Ketua DPR dan Bayonet untuk KPK
SETYA Novanto (Setnov) akhirnya berstatus tahanan KPK. Hanya, karena masih sakit pasca kecelakaan, masa penahanan tersangka korupsi pengadaan e-KTP itu dibantarkan. Penyidik hanya butuh 26 hari guna melakukan penyelidikan untuk menetapkan Setnov tersangka kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
KPK tentu punya proposisi moral dan hukum saat menetapkan tersangka sekaligus menahan seseorang, termasuk pejabat tinggi. Kalau ada yang bilang penersangkaan Setnov bagian dari kepentingan politik 2019, itu tidak lebih dari argumen ’’mistis’’ sekaligus menyemburatkan kemirisan akut: sampai kapan korupsi yang merusaki republik ini bisa tumbang jika di setiap jurus progresivitas mengungkap rasuah selalu dibalas bayonet perlawanan balik?
Keberanian KPK menahan tentunya sudah dipertimbangkan matang-matang. Apalagi, Setnov bukan hasil operasi tangkap tangan (OTT). KPK pasti punya alasan khusus, khususnya terkait sikap tidak kooperatif Setnov.
Dalam kasus Setnov, dia ’’istimewa’’ karena perbuatannya memiliki ekses yang besar terkait pelayanan publik dan sudah lama membetot perhatian rakyat. Penahanan Setnov menjadi strategi bijak dan upaya selangkah ke depan KPK untuk mencegah Setnov meredundansi alasannya mangkir dari setiap panggilan KPK, baik karena imunitas, sakit (kambuh), mengunjungi konstituen, maupun alasanalasan lain, yang semua itu menyisakan serangan balik terhadap KPK.
Terkait itu, Elbert Einstein sebagaimana dikutip Sudirman Said (2017:109) pernah mengatakan, ’’Jangan berharap hasil berbeda tanpa berpikir dan bekerja dengan cara berbeda’’. Prinsip Eisntein mestinya menjadi roh dasar pengungkapan rasuah oleh KPK, terutama untuk kasus besar yang menyeret para elite.
Kita masih terus mengharapkan ketegasan Presiden Joko Widodo untuk menyikapi ancaman kriminalisasi terhadap KPK. Trias politika memang menjadi panduan lembaga negara dalam memainkan fungsinya agar tidak ada intervensi yang saling merecoki independensi lembaga. Namun, buat kasus genting yang membutuhkan hadirnya komisi khusus seperti KPK, langkah mempertimbangkan sesuatu menurut apa yang tampak di depan mata ( what it is for me) tanpa disertai terobosan langkah imperatif untuk menjaga muruah pemberantasan korupsi sehingga tidak terjerembap dalam impotensi masif bisa menjadi bumerang dalam melawan korupsi.
Contoh bagus diperlihatkan KPK-nya Arab Saudi yang dipimpin Mohammed bin Salman yang belum lama ini menangkap sebelas pangeran dan puluhan pejabat aktif dan nonaktif atas tuduhan korupsi. Hebatnya, langkah berani yang menggegerkan rakyat Saudi tersebut ditempuh oleh komisi yang baru dibentuk hitungan jam. Poinnya jelas, korupsi adalah musuh gigantis yang tidak bisa ditoleransi.
Di titik itu, kita butuh layar tegas yang memperlihatkan pemerintah (presiden) proaktif mendorong KPK untuk fokus bekerja melawan kebatilan korupsi orang besar. Kalau tidak, kita takut apa yang dinujum Daniel Bell (AS, 1919–2011) dalam The End of Ideology- nya (1960) terjadi. Dia mengatakan, ideologi besar abad ke-19 dan awal abad ke-20 akan sirna dan digantikan ideologi pragmatis bahwa para pemimpin atau elite politik gemar memberikan jawaban-jawaban normatif atas persoalan besar (korupsi) yang dihadapi rakyatnya. Semoga itu bukan mimpi buruk bangsa ini. (*) *) Dosen FISIP Universitas Nusa Cendana, Kupang, NTT