Jawa Pos

Bakal Minim Calon Jalur Perseorang­an

Syarat Jumlah Dukungan Minimal Terlalu Berat

-

JAKARTA – Kiprah calon perseorang­an dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) belum maksimal. Dalam dua kali pelaksanaa­n pilkada serentak, calon dari partai politik jauh mendominas­i jumlah maupun kemenangan.

Untuk pilkada 2018, kabar adanya calon perseorang­an relatif tidak banyak. Setidaknya itu terpotret dari tiga daerah yang menjadi sorotan publik, seperti Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

Peneliti Perkumpula­n untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan, minimnya gaung calon perseorang­an bukanlah hal yang mengejutka­n. Sebab, desain UU Pilkada mengatur syarat yang tidak mudah bagi calon alternatif itu. ”Syarat dukungan yang harus dilengkapi cukup berat,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (13/11).

Dalam UU Pilkada, jumlah dukungan minimal dibedakan menyesuaik­an jumlah pendudukny­a. Besarannya antara 6,5–10 persen dari jumlah data pemilih tetap (DPT) terakhir.

Jika menilik data yang dirilis KPU, syarat dukungan calon perseorang­an cukup besar. Bahkan, untuk bisa maju dalam pemilihan gubernur Jawa Barat dan Jawa Timur, jumlah KTP yang harus dikumpulka­n lebih dari dua juta buah.

Fadli menilai beratnya syarat dukungan calon perseorang­an tidak ideal karena bisa menghadang munculnya alternatif bagi pemilih di tengah proses pencalonan partai yang sentralist­is. ”Di tengah belum adanya proses yang terbuka dalam pencalonan di internal partai politik, calon perseorang­an sangat penting,” imbuhnya.

Dia menyaranka­n para pembuat kebijakan, dalam hal ini DPR dan pemerintah, untuk mengevalua­si ketentuan perundang-undangan tentang syarat calon perseorang­an dalam pilkada. Sebab, terbukti, syarat yang ada sekarang tidak efektif untuk melahirkan pemimpin alternatif. ”Balik saja ke syarat yang lama dulu. Rentang 1,5 sampai 3 persen dari jumlah pemilih,” tuturnya.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, banyak atau sedikitnya jumlah pasangan calon perseorang­an berada di luar kuasa pihaknya. Sebab, hal tersebut berkaitan dengan kesiapan calon itu sendiri. Namun, dia mengakui, syarat minimal dukungan calon perseorang­an yang diatur dalam UU Pilkada memang cukup berat. Syarat dukungan mencapai 6,5– 10 persen dari jumlah pemilih terakhir.

”Peluang calon perseorang­an sangat kecil. Jawa Barat dan Jawa Timur harus mengumpulk­an 2 jutaan,” ujarnya di kantor KPU RI Jakarta, kemarin.

Namun, untuk level kabupaten/kota, dia memprediks­i masih muncul meski tidak banyak. Jika menilik dua pilkada terakhir, pihaknya memprediks­i calon di setiap daerahnya tidak akan banyak. ”Paling dua sampai tiga, maksimal empat,” tandasnya. (far/c7/fat)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia