Jawa Pos

UMK Ring I Kisaran Rp 3,5 Juta

-

NOMINAL upah minimum kabupaten/kota (UMK) se-Jatim akhirnya disahkan. Jumat (17/11) Gubernur Soekarwo menandatan­gani daftar UMK resmi seluruh kabupaten/kota di Jatim. Untuk ring I, nominal UMK berada di kisaran Rp 3,5 juta ke atas. Daftar UMK se-Jatim itu terlampir dalam Pergub Nomor 75 Tahun 2017.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigra­si (Disnakertr­ans) Jatim Setiajit menyebutka­n, nominal tersebut berlaku mulai 1 Januari 2018. ’’UMK diumumkan besok (hari ini, Red),’’ ungkap Setiajit kemarin (19/11).

Wilayah yang masuk ring I mendapatka­n UMK di atas Rp 3,5 juta. Yakni, Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto.

Sementara itu, empat daerah dengan UMK paling rendah adalah Magetan, Pacitan, Ponorogo, dan Trenggalek. Empat wilayah tersebut mendapat nominal UMK yang sama, yakni Rp 1.509.816,12. Angka itu dinilai sesuai karena memenuhi syarat di atas upah minimum provinsi (UMP) Jatim Rp 1.508.000.

Penetapan tersebut, lanjut Setiajit, melalui berbagai pertimbang­an. Termasuk usul Kabupaten Mojokerto yang diajukan paling buncit. Juga Kabupaten Pasuruan yang sempat mengusulka­n dua nominal UMK. Angka yang dipilih akhirnya mengikuti hasil penghitung­an dari persentase 8,71 persen yang ditetapkan pemerintah pusat.

’’Tugas pemerintah menjaga kelangsung­an usaha dengan tetap menyejahte­rakan pekerja,’’ terangnya.

Setiajit menegaskan, UMK merupakan jaring pengaman, khususnya untuk pekerja di bawah satu tahun masa kerja. ’’Pekerja yang lebih dari setahun menggunaka­n formula struktur upah dan skala upah,’’ jelasnya.

Dia juga mengantisi­pasi apabila ada perusahaan yang belum mampu melaksanak­an UMK 2018. Untuk menghindar­i gejolak antara pekerja dan perusahaan, pemprov memberikan ruang untuk penangguha­n. ’’Disarankan agar mengajukan penangguha­n kepada gubernur melalui Disnakertr­ans Jatim,’’ tuturnya.

Kenaikan UMK memang menjadi salah satu tantangan bagi Jatim. Kenaikan UMK bisa berbuntut pada pilihan perusahaan untuk melakukan efisiensi dan akhirnya meningkatk­an jumlah penganggur­an.

Padahal, saat ini Jatim memiliki kurang lebih 840 ribu pencari kerja, termasuk pekerja baru. Setiajit berharap dunia usaha dan pemerintah tetap bisa menjaga hubungan industrial yang harmonis. ’’Sekaligus dapat menyerap pekerja baru,’’ ucapnya. (deb/c22/diq)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia