Jawa Pos

Berbuat Jahat Hanya untuk Senang-Senang

-

GRESIK – Inilah fakta tentang anak-anak Kota Santri yang terjerumus dalam perbuatan kriminal. Mereka ternyata berbuat jahat hanya demi kesenangan dan akibat pengaruh teman. Risikonya, masuk penjara.

Selama Januari hingga Oktober 2017, Pengadilan Negeri (PN) Gresik menghukum 14 anak. Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) itu divonis bervariasi sesuai dengan perbuatann­ya. Mulai kekerasan, pencurian, pornografi atau asusila, hingga narkotika. Kasus terbanyak adalah pencurian dan asusila.

Dalam kasus pencurian, ABH tergolong berani. Mereka melakukann­ya disertai tindak kekerasan. Contohnya, Aga (samaran). Pelajar SMA berusia 16 tahun tersebut merampas ponsel korbannya. Sebelumnya, dia memukuli korban. Barang curian memang tergolong sederhana. Namun, hakim tetap memutusnya dengan vonis penjara.

Salah seorang hakim anak PN Gresik, Ariyas Dedi, mengungkap­kan bahwa anak-anak mencuri bukan karena desakan ekonomi. Bukan karena tidak bisa makan atau kekurangan uang. ’’Tapi, sebatas untuk senang-senang karena terpengaru­h teman-teman,’’ ungkap alumnus Universita­s Hasanuddin Makassar tersebut.

Persoalann­ya berawal dari pengawasan orang tua yang kurang. Pergaulan anak-anaknya tidak diawasi. Ariyas menjelaska­n, hukuman dari hakim didasarkan banyak pedoman atau pertimbang­an. Ada beberapa ABH yang diputus dengan hukuman percobaan. Artinya, hukuman tidak harus dijalani anak di dalam rumah tahanan (rutan). Namun, ada syarat umum dan khususnya. Misalnya, anak tidak boleh mengulangi tindak pidana. Ada pula satu kewajiban yang dilakukan anak. Anak-anak yang terlibat kasus asusila diwajibkan mengenakan hijab. (hay/c14/roz)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia