Berbuat Jahat Hanya untuk Senang-Senang
GRESIK – Inilah fakta tentang anak-anak Kota Santri yang terjerumus dalam perbuatan kriminal. Mereka ternyata berbuat jahat hanya demi kesenangan dan akibat pengaruh teman. Risikonya, masuk penjara.
Selama Januari hingga Oktober 2017, Pengadilan Negeri (PN) Gresik menghukum 14 anak. Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) itu divonis bervariasi sesuai dengan perbuatannya. Mulai kekerasan, pencurian, pornografi atau asusila, hingga narkotika. Kasus terbanyak adalah pencurian dan asusila.
Dalam kasus pencurian, ABH tergolong berani. Mereka melakukannya disertai tindak kekerasan. Contohnya, Aga (samaran). Pelajar SMA berusia 16 tahun tersebut merampas ponsel korbannya. Sebelumnya, dia memukuli korban. Barang curian memang tergolong sederhana. Namun, hakim tetap memutusnya dengan vonis penjara.
Salah seorang hakim anak PN Gresik, Ariyas Dedi, mengungkapkan bahwa anak-anak mencuri bukan karena desakan ekonomi. Bukan karena tidak bisa makan atau kekurangan uang. ’’Tapi, sebatas untuk senang-senang karena terpengaruh teman-teman,’’ ungkap alumnus Universitas Hasanuddin Makassar tersebut.
Persoalannya berawal dari pengawasan orang tua yang kurang. Pergaulan anak-anaknya tidak diawasi. Ariyas menjelaskan, hukuman dari hakim didasarkan banyak pedoman atau pertimbangan. Ada beberapa ABH yang diputus dengan hukuman percobaan. Artinya, hukuman tidak harus dijalani anak di dalam rumah tahanan (rutan). Namun, ada syarat umum dan khususnya. Misalnya, anak tidak boleh mengulangi tindak pidana. Ada pula satu kewajiban yang dilakukan anak. Anak-anak yang terlibat kasus asusila diwajibkan mengenakan hijab. (hay/c14/roz)