Konvensional, Belum Terapkan E-Voting
PILKADES serentak di 23 desa resmi digelar hari ini. Sedikitnya, ada 46.928 daftar pemilih tetap (DPT) yang dinantikan kehadirannya di tempat pemungutan suara (TPS). Sayang, pesta demokrasi di struktur pemerintahan terbawah itu belum tersentuh teknologi modern alias masih konvensional. Yakni, mencoblos surat suara calon kepala desa (cakades).
Sebenarnya, sejumlah kalangan sempat mengusulkan agar pencoblosan pilkades serentak menggunakan sistem electronic voting (e-voting). Salah satunya adalah anggota DPRD Suratman. Legislator Partai Golkar tersebut menilai e-voting sangat bermanfaat. Sebab, desa penyelenggara tak perlu ribet mencukupi kebutuhan kotak dan surat suara sesuai jumlah DPT.
Kebutuhan itu langsung diganti dengan seperangkat mesin high technology. Apalagi, pada pilkades daerah lain yang sudah menerapkan e-voting, nyaris tidak ada kendala dan minim komplain. ’’Tahun ini, kami memang belum bisa menerapkan e-voting,’’ kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Iswahyudi Yulianto kemarin (8/11).
Dia menjelaskan, e-voting belum bisa diterapkan dalam pilkades karena tidak ada perbupnya. Selain itu, waktu yang dimiliki hanya cukup untuk membuat perbup yang mengatur pilkades secara konvensional.
Persoalan lainnya, anggaran e-voting belum masuk dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) tahun ini. Kendati alat e-voting ’’hanya’’ dibanderol Rp 40 juta per unit, fungsi alat tersebut perlu dipikirkan.