Sidang Dilakukan Pekan Depan
SURABAYA – Pembebasan satu persil bangunan di frontage road (FR) A. Yani semakin dekat. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menetapkan tanggal persidangan pengesahan konsinyasi.
Hal itu dibenarkan Ketua PN Surabaya Sujatmiko. Menurut dia, pihaknya sudah menetapkan tanggal persidangan. ’’Kami agendakan Selasa, 7 November,’’ ujar Sujatmiko ketika ditemui di ruang kerjanya kemarin (3/11).
Sujatmiko menjelaskan, berkas konsinyasi satu persil bangunan di A. Yani baru diajukan pemkot ke PN Surabaya pada akhir September lalu, berbeda dengan berkas beberapa persil tanah di sebelahnya. Pria asal Semarang tersebut mengaku tidak tahu pasti alasannya. Sebab, pihaknya tidak memiliki wewenang. ’’Dalam berkas, hanya disebutkan bahwa objek tanah itu masih sengketa,’’ ucapnya.
Salah satu alasan proses persidangan begitu lama, banyak pihak yang bersengketa. Total, ada empat pihak yang merasa paling berhak mendapatkan bagian. Antara lain, Widiastutik dan Kasipan. Mereka berada di Surabaya, Sidoarjo, dan Jombang. Meski tanah tersebut masih sengketa, belum ada upaya hukum berupa gugatan yang dilayangkan salah satu pihak.
Padahal, sebenarnya, pihaknya sudah merencanakan sidang pada Selasa (31/10). Namun, rencana itu terpaksa diundur seminggu karena ada pihak yang tidak bisa hadir di persidangan. ’’Kalau pemberitahuannya terlalu mepet, kami khawatir surat pemberitahuan belum sampai ke tujuan,’’ ungkapnya.
Pada sidang yang rencananya dipimpin oleh Sujatmiko tersebut, penawaran konsinyasi yang diajukan pemkot akan disahkan. Dia menegaskan bahwa pihaknya akan mendukung penuh konsinyasi untuk kepentingan umum.
Termasuk untuk proyek di Jalan Simpang Dukuh. Saat ini pihaknya juga menangani satu persil bangunan yang belum dibebaskan. Kemungkinan sidang dilaksanakan bersamaan. Sementara itu, sejak kemarin siang, pemkot meratakan beberapa bangunan. Pelebaran jalan tersebut dilakukan untuk persiapan proyek trem. Sebab, Jalan Tunjungan akan dipersempit dan dilewati trem. Pelebaran Jalan Simpang Dukuh merupakan akses pengganti. (aji/c20/ano)