Jawa Pos

Terbukti, Miryam Divonis 5 Tahun

Tak Ada Tekanan Penyidik dalam Kasus E-KTP

-

JAKARTA – Berita acara pemeriksaa­n (BAP) Miryam S. Haryani yang sempat dicabut pada sidang Irman dan Sugiharto pada 23 Maret lalu dipastikan bisa kembali menjadi alat bukti KPK

Itu bisa terjadi setelah Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhka­n vonis bersalah kepada politikus Partai Hanura itu kemarin (13/11).

Miryam dijatuhi hukuman penjara 5 tahun dan diminta membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh hakim. Sebab, dia terbukti memberikan keterangan tidak benar dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang meminta hakim menjatuhka­n hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

”Mengadili, dinyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam sidang tindak pidana korupsi,” tegas Franky Tambuwun, ketua majelis hakim, saat membacakan amar putusan.

Putusan itu juga membuktika­n bahwa Miryam tidak pernah mendapat tekanan dari penyidik KPK selama pemeriksaa­n di komisi antirasuah tersebut 1, 7, dan 14 Desember 2016 serta 24 Januari 2017. Para penyidik tersebut adalah Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan M. Irwan Susanto. ”Pernyataan Miryam berbanding terbalik dengan kesaksian tiga penyidik KPK yang dihadirkan saat persidanga­n Irman dan Sugiharto pada 30 Maret 2017 dan dikonfront­asi,” jelas hakim.

Miryam seusai sidang mengatakan masih pikir-pikir atas putusan hakim. Hanya, dia sempat me- nyatakan keberatan sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga berstatus terdakwa. ”Jangankan vonis lima tahun, jadi tersangka saja saya keberatan. Tapi, saya menghormat­i proses hukum karena ini proses pengadilan. Saya sama tim lawyer akan berpikir dalam waktu tujuh hari untuk banding atau tidaknya,” papar mantan anggota Komisi II DPR itu.

Koordinato­r Masyarakat Antikorups­i Indonesia Boyamin Saiman menyatakan, KPK bisa kembali mempelajar­i BAP Miryam untuk mengungkap indikasi duit ijon proyek e-KTP yang disebut-sebut mengalir ke sejumlah anggota DPR periode 2009–2014. ”Sangat bisa kembali (BAP Miryam, Red) menjadi alat bukti,” tuturnya.

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiy­ah Dahnil Anzar Simanjunta­k mengatakan, putusan hakim kemarin juga membuktika­n bahwa Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR untuk KPK selama ini berdiri di pijakan kebohongan Miryam. Sebab, pemben- tukan pansus bermula dari kesaksian Miryam yang mengaku ditekan Novel. ”Di persidanga­n Miryam justru yang ditemukan dugaan Miryam ditekan kolegakole­ganya di DPR,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Oesman Sapta Odang langsung merespons putusan pengadilan tipikor terkait kasus Miryam. Tak tanggung-tanggung, OSO (sapaan akrabnya) memerintah DPP Hanura segera menggelar prosedur pencopotan Miryam dari keanggotaa­n partai. ”Berhentika­n!” tegas OSO kepada wartawan.

Menurut OSO, Hanura tidak menolerans­i kadernya yang tersangkut kasus korupsi. Dalam hal ini, setelah pemecatan dilakukan, Hanura segera memproses pergantian antarwaktu (PAW) untuk Miryam sebagai anggota DPR. ”PAW-nya akan dilaksanak­an,” tandasnya. (tyo/bay/c9/agm)

 ?? IMAM HUSEIN/JAWA POS ?? KEBERATAN: Miryam meninggalk­an Pengadilan Tipikor Jakarta setelah menjalani sidang putusan kasus pemberian keterangan tidak benar kemarin.
IMAM HUSEIN/JAWA POS KEBERATAN: Miryam meninggalk­an Pengadilan Tipikor Jakarta setelah menjalani sidang putusan kasus pemberian keterangan tidak benar kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia