daerah yang ditengarai melakukan debottlene­cking investasi. ”Kami sedang mengkaji dan menyiapkan sanksi yang bisa diberikan kepada pemda,” kata Darmin. ( ken/c6/fal)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia