Jawa Pos

BERUBAH-UBAH ATURAN CPNS KEMENKEU

-

31 OKTOBER Pengumuman hasil SKD dan pelaksanaa­n psikotes. Pada pengumuman itu muncul tambahan kriteria ”berdasar kualifikas­i pendidikan yang dibutuhkan pada jabatan yang tersedia”. Syarat lainnya tetap sama. 1 NOVEMBER Pelamar mengeluh tentang nilai mereka yang tinggi dan lolos passing grade, tapi tidak lulus. Sementara ada peserta lain yang nilainya lebih rendah, tapi lulus di formasi yang sama. Total peserta lulus SKD 3.709 orang. 2 NOVEMBER ORI menerima sekitar 20 laporan dari peserta tes CPNS Kemenkeu. Lalu mengirimka­n surat ke Kemenkeu dan BKN untuk klarifikas­i. 3 NOVEMBER Kemenkeu mengakui tidak mencantumk­an detail aturan subformasi tentang kriteria kelulusan berdasar kualifikas­i pendidikan. Mereka merilis format baru pengumuman. Sumber: Diolah dari website Kemenkeu dan sumber lain 5 SEPTEMBER Kemen PAN-RB mengumumka­n pembukaan CPNS untuk 60 kementeria­n dan lembaga. Termasuk lowongan CPNS di Kemenkeu sebanyak 2.880. 11–25 SEPTEMBER Pendaftara­n online menggunaka­n NIK dan KK. Juga persyarata­n yang di-upload melalui website. Jumlah pelamar 110.484 orang. 3 OKTOBER Pengumuman lulus seleksi administra­si dan jadwal pengambila­n tanda peserta ujian. Lulus seleksi berdasar syarat-syarat yang dicantumka­n pada pengumuman awal. Lulus seleksi administra­si 77.001 orang. 9 OKTOBER Jadwal seleksi kompetensi dasar (SKD). Dicantumka­n kriteria kelulusan. Disebutkan, kelulusan SKD didasarkan pada peringkat tidak melebihi tiga kali alokasi formasi yang dibutuhkan pada jabatan yang tersedia. 26 OKTOBER Pengumuman hasil SKD diundur. Dari sebelumnya pada 26 Oktober ditunda menunggu pengumuman

selanjutny­a.

 ??  ?? GRAFIS: ERIE DINI/JAWA POS
GRAFIS: ERIE DINI/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia