Bakal Minim Calon Jalur Perseorangan
Syarat Jumlah Dukungan Minimal Terlalu Berat
JAKARTA – Kiprah calon perseorangan dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) belum maksimal. Dalam dua kali pelaksanaan pilkada serentak, calon dari partai politik jauh mendominasi jumlah maupun kemenangan.
Untuk pilkada 2018, kabar adanya calon perseorangan relatif tidak banyak. Setidaknya itu terpotret dari tiga daerah yang menjadi sorotan publik, seperti Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan, minimnya gaung calon perseorangan bukanlah hal yang mengejutkan. Sebab, desain UU Pilkada mengatur syarat yang tidak mudah bagi calon alternatif itu. ”Syarat dukungan yang harus dilengkapi cukup berat,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (13/11).
Dalam UU Pilkada, jumlah dukungan minimal dibedakan menyesuaikan jumlah penduduknya. Besarannya antara 6,5–10 persen dari jumlah data pemilih tetap (DPT) terakhir.
Jika menilik data yang dirilis KPU, syarat dukungan calon perseorangan cukup besar. Bahkan, untuk bisa maju dalam pemilihan gubernur Jawa Barat dan Jawa Timur, jumlah KTP yang harus dikumpulkan lebih dari dua juta buah.
Fadli menilai beratnya syarat dukungan calon perseorangan tidak ideal karena bisa menghadang munculnya alternatif bagi pemilih di tengah proses pencalonan partai yang sentralistis. ”Di tengah belum adanya proses yang terbuka dalam pencalonan di internal partai politik, calon perseorangan sangat penting,” imbuhnya.
Dia menyarankan para pembuat kebijakan, dalam hal ini DPR dan pemerintah, untuk mengevaluasi ketentuan perundang-undangan tentang syarat calon perseorangan dalam pilkada. Sebab, terbukti, syarat yang ada sekarang tidak efektif untuk melahirkan pemimpin alternatif. ”Balik saja ke syarat yang lama dulu. Rentang 1,5 sampai 3 persen dari jumlah pemilih,” tuturnya.
Sementara itu, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, banyak atau sedikitnya jumlah pasangan calon perseorangan berada di luar kuasa pihaknya. Sebab, hal tersebut berkaitan dengan kesiapan calon itu sendiri. Namun, dia mengakui, syarat minimal dukungan calon perseorangan yang diatur dalam UU Pilkada memang cukup berat. Syarat dukungan mencapai 6,5– 10 persen dari jumlah pemilih terakhir.
”Peluang calon perseorangan sangat kecil. Jawa Barat dan Jawa Timur harus mengumpulkan 2 jutaan,” ujarnya di kantor KPU RI Jakarta, kemarin.
Namun, untuk level kabupaten/kota, dia memprediksi masih muncul meski tidak banyak. Jika menilik dua pilkada terakhir, pihaknya memprediksi calon di setiap daerahnya tidak akan banyak. ”Paling dua sampai tiga, maksimal empat,” tandasnya. (far/c7/fat)