Jawa Pos

Dishub Tetapkan Parkir Zona Baru

-

SURABAYA – Niat dinas perhubunga­n (dishub) menambah kawasan parkir zona mulai direalisas­ikan. Ada 19 kawasan dan 97 ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan baru. Penambahan itu memiliki beberapa tujuan. Salah satunya menggenjot perolehan retribusi parkir tepi jalan umum (TJU).

Parkir zona secara umum tidak berbeda dengan parkir tepi jalan umum lainnya. Hanya, pada titik zona, diberlakuk­an tarif yang berbeda. Misalnya, tarif roda dua yang diparkir di tepi jalan umum Rp 2 ribu, sedangkan yang diparkir di zona Rp 3 ribu.

Penetapan parkir zona pada prinsipnya untuk mengurangi jumlah kendaraan di bahu jalan. Sebelumnya, kawasan tersebut merupakan tempat parkir umum biasa. Agar jumlah kendaraan yang parkir tidak membeludak, tarif dinaikkan. Untuk menaikkan tarif tersebut, dishub mendahului dengan menetapkan zona.

Setiap kawasan terdiri atas beberapa ruas. Misalnya, kawasan Taman Bungkul. Ruas yang ditetapkan kawasan zona meliputi Jalan Taman Bungkul, Progo, dan Serayu. Kemudian, kawasan Mayjen Sungkono meliputi Jalan Mayjen Sungkono, HR Muhammad, dr Soetomo, dan Indragiri.

Kepala Dishub Irvan Wahyudraja­d menyatakan bahwa penetapan parkir zona itu berdasar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 3 Tahun 2017. Ada tiga item yang diatur oleh perwali tersebut. Yakni, parkir zona diselengga­rakan pemerintah daerah. Lalu, kawasan zona ditetapkan melalui keputusan kepala dinas. ”Nama dan lokasi harus disebut dengan jelas,” katanya kemarin (3/11).

Sistem parkir zona diharapkan mampu membatasi jumlah kendaraan yang parkir di bahu jalan. Paling tidak, kata Irvan, pengguna layanan parkir akan mencari kawasan yang tarifnya lebih murah. Dengan begitu, jumlah kendaraan berkurang. Sebab, mereka berpindah tempat. ”Ruas jalan yang bisa dilewati pun bertambah,” imbuh Irvan.

Memang, ada penurunan sebagai dampak penetapan parkir zona. Tapi, persentase­nya kecil. Misalnya, di Jalan Sedap Malam dan Jimerto. Sebelum ditetapkan sebagai kawasan zona, jumlah kendaraan yang parkir dalam setahun mencapai 10 ribu unit. Setelah diberlakuk­an kawan zona, jumlahnya menjadi 9 ribu unit.

Setelah ada ketetapan baru itu, tarif parkir di kawasan tersebut naik. Dasarnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelengg­araan Perparkira­n dan Retribusi Parkir.

Di sisi lain, penambahan zona baru tidak lepas dari target retribusi parkir yang dinaikkan pada perubahan anggaran keuangan (PAK). Awalnya, target untuk parkir tepi jalan umum hanya Rp 24 miliar. Setelah PAK, jumlahnya naik menjadi Rp 28 miliar. (riq/c6/git)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia