BERUBAH-UBAH ATURAN CPNS KEMENKEU
31 OKTOBER Pengumuman hasil SKD dan pelaksanaan psikotes. Pada pengumuman itu muncul tambahan kriteria ”berdasar kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan pada jabatan yang tersedia”. Syarat lainnya tetap sama. 1 NOVEMBER Pelamar mengeluh tentang nilai mereka yang tinggi dan lolos passing grade, tapi tidak lulus. Sementara ada peserta lain yang nilainya lebih rendah, tapi lulus di formasi yang sama. Total peserta lulus SKD 3.709 orang. 2 NOVEMBER ORI menerima sekitar 20 laporan dari peserta tes CPNS Kemenkeu. Lalu mengirimkan surat ke Kemenkeu dan BKN untuk klarifikasi. 3 NOVEMBER Kemenkeu mengakui tidak mencantumkan detail aturan subformasi tentang kriteria kelulusan berdasar kualifikasi pendidikan. Mereka merilis format baru pengumuman. Sumber: Diolah dari website Kemenkeu dan sumber lain 5 SEPTEMBER Kemen PAN-RB mengumumkan pembukaan CPNS untuk 60 kementerian dan lembaga. Termasuk lowongan CPNS di Kemenkeu sebanyak 2.880. 11–25 SEPTEMBER Pendaftaran online menggunakan NIK dan KK. Juga persyaratan yang di-upload melalui website. Jumlah pelamar 110.484 orang. 3 OKTOBER Pengumuman lulus seleksi administrasi dan jadwal pengambilan tanda peserta ujian. Lulus seleksi berdasar syarat-syarat yang dicantumkan pada pengumuman awal. Lulus seleksi administrasi 77.001 orang. 9 OKTOBER Jadwal seleksi kompetensi dasar (SKD). Dicantumkan kriteria kelulusan. Disebutkan, kelulusan SKD didasarkan pada peringkat tidak melebihi tiga kali alokasi formasi yang dibutuhkan pada jabatan yang tersedia. 26 OKTOBER Pengumuman hasil SKD diundur. Dari sebelumnya pada 26 Oktober ditunda menunggu pengumuman
selanjutnya.