Setnov Dipindah ke Rutan KPK
Dibawa Pakai Kursi Roda Pukul 23.30 Dokter Nyatakan Tak Perlu Rawat Inap
JAKARTA – Setelah tiga hari dirawat di RSCM Kencana, Setya Novanto (Setnov) akhirnya dipindahkan ke rutan KPK tadi malam (sekitar pukul 23.30). Dokter menyatakan, Setnov tidak perlu rawat inap lagi. Dari sisi kesehatan, tim medis memastikan bahwa ketua umum Partai Golkar itu siap diperiksa.
Pukul 23.15 Setnov beserta pengacaranya, Fredrich Yunadi, keluar dari RSCM
Setnov yang berbaju putih dibawa dengan menggunakan kursi roda menuju ambulans. Wajah ketua DPR tersebut ditutupi kertas. Di depannya dua orang berjalan menutupi awak media yang mencoba mengambil gambar.
Rencananya, Setnov dipindahkan ke rutan di Gedung Merah Putih KPK. Langkah itu diambil KPK karena tim dokter dari RSCM dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sudah memastikan bahwa Setnov tidak butuh rawat inap. ”Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, ada pemeriksaan jasmani dan beberapa pemeriksaan pendu- kung lainnya, tidak ada indikasi untuk rawat inap,” jelas Direktur RSCM dr CH Soejono SpPD.
Soejono membeberkan rangkaian pemeriksaan yang dilakukan tim medis. Pemeriksaan yang dijalani Setnov adalah wawancara medis, pemeriksaan jasmani, dan pemeriksaan penunjang. ”Waktu tiga hari diperlukan untuk memastikan dan menganalisis,” ucapnya.
Sekjen IDI dr Moh. Adib Khumaidi SpOT juga memastikan bahwa Setnov sudah bisa diperiksa. ”Detail kondisinya tidak bisa kami sampaikan. Hasil pemeriksaan sudah kami sampaikan ke KPK,” terangnya.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menjelaskan, lembaga antirasuah itu segera memeriksa Setnov. ”Setelah dapat hasil asesmen, akan kami pindahkan ke tahanan,” ucapnya.
Dari RSCM, Setnov tiba di gedung KPK pukul 23.39. Dia mengendarai mobil tahanan KPK bernomor polisi B 1242 SQO. Setiba di lobi gedung KPK, Setnov langsung menaiki kursi roda yang memang sudah disediakan lembaga superbodi tersebut.
Sayang, Setnov yang mengenakan rompi tahanan KPK dan kemeja putih sama sekali tidak mau berkomentar ketika ditanya soal proses hukum yang dijalaninya sekarang. Dia langsung masuk ke ruang pemeriksaan di lantai 3 gedung KPK.
Sementara itu, kemarin (19/11) merupakan hari ketiga Setya Novanto (Setnov) dirawat di RSCM Kencana. Sebelum pemindahan Setnov, penjagaan di rumah sakit tersebut masih ketat. Di setiap pintu masuk ada penjaga.
Kiriman bunga juga terus berdatangan. Salah satunya datang dari Sam Aliano. Lewat karangan bunga dia menyindir dengan tagar #SaveMrBakpao. Sebelumnya Sam Aliano juga telah mengirimkan bunga ke RSCM Kencana. Namun, karangan bunganya dirusak tangan-tangan jahil.
Sementara itu, di hari ketiga, belum ada keterangan dari pihak rumah sakit yang merawat Setnov. Menurut pengacaranya, Fredrich Yunadi, Setnov belum menunjukkan perbaikan kondisi. ”Sering muntah-muntah dan masih merasa pusing. Makanya sering tidur,” ungkapnya.
Bahkan, saat Setnov menjalani tes kesehatan yang dilakukan sepuluh dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Fredrich membeberkan bahwa kliennya menjawab hanya sepatah dua patah kata. ”Dites sambil tidur. Dibangunin terus,” ujarnya.
Setnov mulai menjalani pemeriksaan oleh sepuluh dokter sekitar pukul 10.00. Hingga sekitar pukul 15.30 saat keluar dari RSCM, Fredrich belum tahu hasil pemeriksaan kesehatan kliennya tersebut.
Fredrich juga membeberkan rencana istri Setnov, Deisti Tagor, mendatangi KPK. ”Nanti datang ke KPK tanpa pengacara,” ucapnya. Deisti diperiksa KPK untuk menjadi saksi atas kasus yang menimpa suaminya. ”Kalau enggak sakit, beliau akan datang,” ujarnya.
Fredrich juga berencana mengadukan KPK ke pengadilan HAM internasional lantaran sikapnya yang ingin menahan Setnov yang masih sakit. Pakar hukum tata negara Mahfud MD menanggapi rencana pengacara Setnov itu. Dia menilai tindakan pengacara tersebut tidak punya relevansi dengan fungsi pengadilan HAM itu. Selama ini lembaga tersebut hanya memproses sengketa antarnegara dan pelanggaran HAM berat.
”HAM berat itu adalah genosida, peperangan, pembantaian etnis, dan human trafficking juga bisa masuk, kemudian perbudakan,” papar Mahfud di sela-sela penutupan Musyawarah Nasional Ke-10 Korps Alumni HMI di halaman Istana Maimun, Medan, kemarin (19/11).
Menurut mantan ketua Mahka- mah Konstitusi tersebut, penanganan perkara kasus korupsi cukup menjadi urusan dalam negeri Indonesia. Tidak perlu dibawa ke lembaga internasional. ”Kalau urusan korupsi dan urusan malingmaling kecil itu urusan dalam negeri,” tutur dia.
Mahfud menyatakan, langkah KPK membantarkan Setnov ke RSCM sudah benar secara hukum. Sebab, sebelum membantarkan, KPK menetapkan terlebih dahulu yang bersangkutan sebagai tersangka dan menahannya.
”Kalau orang sudah ditahan, itu rumah sakit dan dokternya ditetapkan KPK sendiri. Tidak boleh memilih dokter sendiri, tidak boleh memilih rumah sakitnya sendiri,” tegas guru besar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia tersebut. (lyn/tyo/jun/ c9/agm/oki)