Jawa Pos

Belajar Menyenangk­an Suami

-

GRESIK – Komunitas ibu-ibu Arisan Gabungan (Argab) Kepompong memanfaatk­an waktu selama menunggu anak pulang dari sekolah. Mereka melakukan kegiatan untuk pengembang­an diri. Contohnya, kemarin sebagian anggota mengikuti kelas dandan bersama Iecha Putri, salah seorang makeup artist Kota Giri.

” Hitung- hitung menyenangk­an suami. Kalau bisa dandan sendiri, bisa tampil cantik kapan pun. Terutama pas ada kondangan, nggak perlu ribet ke salon,” ujar Ikke Wijayanti, anggota Argab Kepompong.

Ikke mengatakan, setiap pekan para anggota bertemu untuk arisan atau menikmati kuliner pilihan. Supaya tidak jenuh, mereka mengisi waktu dengan kegiatan yang bisa meningkatk­an kemampuan pribadi.

Kemarin 12 anggota arisan pun tekun menyimak satu per satu langkah merias wajah dengan tema flawless make-up yang dijelaskan dan dipraktikk­an langsung oleh Iecha. Perempuan 27 tahun itu menyebutka­n, inti riasan wajah tersebut adalah mulus tanpa cela. Wajah dibingkai dengan make-up yang juga halus. ”Nah, make-up seperti itu nanti bisa dipakai para mommy untuk acara formal,” ujar Iecha.

Argab Kepompong merupakan kumpulan ibu- ibu yang dibentuk pada 2014. ”Waktu itu sama-sama antar anak kami sekolah TK A di TK Aisyiyah Pongangan 36. Jadi, sudah jalan tiga tahun. Anak-anak sekarang juga sudah SD dan sekolahnya sudah pisah. Tapi, mama-mamanya masih kompak dan rajin ngumpul,” terang Ikke. ( hay/c11/dio)

Perdebatan panas perihal be saran nilai upah minimum kabu paten/ kota ( UMK) 2018 segera mereda. Ka langan pekerja sepakat mengikuti peraturan pemerintah yang meng gu nakan perhitunga­n inflasi dan pen da patan domestik re gional bruto ( PDRB).

Meski demikian, pekerja tetap menunggu keputusan dari dewan pengupahan. Rencananya, dewan pengupahan menggelar rapat pada Selasa (7/11). ”Nanti kita lihat hasilnya,” ujar Sekretaris Dewan Pengurus Cabang (DPC) Logam, Elektronik, dan Metal (LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Gresik Imam Syaifudin kemarin (3/11).

Imam menyatakan, para pekerja sejatinya tidak sepakat dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015. Sebab, pemerintah terkesan mengabaika­n survei kebutuhan hidup layak (KHL) dalam penentuan kenaikan UMK. Padahal, poin KHL juga tercantum dalam aturan tersebut.

DPC LEM SPSI sudah melayangka­n surat ke pemkab melalui Dinas Ketenagake­rjaan (Disnaker) Gresik. Intinya, pekerja mengingink­an KHL juga dipakai sebagai salah satu pertimbang­an penetapan besaran UMK 2018. ”Diupayakan juga melalui rapat dewan pengupahan,” kata Imam.

Jika menggunaka­n formulasi sesuai dengan arahan gubernur, UMK di Kota Giri sudah bisa dibaca. Dengan tingkat inflasi dan PDRB Jatim sebesar 8,71 persen, UMK Gresik mencapai Rp 3,58 juta per bulan. Sementara itu, hasil survei KHL lebih tinggi, yakni Rp 4,2 juta per bulan.

Lelaki yang juga wakil sekretaris Konfederas­i Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Gresik tersebut menambahka­n, angka survei KHL terlalu tinggi. Apalagi, kondisi perekonomi­an tidak bagus. Karena itu, pihaknya mencoba menghormat­i aturan yang ada.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia