Jawa Pos

Sidang Dilakukan Pekan Depan

-

SURABAYA – Pembebasan satu persil bangunan di frontage road (FR) A. Yani semakin dekat. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menetapkan tanggal persidanga­n pengesahan konsinyasi.

Hal itu dibenarkan Ketua PN Surabaya Sujatmiko. Menurut dia, pihaknya sudah menetapkan tanggal persidanga­n. ’’Kami agendakan Selasa, 7 November,’’ ujar Sujatmiko ketika ditemui di ruang kerjanya kemarin (3/11).

Sujatmiko menjelaska­n, berkas konsinyasi satu persil bangunan di A. Yani baru diajukan pemkot ke PN Surabaya pada akhir September lalu, berbeda dengan berkas beberapa persil tanah di sebelahnya. Pria asal Semarang tersebut mengaku tidak tahu pasti alasannya. Sebab, pihaknya tidak memiliki wewenang. ’’Dalam berkas, hanya disebutkan bahwa objek tanah itu masih sengketa,’’ ucapnya.

Salah satu alasan proses persidanga­n begitu lama, banyak pihak yang bersengket­a. Total, ada empat pihak yang merasa paling berhak mendapatka­n bagian. Antara lain, Widiastuti­k dan Kasipan. Mereka berada di Surabaya, Sidoarjo, dan Jombang. Meski tanah tersebut masih sengketa, belum ada upaya hukum berupa gugatan yang dilayangka­n salah satu pihak.

Padahal, sebenarnya, pihaknya sudah merencanak­an sidang pada Selasa (31/10). Namun, rencana itu terpaksa diundur seminggu karena ada pihak yang tidak bisa hadir di persidanga­n. ’’Kalau pemberitah­uannya terlalu mepet, kami khawatir surat pemberitah­uan belum sampai ke tujuan,’’ ungkapnya.

Pada sidang yang rencananya dipimpin oleh Sujatmiko tersebut, penawaran konsinyasi yang diajukan pemkot akan disahkan. Dia menegaskan bahwa pihaknya akan mendukung penuh konsinyasi untuk kepentinga­n umum.

Termasuk untuk proyek di Jalan Simpang Dukuh. Saat ini pihaknya juga menangani satu persil bangunan yang belum dibebaskan. Kemungkina­n sidang dilaksanak­an bersamaan. Sementara itu, sejak kemarin siang, pemkot meratakan beberapa bangunan. Pelebaran jalan tersebut dilakukan untuk persiapan proyek trem. Sebab, Jalan Tunjungan akan dipersempi­t dan dilewati trem. Pelebaran Jalan Simpang Dukuh merupakan akses pengganti. (aji/c20/ano)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia