PERTEMPURAN SURABAYA DE ANTARA STALINGGRAD DAN AMRITSAR
SETIAP memperingati Hari Pahlawan pada 10 November, kita senantiasa teringat Pertempuran Surabaya yang heroik itu. Kita hafal berbagai peristiwa yang berkaitan dengannya: insiden bendera, terbunuhnya Brigjen Mallaby, ultimatum Inggris, seruan Bung Tomo, resolusi jihad, dan kontak senjata di Surabaya sepanjang November 1945
”Ya paling juga saya nggak dihukum mati,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kemarin (9/11).
Saut mengatakan, pimpinan KPK sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dugaan memalsukan surat pada Rabu (8/11). Surat yang menjadi objek kasus itu berkaitan dengan permintaan pencegahan ke luar negeri (LN) untuk Setnov pada 2 Oktober lalu. Dokumen tersebut dikirim KPK ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Mengenai surat itu, Saut menegaskan, tidak ada yang salah dalam prosedur permintaan pencegahan tersebut. Surat keimigrasian itu ditandatangani Saut setelah mendapat persetujuan dari empat pimpinan KPK lain. ”Ya sudah (sesuai prosedur) dong, memang kami egaliternya di sini jalan? Itu kan pimpinan yang lain juga harus setuju,” paparnya.
Saut bakal berkoordinasi dengan Polri terkait penyidikan kasus tersebut. Pihaknya ingin mengecek dan menyeimbangkan ( check and balance) informasi seputar kasus itu. Bila KPK memang salah dalam penerbitan surat tersebut, Saut menyatakan bahwa lembaganya siap dikoreksi. ”Mengoreksinya dengan hukum, dengan undangundang, dengan aturan,” terangnya.
Dia juga menegaskan, setiap produk surat yang ditandatangani pimpinan merupakan persetujuan ke lima komisioner. Setiap keputusan, khususnya bidang penindakan, juga diambil berdasar masukan dari bawah. Terutama direktorat penyidikan. ”Masak sih saya berani menandatangani surat kalau nggak disetujui oleh pimpinan yang lain, kalau nggak dikasih masukan dari teman-teman di bawah,” jelas Saut.
Ketua KPK Agus Rahardjo juga mengakui sudah menerima SPDP dari Bareskrim. Hanya, dia belum mengetahui isi materi laporan.
Dia menambahkan, perlawanan kubu Setnov itu tidak memengaruhi penanganan kasus korupsi e-KTP. Sejauh ini, pemeriksaan saksi terus dilakukan. Kemarin KPK memeriksa istri Andi Narogong, Inayah. KPK juga menahan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
Di sisi lain, Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta penyidik Bareskrim berhati-hati dalam mengusut kasus pemalsuan dokumen tersebut. Dia mengaku tidak tahumenahu perihal terbitnya SPDP yang membuat dua pimpinan KPK berstatus terlapor itu. ”Hari ini (kemarin, Red) saya memanggil penyidik Bareskrim dari Dirtipidum untuk mendengarkan yang terjadi. Sebab, saya baru pulang dari Solo ini,” ujarnya.
Mantan kepala Densus 88 Antiteror itu mengatakan telah mendengar penjelasan dari penyidik Bares- krim. Sayang, dia enggan memaparkan isi penjelasan tersebut.
Untuk kepentingan penyidikan, lanjut Tito, beberapa saksi dihadirkan. Penyidik juga meminta beberapa dokumen dari pelapor. Salah satunya, dokumen surat praperadilan. ”Saat ini, total ada tiga saksi yang diperiksa,” jelasnya.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno memastikan bahwa pengiriman surat perintah pencegahan Setya Novanto dari KPK sudah sesuai prosedur. Surat itu dikirimkan langsung oleh petugas KPK. Tidak melalui kurir atau tukang antar yang tidak resmi. ”Petugas yang mengirimkan surat itu sudah dikenal. Sudah biasa ketemu,” kata Agung kepada Jawa Pos kemarin (9/11).
Imigrasi, menurut Agung, tidak dalam posisi mengecek keaslian surat dari KPK itu. Selain karena sudah mengenal pengantar surat, pihaknya mempertimbangkan bahwa KPK juga sudah merilis kebijakan pencegahan pada Setnov. ” Kan ada press release juga dari KPK saat itu,” ungkapnya.
Dia menyebutkan, surat perintah pencegahan dari KPK itu dikirim ke imigrasi pada 2 Oktober. Pada hari yang sama, imigrasi mengeluarkan daftar cegah dan mengirimkan ke semua pintu keluar Indonesia. ”Sesuai aturan, surat diterima pada kesempatan pertama langsung harus masuk ke sistem pencegahan,” tambah dia. (tyo/sam/jun/bay/c7/agm)