12 Jamaah Masih Dirawat di Saudi
JAKARTA – Pemulangan jamaah haji sudah tuntas pada 5 Oktober. Namun, catatan Pusat Kesehatan Haji (Puskeshaj) Kemenkes menyebutkan, saat ini masih ada 12 jamaah yang dirawat di Arab Saudi. Mereka belum dipulangkan sampai mendapat surat izin layak terbang oleh petugas haji setempat.
Kepala Puskeshaj Kemenkes Eka Jusuf Singka menyatakan, 12 jamaah yang masih dirawat itu tersebar di tiga titik. Perinciannya, 8 orang dirawat di Makkah, 3 di Madinah, dan 1 di Jeddah. ’’Komitmen pemerintah Indonesia memberikan pendampingan dan pelayanan sampai yang bersangkutan layak dipulangkan,’’ katanya di Jakarta kemarin.
Pendampingan jamaah yang masih dirawat, lanjut dia, saat ini dipasrahkan kepada petugas di kantor urusan haji (KUH) di Jeddah. Eka menjelaskan, semua tim tenaga kesehatan dari Kemenkes sudah ditarik pulang ke tanah air. Pendampingan medis dipasrahkan kepada petugas rumah sakit masing-masing.
Menurut dia, di tim KUH tidak ada yang berlatar belakang tenaga medis. ’’Tim di KUH itu membidangi akomodasi, konsumsi, dan katering haji,’’ jelasnya. Eka memastikan rumah sakit di Saudi memberikan standar pelayanan prima kepada jamaah yang masih tertinggal. Ketika ada kepastian diperbolehkan pulang, tim KUH akan berkoordinasi dengan Kemenkes.
Lebih lanjut, Eka memberikan catatan penyelenggaraan haji 2017 dari sisi kesehatan. Tahun ini banyak jamaah dalam keadaan tidak mampu berhaji ( istithaah) dari sisi kesehatan. Namun, para jamaah itu nekat meminta untuk bisa diterbangkan ke Tanah Suci.
Sampai berakhirnya misi haji 2017, jumlah jamaah haji yang meninggal mencapai 658 orang. Jumlah itu melonjak bila dibandingkan dengan 2016. Tahun lalu Kemenkes mencatat jumlah jamaah haji yang meninggal 342 orang. ’’ Jamaah tidak istithaah tetapi tetap berangkat memicu banyak yang sakit dan wafat,’’ jelasnya. Keputusan jamaah berangkat atau tidak ada di Kemenag.
Data siskohatkes Kemenkes menyebutkan, jumlah rawat jalan haji 2017 mencapai 389.355 kejadian. Terbanyak ada di Daker Makkah sebanyak 294.798 kejadian, kemudian angka rawat inap tercatat 3.366. Terbanyak ada di Daker Makkah sejumlah 2.376 kejadian.
Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Saadi mengatakan, kemampuan melaksanakan haji ( istitha’tul hajj) atau istithaah tidak bisa ditawar-tawar. Selagi dinyatakan tidak memenuhi unsur istithaah, misalnya karena kesehatan, seseorang tidak diwajibkan melaksanakan haji.
Dikatakan, Rasulullah menafsirkan istithaah dengan bekal dan kendaraan. Namun, hal tersebut tidak bisa diartikan atau dimaknai sesempit itu. ’’ Urusan kesehatan itu juga terkait dengan istithaah,’’ jelasnya. Dia berharap masyarakat, khususnya yang sudah memiliki antrean haji, mempertimbangkan urusan istithaah itu. Ketika tenaga medis menyatakan tidak layak terbang karena kesehatan, jamaah sebaiknya mematuhinya. (wan/c10/oki)