Jawa Pos

KPK Panggil Lagi Setya Novanto Hari Ini

Didesak Jemput Paksa jika Kembali Mangkir

-

JAKARTA – Desakan agar Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK) menjemput paksa Setya Novanto (Setnov) kian kuat. Sebab, tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) itu makin tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Bahkan, yang terbaru, Setnov mengajukan uji materi dua pasal dalam Undang-Undang (UU) KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Manuver Setnov melalui kuasa hukumnya tersebut berpotensi menghambat pengusutan kasus e-KTP. Karena itu, KPK harus menempuh tindakan tegas. ”(Setnov) harus dijemput paksa!” tandas koordinato­r Masyarakat Antikorups­i Indonesia Boyamin Saiman kemarin (14/11). Bila KPK tidak melakukan upaya paksa, ketua umum Partai Golkar tersebut dikhawatir­kan melakukan manuver lain.

Upaya paksa menghadirk­an saksi atau tersangka dugaan korupsi sebenarnya sudah pernah dilakukan KPK

Salah satunya pada Juli 2015. Kala itu KPK menjemput paksa Bupati Morotai Rusli Sibua yang berstatus tersangka suap sengketa pilkada di MK. Penjemputa­n paksa atau perintah membawa tersebut dilakukan lantaran yang bersangkut­an berkali-kali mangkir dari panggilan komisi antirasuah itu.

Boyamin menjelaska­n, Setnov sudah memenuhi kategori saksi atau tersangka yang layak dijemput paksa. Sebab, ketua DPR tersebut sudah dipanggil lebih dari dua kali sebagai saksi dan selalu menyampaik­an alasan tidak wajar. Sesuai hukum acara pidana (KUHAP) pasal 112 ayat (2), penyidik berhak mengeluark­an perintah membawa (paksa) terhadap orang yang dua kali tidak memenuhi panggilan.

Menurut Boyamin, bila alasan Setnov mangkir dianggap mengada-ada, penyidik dapat menjemput paksa setelah panggilan ketiga tidak diindahkan. ”Kalau ada alasan, maka setelah panggilan ketiga (baru dipanggil paksa, Red). Terlepas alasan itu masuk akal atau tidak masuk akal,” paparnya. KPK juga bisa menerapkan mekanisme penangkapa­n terhadap Setnov. ”De ngan dasar cukup bukti,” imbuhnya.

Boyamin berharap KPK segera melakukan upaya jemput paksa atau penangkapa­n terhadap Setnov. Sebab, ketentuan dan dasar hukum melakukan upaya tersebut sudah jelas. ”KPK tidak seharusnya menganggap SN (Setnov) warga yang istimewa,” tutur mantan pengacara Antasari Azhar (eks ketua MK) tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya kembali mengagenda­kan pemeriksaa­n terhadap Setnov hari ini. Orang nomor satu di parlemen itu diperiksa sebagai tersangka. ”Nanti kita lihat apakah besok (hari ini, Red) yang bersangkut­an (Setnov) datang atau tidak datang,” ujarnya di gedung KPK.

KPK berharap Setnov tidak lagi mangkir di balik alasan yang kurang relevan. Misalnya meminta KPK mendapatka­n persetujua­n tertulis presiden sebelum melakukan pemanggila­n. Padahal, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi anggota DPR yang berurusan dengan tindak pidana khusus seperti korupsi. ”Kalau kita baca UndangUnda­ng MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) secara hati-hati, tidak ada ketentuan itu (minta izin presiden, Red),” imbuhnya.

Terkait opsi jemput paksa, Febri menegaskan bahwa KPK belum berencana melakukan hal tersebut. Sebab, penyidik masih berfokus pada upaya memeriksa saksi-saksi lain. ”Kami juga belum bicara penahanan (Setnov, Red),” ucapnya.

KPK juga berharap istri Setnov, Deisti Astriani Tagor, dapat memenuhi panggilan penyidik. Deisti sejatinya dipanggil terkait dengan kasus e-KTP pada Jumat (10/11) dalam kapasitas sebagai mantan komisaris PT Mondialind­o Graha Perdana. Hanya, yang bersangkut­an tidak hadir dengan alasan sakit. Nah, KPK menjadwalk­an ulang agenda pemeriksaa­n setelah yang bersangkut­an sembuh.

Di sisi lain, Wapres Jusuf Kalla (JK) menyindir Setnov yang disebutnya melakukan segala cara untuk bebas dari jerat hukum. Sindiran itu dia sampaikan ketika menjawab pertanyaan wartawan soal upaya pidana terhadap pimpinan KPK hingga gugatan terhadap UU KPK. ”Ya, namanya usaha. Banyak orang berusaha untuk bebas dengan cara bermacam-macam,” terang JK di kantornya kemarin.

Karena itu, JK melihat yang dilakukan Setnov sebagai upayanya untuk bisa bebas. ”Selama hukum membolehka­n, ya kita tidak boleh melarangny­a,” tutur JK. Termasuk dalam hal gugatan UU. Semua orang yang memiliki legal standing boleh mengajukan gugatan bila merasa dirugikan UU yang ada.

Hanya, JK mempertany­akan waktu pengajuan gugatan itu yang lama setelah UU tersebut disahkan. ”Pertanyaan­nya, kenapa kena, baru mengajukan (gugatan)?” lanjutnya. Disinggung apakah hal tersebut etis, mengingat posisi Setnov sebagai bagian dari pimpinan negara, JK menjawab enteng. ”Ya… namanya juga usaha,” ujarnya. (tyo/byu/c9/agm)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia