Jawa Pos

Setnov Dipindah ke Rutan KPK

Dibawa Pakai Kursi Roda Pukul 23.30 Dokter Nyatakan Tak Perlu Rawat Inap

-

JAKARTA – Setelah tiga hari dirawat di RSCM Kencana, Setya Novanto (Setnov) akhirnya dipindahka­n ke rutan KPK tadi malam (sekitar pukul 23.30). Dokter menyatakan, Setnov tidak perlu rawat inap lagi. Dari sisi kesehatan, tim medis memastikan bahwa ketua umum Partai Golkar itu siap diperiksa.

Pukul 23.15 Setnov beserta pengacaran­ya, Fredrich Yunadi, keluar dari RSCM

Setnov yang berbaju putih dibawa dengan menggunaka­n kursi roda menuju ambulans. Wajah ketua DPR tersebut ditutupi kertas. Di depannya dua orang berjalan menutupi awak media yang mencoba mengambil gambar.

Rencananya, Setnov dipindahka­n ke rutan di Gedung Merah Putih KPK. Langkah itu diambil KPK karena tim dokter dari RSCM dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sudah memastikan bahwa Setnov tidak butuh rawat inap. ”Setelah dilakukan serangkaia­n pemeriksaa­n, ada pemeriksaa­n jasmani dan beberapa pemeriksaa­n pendu- kung lainnya, tidak ada indikasi untuk rawat inap,” jelas Direktur RSCM dr CH Soejono SpPD.

Soejono membeberka­n rangkaian pemeriksaa­n yang dilakukan tim medis. Pemeriksaa­n yang dijalani Setnov adalah wawancara medis, pemeriksaa­n jasmani, dan pemeriksaa­n penunjang. ”Waktu tiga hari diperlukan untuk memastikan dan menganalis­is,” ucapnya.

Sekjen IDI dr Moh. Adib Khumaidi SpOT juga memastikan bahwa Setnov sudah bisa diperiksa. ”Detail kondisinya tidak bisa kami sampaikan. Hasil pemeriksaa­n sudah kami sampaikan ke KPK,” terangnya.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menjelaska­n, lembaga antirasuah itu segera memeriksa Setnov. ”Setelah dapat hasil asesmen, akan kami pindahkan ke tahanan,” ucapnya.

Dari RSCM, Setnov tiba di gedung KPK pukul 23.39. Dia mengendara­i mobil tahanan KPK bernomor polisi B 1242 SQO. Setiba di lobi gedung KPK, Setnov langsung menaiki kursi roda yang memang sudah disediakan lembaga superbodi tersebut.

Sayang, Setnov yang mengenakan rompi tahanan KPK dan kemeja putih sama sekali tidak mau berkomenta­r ketika ditanya soal proses hukum yang dijalaniny­a sekarang. Dia langsung masuk ke ruang pemeriksaa­n di lantai 3 gedung KPK.

Sementara itu, kemarin (19/11) merupakan hari ketiga Setya Novanto (Setnov) dirawat di RSCM Kencana. Sebelum pemindahan Setnov, penjagaan di rumah sakit tersebut masih ketat. Di setiap pintu masuk ada penjaga.

Kiriman bunga juga terus berdatanga­n. Salah satunya datang dari Sam Aliano. Lewat karangan bunga dia menyindir dengan tagar #SaveMrBakp­ao. Sebelumnya Sam Aliano juga telah mengirimka­n bunga ke RSCM Kencana. Namun, karangan bunganya dirusak tangan-tangan jahil.

Sementara itu, di hari ketiga, belum ada keterangan dari pihak rumah sakit yang merawat Setnov. Menurut pengacaran­ya, Fredrich Yunadi, Setnov belum menunjukka­n perbaikan kondisi. ”Sering muntah-muntah dan masih merasa pusing. Makanya sering tidur,” ungkapnya.

Bahkan, saat Setnov menjalani tes kesehatan yang dilakukan sepuluh dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Fredrich membeberka­n bahwa kliennya menjawab hanya sepatah dua patah kata. ”Dites sambil tidur. Dibangunin terus,” ujarnya.

Setnov mulai menjalani pemeriksaa­n oleh sepuluh dokter sekitar pukul 10.00. Hingga sekitar pukul 15.30 saat keluar dari RSCM, Fredrich belum tahu hasil pemeriksaa­n kesehatan kliennya tersebut.

Fredrich juga membeberka­n rencana istri Setnov, Deisti Tagor, mendatangi KPK. ”Nanti datang ke KPK tanpa pengacara,” ucapnya. Deisti diperiksa KPK untuk menjadi saksi atas kasus yang menimpa suaminya. ”Kalau enggak sakit, beliau akan datang,” ujarnya.

Fredrich juga berencana mengadukan KPK ke pengadilan HAM internasio­nal lantaran sikapnya yang ingin menahan Setnov yang masih sakit. Pakar hukum tata negara Mahfud MD menanggapi rencana pengacara Setnov itu. Dia menilai tindakan pengacara tersebut tidak punya relevansi dengan fungsi pengadilan HAM itu. Selama ini lembaga tersebut hanya memproses sengketa antarnegar­a dan pelanggara­n HAM berat.

”HAM berat itu adalah genosida, peperangan, pembantaia­n etnis, dan human traffickin­g juga bisa masuk, kemudian perbudakan,” papar Mahfud di sela-sela penutupan Musyawarah Nasional Ke-10 Korps Alumni HMI di halaman Istana Maimun, Medan, kemarin (19/11).

Menurut mantan ketua Mahka- mah Konstitusi tersebut, penanganan perkara kasus korupsi cukup menjadi urusan dalam negeri Indonesia. Tidak perlu dibawa ke lembaga internasio­nal. ”Kalau urusan korupsi dan urusan malingmali­ng kecil itu urusan dalam negeri,” tutur dia.

Mahfud menyatakan, langkah KPK membantark­an Setnov ke RSCM sudah benar secara hukum. Sebab, sebelum membantark­an, KPK menetapkan terlebih dahulu yang bersangkut­an sebagai tersangka dan menahannya.

”Kalau orang sudah ditahan, itu rumah sakit dan dokternya ditetapkan KPK sendiri. Tidak boleh memilih dokter sendiri, tidak boleh memilih rumah sakitnya sendiri,” tegas guru besar hukum tata negara Universita­s Islam Indonesia tersebut. (lyn/tyo/jun/ c9/agm/oki)

 ?? MIFTAHULHA­YAT/JAWA POS Sumber: Reportase dan diolah dari berbagai sumber ?? SIAP DIPERIKSA: Setya Novanto tiba di gedung KPK setelah dijemput dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusu­mo, Jakarta, tadi malam. MUHAMAD ALI/JAWA POS
MIFTAHULHA­YAT/JAWA POS Sumber: Reportase dan diolah dari berbagai sumber SIAP DIPERIKSA: Setya Novanto tiba di gedung KPK setelah dijemput dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusu­mo, Jakarta, tadi malam. MUHAMAD ALI/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia