Kembangkan Fasilitas Pendanaan Haji
SURABAYA – Perpindahan pengelola dana haji dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) menjadi peluang bagi para perbankan untuk mengembangkan layanan syariah. Sebab, tahun depan BPKH menggandeng 17 perbankan sebagai mitra pengelolaan dana haji.
Salah satu perbankan yang siap dengan kerja sama tersebut adalah Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim). Sebab, UUS Bank Jatim sudah memiliki fasilitas virtual account yang menjadi salah satu syarat utama kemitraan dengan BPKH.
Virtual account tersebut bertujuan untuk memberikan transparansi kepada jamaah haji akan hasil investasi dari dana setoran awal yang dikelola BPKH. Melalui fasilitas itu pula, para calon jamaah tidak perlu menjadi nasabah perbankan dahulu jika ingin membuat tabungan haji.
Direktur Ritel Konsumer dan Usaha Syariah Bank Jatim Tony Sudjiaryanto menyatakan, sejak dipercaya menjadi bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS BPIH) pada 2004, Bank Jatim terus mengembangkan produk di bidang tersebut. ”Kami juga bakal membuka layanan satu atap di setiap kantor Kementerian Agama kabupaten dan kota di seluruh Jawa Timur untuk memperkuat channel distribusi haji dan umrah,” tambahnya.
Hingga kini, total nasabah haji UUS Bank Jatim mencapai 47.496 jamaah. Dari angka tersebut, 23.715 jamaah sudah berangkat ke Tanah Suci, sementara 23.781 jamaah masih masuk waiting list.
Tony mengungkapkan, pengembangan fasilitas pendanaan haji itu dilakukan sebagai persiapan spin-off UUS Bank Jatim pada 2018 untuk dapat bersaing di industri perbankan syariah. ’’Kami ingin menambah pasar sasaran, saluran distribusi, dan segmen yang lebih variatif. Untuk itulah, kami terus menciptakan produk-produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar syariah,” ujarnya. (pus/c6/sof)