Pejudi Gertak Polisi dengan Pistol Korek
Saat Penggerebekan di Arena Dadu
PONOROGO – Perlawanan yang dilakukan Tumiran, 56, penombok judi dadu, sempat membuat kaget polisi. Bagaimana tidak, saat mengetahui polisi menangkap rekannya, warga Dusun Banaran, Coper, Jetis, tersebut tiba-tiba mengeluarkan senjata dan menodongkannya kepada petugas.
”Anggota kami sempat kaget dan mengangkat tangan saat tersangka menodongkan pistol,’’ kata Kasubbaghumas Polres Ponorogo AKP Sudarmanto kemarin (3/11).
Namun, aksi tersangka dapat dilawan setelah petugas yang lain berhasil meringkusnya.Tersangkatakbisaberkutikdanlangsung diamankan ke Mapolres Ponorogo.
Sudarmanto mengungkapkan, setelah dicek, terny ata pistol yang digunakan tersangka adalah korek api. Tapi, bentuk dan ukurannya hampir sama dengan pistol sungguhan. ”Saat penangkapan itu belum diketahui asli apa bukan. Makanya kami tetap berhati-hati,’’ ungkapnya.
Sudarmanto menjelaskan, korek api yang digunakan tersangka untuk menggertak polisi itu memang menyerupai revolver phyton 357. Ukuran pistol korek api tersebut hampir sama dengan aslinya. Warnanya keemasan dan di ujungnya terdapat tulisan Phyton 357.
Setelah polisi melakukan pemeriksaan, ditemukan korek api model senpi lainnya milik tersangka. Jenisnya U.S 9mm M9-
Namun, kondisinya sudah rusak. ”Sekilas memang mirip sekali. Kalau tidak dicek, mungkin kami tidak tahu kalau itu hanya korek api,’’ terangnya.
Tersangka terus diperiksa penyidik. Sudarmanto enggan membeberkan selama ini pistol korek api itu digunakan untuk apa oleh tersangka. Apakah itu hanya untuk menggertak atau keperluan lainnya.
Peristiwa tersebut terjadi saat Unit Opsnal Satreskrim Polres Ponorogo menggerebek perjudian dadu kopyok di salah satu rumah warga di Dusun Ngijo, Sambilawang, Bungkal, pada Kamis malam (2/11). Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan dua orang. Selain Tumiran, polisi berhasil mengamankan Sirmanto, 45, alias Kusir, warga Dusun Patran, Kupuk, Bungkal.
Dari penggrebekan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, terpal yang digunakan sebagai alas berjudi, satu set peralatan judi dadu kopyok, dan uang tunai Rp 742 ribu. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian. (tif/irw/c21/diq)