Tunjangan Transportasi-Perumahan Rp 7 Juta
PONOROGO – Harapan para anggota dewan untuk menerima tunjangan transportasi dan perumahan bulan ini belum bisa terwujud. Kendati hasil kajian tim appraisal yang ditunjuk Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo dikabarkan sudah final, pencairannya harus menunggu peraturan bupati.
’’Kami telah menerima draf perincian tunjangan dari tim appraisal, kemungkinan sudah final,’’ kata Kepala BPPKAD Ponorogo Bambang Tri Wahono. Jika hasil kajian tim appraisal sudah turun, artinya besaran tunjangan transportasi maupun perumahan untuk para anggota dewan sudah bisa diketahui.
Bambang mengakui, besaran tunjangan tersebut belum diketahui secara pasti. Yang jelas, nilainya Rp 7 juta–Rp 7,5 juta per anggota dewan setiap bulan. ’’Kurang lebih segitu untuk tunjangan transportasi. Untuk tunjangan perumahan juga sama, mungkin kalau ada bedanya, hanya sedikit,’’ jelasnya.
Menurut Bambang, ada kemungkinan bahwa tunjangan transportasi dibagikan November ini. Namun, prediksi itu bisa saja meleset karena masih menunggu perbup. ’’ Yang pasti, saya yakin sudah bisa dibagikan awal bulan depan,’’ ungkapnya, lantas menyebutkan bahwa pembagiannya nanti digabung tiga bulan sekaligus sejak September 2017.
Bambang memastikan persyaratan lain, yaitu pengembalian kendaraan dinas yang selama ini dipakai para anggota dewan, sudah beres. Pihaknya telah menerima laporan dari setwan bahwa pengembalian kendaraan dinas anggota dewan sudah 100 persen.
Namun, kendaraan masih diparkir di halaman belakang Kantor DPRD Ponorogo. ’’Makanya, kami juga ingin segera membagikan tunjangannya. Itu adalah hak mereka setelah fasilitasnya ditarik,’’ paparnya.
Sekretaris DPRD Ponorogo Suko Kartono menyatakan, pihaknya tidak berhak mengomentari besaran tunjangan transportasi dan perumahan untuk anggota dewan. Dia yakin dengan hasil kajian tim appraisal bahwa tunjangan sudah sesuai kondisi keuangan.
’’Soal itu (besaran tunjangan, Red) bukan wewenang kami. Kami tinggal membagikan,’’ ucapnya. Dia melanjutkan, semua kendaraan sudah dikembalikan dan tinggal menunggu diserahkan ke BPPKAD.
Di sisi lain, untuk kendaraan operasional sekretariat DPRD Suko menyatakan sudah mengajukan permohonan kepada Bupati Ipong Muchlissoni. Namun, belum ada kepastian disetujui atau tidak. (tif/irw/c18/diq)