Belajar Menyenangkan Suami
GRESIK – Komunitas ibu-ibu Arisan Gabungan (Argab) Kepompong memanfaatkan waktu selama menunggu anak pulang dari sekolah. Mereka melakukan kegiatan untuk pengembangan diri. Contohnya, kemarin sebagian anggota mengikuti kelas dandan bersama Iecha Putri, salah seorang makeup artist Kota Giri.
” Hitung- hitung menyenangkan suami. Kalau bisa dandan sendiri, bisa tampil cantik kapan pun. Terutama pas ada kondangan, nggak perlu ribet ke salon,” ujar Ikke Wijayanti, anggota Argab Kepompong.
Ikke mengatakan, setiap pekan para anggota bertemu untuk arisan atau menikmati kuliner pilihan. Supaya tidak jenuh, mereka mengisi waktu dengan kegiatan yang bisa meningkatkan kemampuan pribadi.
Kemarin 12 anggota arisan pun tekun menyimak satu per satu langkah merias wajah dengan tema flawless make-up yang dijelaskan dan dipraktikkan langsung oleh Iecha. Perempuan 27 tahun itu menyebutkan, inti riasan wajah tersebut adalah mulus tanpa cela. Wajah dibingkai dengan make-up yang juga halus. ”Nah, make-up seperti itu nanti bisa dipakai para mommy untuk acara formal,” ujar Iecha.
Argab Kepompong merupakan kumpulan ibu- ibu yang dibentuk pada 2014. ”Waktu itu sama-sama antar anak kami sekolah TK A di TK Aisyiyah Pongangan 36. Jadi, sudah jalan tiga tahun. Anak-anak sekarang juga sudah SD dan sekolahnya sudah pisah. Tapi, mama-mamanya masih kompak dan rajin ngumpul,” terang Ikke. ( hay/c11/dio)
Perdebatan panas perihal be saran nilai upah minimum kabu paten/ kota ( UMK) 2018 segera mereda. Ka langan pekerja sepakat mengikuti peraturan pemerintah yang meng gu nakan perhitungan inflasi dan pen da patan domestik re gional bruto ( PDRB).
Meski demikian, pekerja tetap menunggu keputusan dari dewan pengupahan. Rencananya, dewan pengupahan menggelar rapat pada Selasa (7/11). ”Nanti kita lihat hasilnya,” ujar Sekretaris Dewan Pengurus Cabang (DPC) Logam, Elektronik, dan Metal (LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Gresik Imam Syaifudin kemarin (3/11).
Imam menyatakan, para pekerja sejatinya tidak sepakat dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015. Sebab, pemerintah terkesan mengabaikan survei kebutuhan hidup layak (KHL) dalam penentuan kenaikan UMK. Padahal, poin KHL juga tercantum dalam aturan tersebut.
DPC LEM SPSI sudah melayangkan surat ke pemkab melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Gresik. Intinya, pekerja menginginkan KHL juga dipakai sebagai salah satu pertimbangan penetapan besaran UMK 2018. ”Diupayakan juga melalui rapat dewan pengupahan,” kata Imam.
Jika menggunakan formulasi sesuai dengan arahan gubernur, UMK di Kota Giri sudah bisa dibaca. Dengan tingkat inflasi dan PDRB Jatim sebesar 8,71 persen, UMK Gresik mencapai Rp 3,58 juta per bulan. Sementara itu, hasil survei KHL lebih tinggi, yakni Rp 4,2 juta per bulan.
Lelaki yang juga wakil sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Gresik tersebut menambahkan, angka survei KHL terlalu tinggi. Apalagi, kondisi perekonomian tidak bagus. Karena itu, pihaknya mencoba menghormati aturan yang ada.