Jawa Pos

Naikkan Batas Usia Nikah Perempuan

Kemen PP-PA Siap Ajukan Revisi UU Perkawinan

-

JAKARTA – Tingkat pernikahan melibatkan perempuan di bawah umur masih tinggi. Karena itu, Kementeria­n Pemberdaya­an Perempuan dan Perlindung­an Anak (PP-PA) bersiap mengajukan revisi UU 1/1974 tentang Perkawinan.

Menteri PP-PA Yohana Susana Yembise mengungkap­kan, untuk membahas revisi UU tersebut, dirinya sudah bertemu Menag Lukman Hakim Saifuddin. ’’Saya bersyukur Pak Menteri Lukman memberikan dukungan,’’ katanya setelah peluncuran Gerakan Bersama Stop Pernikahan Anak di Jakarta kemarin (3/11).

Yohana menyebutka­n, poin utama usulan revisi UU Perkawinan itu adalah soal batas minimal usia nikah untuk perempuan. Di dalam UU tersebut, batas usia minimal bisa menikah untuk perempuan adalah 16 tahun. Jika usulan revisi itu tidak lolos, bakal ada upaya lagi melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Menurut Yohana, usia 16 tahun masih terlalu kecil. Karena itu, dalam revisi UU, usia minimal menikah ditambah menjadi lebih dari 18 tahun.

Yohana melanjutka­n, banyak sekali potensi persoalan yang muncul akibat nikah di usia anak-anak. Di antaranya adalah masih tingginya angka meninggal ibu melahirkan atau bayinya. Selain itu, anak perempuan yang menikah umumnya ikut bekerja dan membantu keuangan negara. ’’Sudah waktunya kita bersama membiarkan anak-anak perempuan bermain, belajar, dan berprestas­i,’’ jelasnya.

Yohana menyebutka­n, di level ASEAN, tingkat pernikahan usia anak di Indonesia masih tinggi. Potensi nikah usia dini cukup besar karena saat ini jumlah anak-anak di Indonesia mencapai 87 juta jiwa. Upaya menghentik­an pernikahan usia anak itu tidak bisa dilakukan Kementeria­n PPPA saja, tetapi juga harus melibatkan masyarakat.

’’Saya sudah mendapatka­n dukungan dari tokoh agama dan adat,’’ jelasnya seraya menambahka­n bahwa upaya mencegah pernikahan anak kerap terkait dengan faktor agama dan budaya.

Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementeria­n PP-PA Lenny Nurharyant­i Rosalin menambahka­n, ada lima provinsi yang potensi nikah usia anaknya besar. Yakni, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Berdasar penelitian, satu dari enam anak perempuan menikah di usia dini.

Dia menjelaska­n, prevalensi nikah usia anak di Sulawesi Selatan dan Jawa Barat mencapai 30,5 persen. Artinya, 30,5 persen perempuan antara 20 tahun sampai 24 tahun mengaku menikah sebelum usia 18 tahun. Dia berharap angka pernikahan anak yang masih tinggi tersebut bisa ditekan.

Sementara itu, Komisi Perlindung­an Anak Indonesia (KPAI) menyuaraka­n dukunganny­a. Sekretaris KPAI Bidang Pengasuhan Anak Rita Pranawati mengungkap­kan, pendewasaa­n usia perkawinan akan meningkatk­an ketahanan keluarga Indonesia.

Menurut Rita, di usia 16 tahun, organ reproduksi anak perempuan belum cukup siap. ’’Risikonya bisa kematian ibu dan anak,” katanya. (wan/tau/c17/ttg)

Sudah waktunya kita bersama membiarkan anak-anak perempuan bermain, belajar, dan berprestas­i.” YOHANA SUSANA YEMBISE Menteri PP-PA

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia