Pil Terlarang Senilai Rp 4 M
Sita Dua Juta Butir Obat Carnophen
SURABAYA – Salah satu rumah di kawasan elite di Lakarsantri jadi industri rumahan pengepakan pil Carnophen. Empat orang jadi tersangka. Sepasang di antaranya adalah suami-istri. Lebih dari dua juta butir pil disita dalam serangkaian penggerebekan. Nilanya bisa mencapai Rp 4 miliar.
Kisah penangkapan itu dimulai pada Selasa (7/11) saat Satreskoba Polrestabes Surabaya menggerebek rumah di Jalan Banyu Urip III. Ada informasi bahwa rumah tersebut jadi tempat penyimpanan narkoba. Di situ ditemukan barang bukti tiga karton pil OPM ber warna kuning. Pil terlarang itu berjumlah 450 ribu butir.
Tetapi, Sugeng Prastowo, sang pemilik rumah, tidak ada. Dia sedang tinggal bersama istrinya di Dusun Jarakan, Simoketawang, Wonoayu, Sidoarjo. ’’Kami menemukan tersangka bersama istrinya di situ,” ujar Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin.
Ketika digrebek, Sugeng sedang bersama istrinya, Siti Kamsiati. Dia memang sengaja mengungsi. ke rumah mertuanya. Sebab, Sugeng, sudah mengetahui tengah dicari polisi.
Di rumah mertua lelaki 47 tahun itu, polisi kembali menemukan barang bukti. Antara lain, satu kardus berisi 5 ribu Carnophen, 20 rol alumunium, 1 plastik struk bukti transfer, 2 buku tabungan beserta ATM, dan buku catatan milik Sugeng.
Ternyata, Sugeng dan Siti mempunyai tempat persembunyian lain. Yakni, di rumah salah satu kakak ipar Sugeng yang bernama Saniman. Letaknya berada di belakang rumah mertua Sugeng. Di tempat Saniman, polisi kembali menyita satu kardus yang berisi 5 ribu butir Carnophen. ’’Jadi, ini merupakan bisnis keluarga, suami, istri, dan kakak ipar,’’ jelas jenderal dengan dua bintang di pundak tersebut.
Ketiganya lantas digiring menuju Mapolrestabes Surabaya. Sebab, polisi masih menyelidiki keterlibatan pihak lain. Sebab, barang bukti yang ditemukan tergolong banyak.
Setelah beberapa jam diperiksa, Sugeng pun mengakui semuanya. Ada satu rumah lagi yang perlu diperiksa. Rumah tersebut sengaja disewa oleh Sugeng sebagai markas untuk mengemas Carnophen yang diterima.
Rumah itu berada di Bukit Bali Blok B2 di kawasan Surabaya Barat. Sugeng menyewa seseorang untuk menjaga rumah tersebut. Namanya Subagyono, yakni tersangka keempat. Lelaki 37 tahun itu juga merangkap sebagai kurir. ’’Jadi, kami berpura-pura membeli barang dagangannya,’’ tutur Machfud.
Polisi dan Subagyono pun
memutuskan bertemu di salah satu SPBU di kawasan Lontar. Pertemuan tersebut terjadi pada Rabu (8/11). Subagyono tidak mengetahui bahwa calon pelanggannya merupakan seorang polisi. Dia pun menceritakan semua yang dia tahu. Bak tikus masuk umpan.
Tanpa bisa berkutik, Subagyono dipaksa menunjukkan rumah penyimpanan pil terlarang itu. Dari penggerebekan tersebut, polisi kembali mendapatkan barang bukti. Yakni, 63 kardus berisi 2.630.000 butir Carnophen, 2 drum berisi 100 ribu pil Carnophen, seperangkat mesin produksi, dan mesin pres.
Total, ada 2.740.000 butir Carnophen yang disita oleh polisi. ’’Kalau diuangkan, ini bisa mencapai Rp 4 miliar sendiri loh,’’ ujar alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1986 tersebut.
*** BERDASAR pengusutan polisi, Sugeng masih mempunyai hubungan dengan jaringan narkoba di Purwokerto, Jawa Tengah. Barang-barang terlarang itu juga pernah singgah di Perum Wisma Permai di kawasan Mulyorejo. Rumah yang dikontrak Sugeng tersebut sempat digerebek Bareskrim Polri pada September. Tetapi, Sugeng masih berhasil lolos.
Dia bahkan berhasil menyelamatkan beberapa alat pengemasan obat-obatan terlarang itu meskipun pada penggerebekan tersebut polisi menyita 1,2 butir PCC di dalam karung.
Jejaring Sugeng cukup panjang. Dia mendapatkan barang dari Budi, tersangka dari Purwokerto. Sebelum tertangkap, Budi pernah memberikan beberapa pil ke seseorang bernama Edi. Nah, Sugeng mendapatkan pil itu dari Edi.
Dari Edi, Sugeng lantas mendistribusikan lagi barangnya ke beberapa tempat. Rumah di Bukit Bali dan Banyu Urip bukan satusatunya tempat singgah Sugeng. Dia juga memberikan sebagian barang kepada Hari.
Hari merupakan pengontrak rumah di Wisma Permai. Ketika tertangkap, Hari tidak memberi tahu polisi tentang asal pil-pil itu. Tim dari Polrestabes pun menyelesaikan pekerjaan yang sempat tertunda dari Bareskrim Polri. ’’Akhirnya kita ungkap semuanya sekarang,’’ kata mantan Kapolda Kalsel tersebut.
**** Sugeng mengaku baru dua bulan mengontrak rumah di Bukit Bali. Sebab, pil yang dimilikinya membeludak. Menurut Sugeng, harga sewa rumah tersebut tergolong murah. Setahun harga sewanya ’’hanya’’ Rp 40 juta. Dia juga sengaja memilih tempat yang hubungan antartetangga terbilang renggang. Tak seperti rumah di kampung.
Polisi masih memiliki pekerjaan rumah dalam kasus itu. Mereka perlu mencari para pembeli Sugeng. Sebab, pangsa pasar Sugeng berada di luar Jawa.
Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Roni Faisal Saiful Faton mengakui hal tersebut. Dia berjanji terus memburu jaringan itu hingga ke akarnya. Sampai saat ini, ada lebih dari sepuluh transaksi yang sudah dilakukan. ’’Dia memakai jaringan-jaringan lawas,’’ ucapnya.
Roni menyatakan belum mengetahui keuntungan Sugeng. Sebab, itu merupakan usaha yang baru dirintisnya. ’’Nah, itu juga yang perlu kami dalami lebih lanjut,’’ ungkap alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2000 tersebut. (bin/c20/dos)