Jawa Pos

Saksi dari Kominfo Beratkan Posisi KPU

Sidang Lanjutan Pelanggara­n Administra­si Pemilu

-

JAKARTA – Angin segar mengarah ke partai-partai pelapor dugaan pelanggara­n administra­si pendaftara­n partai politik peserta Pemilu 2019. Dalam pernyataan­nya di sidang laporan, saksi ahli Bawaslu dari Kementeria­n Komunikasi dan Informatik­a (Kominfo) menyebut sejumlah kelemahan sistem informasi partai politik (sipol).

Kasubdit Aplikasi Layanan Kepemerint­ahan Kominfo Hasyim Gautama menyatakan, sebagai sistem yang digunakan nasional dan melibatkan banyak orang, sipol masuk kategori prioritas dalam hal pengamanan. Implikasin­ya, batas error yang bisa ditolerans­i harus sangat minim.

Ukurannya, lanjut Gautama, jika sistem tersebut digunakan selama setahun, batas maksimal akumulasi error- nya 7,2 jam. Hal itu sebagaiman­a kesepakata­n yang biasa terjadi dalam penyedia dan pengguna jasa sistem elektronik. ’’Kalau sipol 14 hari, semestinya beberapa menit saja,’’ ujarnya saat memberikan keterangan di kantor Bawaslu RI kemarin sore (13/11).

Sementara itu, dalam bukti yang pernah disampaika­n pemohon, sipol pernah down hingga satu jam. Hal tersebut terjadi pada 16 Oktober 2017 dini hari. Selain itu, ada beberapa error kecil beberapa menit.

Meski demikian, kata Gautama, dirinya tidak mau menyebutka­n bahwa sipol dinyatakan tidak aman. Sebab, hal itu perlu dilakukan uji kelayakan secara umum. ’’Klaim tersebut harus dibuktikan pihak ketiga, dari lembaga sertifikas­i,’’ tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Gautama juga menyayangk­an langkah KPU yang tidak mendaftark­an sipol ke Kominfo. Padahal, jika merujuk pasal 5 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, sistem yang digunakan untuk publik harus didaftarka­n.

Jika didaftarka­n, kata dia, Kominfo akan ikut bertanggun­g jawab dengan sistem yang digunakan. Sebab, dalam proses pendaftara­n tersebut, pihaknya ikut mengecek dan mengawasi penggunaan­nya. ’’Kalau ada hal aneh atau kurang pas, kami bisa kasih saran,’’ tuturnya.

Namun, Gautama membantah jika tidak dilakukann­ya pendaftara­n berdampak pada legalitas penggunaan­nya. Menurut dia, pendaftara­n lebih ditekankan untuk back up penggunaan­nya.

Saat dikonfirma­si setelah sidang, Komisioner KPU Hasyim Asyari mengakui bahwa pihaknya belum mendaftark­an sipol ke Kominfo. Saat dikejar apakah KPU lalai atau tidak tahu dengan ketentuan tersebut, dia enggan membeberka­n alasannya. ’’Saya tidak bisa jawab, ya. Kan punya hak untuk tidak jawab,’’ ujarnya. (far/c15/fat)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia