Jawa Pos

Fahri Usul Pemisahan UU DPR, MPR, dan DPD

-

JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 belum rampung. Wacana baru juga masih bermuncula­n. Salah satunya pemisahan undang-undang antara DPR, MPR, dan DPD. Penambahan kursi pimpinan tetap bisa diakomodas­i dalam perubahan perundang-undangan itu.

Ide pemecahan undang-undang yang selama ini menjadi satu dalam UU MD3 disampaika­n Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam pertemuan dengan Badan Keahlian DPR (BKD) kemarin (13/11). Rapat itu diadakan tertutup, tapi Fahri membagikan rekaman video pertemuan di akun Facebook- nya.

Fahri menyampaik­an harapan untuk menyusun regulasi yang tidak gampang diubah-ubah dan bisa digunakan dalam jangka panjang. Isinya juga lebih menyeluruh. Misalnya, mengatur hubungan DPR dengan MPR yang selama ini tidak mempunyai aturan secara khusus dan jalan sendiri-sendiri. Juga mengatur hubungan dengan DPD yang selama ini nyaris tidak ada komunikasi antarkamar. ’’Perlu dipikirkan kamar legislatif yang sinergis dan lebih kuat,’’ tuturnya.

Pemisahan UU MD3 juga akan memperkuat posisi DPD yang selama ini terkesan ngambang. Dengan UU terpisah, kedudukan lembaga perwakilan daerah itu bisa diperkuat. ’’Apalagi, tradisi di Indonesia bersumber dari fakta bahwa negara ini pernah menganut sistem federasi,’’ tutur mantan ketua umum KAMMI itu.

Saat kunjungan kerja ke Amerika Serikat pada 1–3 November lalu, Fahri juga menyinggun­g usulan pemecahan UU. Ketika bertemu dengan Kongres AS, dia menyampaik­an keinginan agar desain reformasi parlemen Indonesia menjadi lebih baik. Menurut dia, tim reformasi DPR merencanak­an pemecahan UU MD3 menjadi empat UU. Yaitu UU DPR, UU DPD, UU MPR, dan UU Kawasan Legislatif. (lum/c19/fat)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia