Ubah Pengadaan Blangko E-KTP
Pakai Katalog Sektoral, Tinggalkan Lelang Terbuka
JAKARTA – Pemerintah mengubah mekanisme pengadaan blangko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Nanti pengadaan tidak lagi melalui proses lelang terbuka seperti sebelumnya, melainkan melalui sistem elektronik katalog sektoral.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, metode tersebut ditempuh atas eva- luasi pengadaan blangko selama ini. Faktanya, proses lelang yang memakan waktu lama kerap kali gagal.
Contohnya, dalam kurun 2015 sampai 2016. Proses lelang pengadaan blangko sering gagal. Akibatnya, stok blangko di banyak daerah kosong. Pencetakan fisik e-KTP juga terhambat dalam waktu yang lama. ”Dengan mekanisme yang baru, mudahmudahan tak ada lagi kegagalan pengadaan,” kata Zudan dalam pe nandatanganan kontrak katalog pengadaan blangko e-KTP di kantor Kemendagri, Jakarta, kemarin (14/11).
Dengan sistem tersebut, lanjut dia, setiap ada kebutuhan blangko, pihaknya bisa langsung melakukan pengadaan saat itu juga. ”Kita lebih fleksibel pengadaannya. Kapan butuh ya kita beli,” imbuhnya.
Untuk tahap awal, kontrak penggunaan sistem tersebut dilaksanakan sampai 2018. Perinciannya, pengadaan 6 juta blangko dilakukan akhir tahun ini. Kemudian, pengadaan 16 juta blangko dilaksanakan tahun depan. Ada tiga perusahaan yang sudah ditetapkan untuk melakukan pengadaan melalui sistem tersebut. Yakni, PT Pura Barutama, PT Jasuindo Tiga Perkasa, dan PT Trisakti Mustika Graphika.
Menurut Zudan, kepastian pengadaan dan ketersediaan blangko sangat penting. Apalagi, e-KTP dibutuhkan menjelang pelaksanaan pilkada 2018 dan Pemilu 2019 guna menjamin hak pilih dan meminimalkan konflik data pemilih. Dengan adanya kebijakan penggunaan sistem elektronik katalog sektoral, pihaknya optimistis kekosongan blangko tidak terjadi lagi.
Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo menambahkan, model pengadaan tersebut memiliki landasan hukum. Yakni, Peraturan Lembaga Kebijakan dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Katalog Elektronik dan E-Purchasing.
Deputi Bidang Evaluasi, Monitoring, dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP Sarah Sadiqa mengungkapkan, meski sudah ada besaran jumlah dan waktu pengadaan, dukcapil bisa melakukan revisi melalui adendum kontrak. ”Ketika nanti ada kebutuhan tambahan, tentunya kontrak akan diadendum,” ujarnya.
Hanya, hal itu akan berimplikasi pada harga. Sebab, ketika ada penambahan jumlah, harga satuan juga akan terevisi. ” Ka lau pesannya 100, tentu harga satuannya lain dengan pesan 10 ribu lebih,” imbuhnya. (far/c7/fat)