UMK Ring I Kisaran Rp 3,5 Juta
NOMINAL upah minimum kabupaten/kota (UMK) se-Jatim akhirnya disahkan. Jumat (17/11) Gubernur Soekarwo menandatangani daftar UMK resmi seluruh kabupaten/kota di Jatim. Untuk ring I, nominal UMK berada di kisaran Rp 3,5 juta ke atas. Daftar UMK se-Jatim itu terlampir dalam Pergub Nomor 75 Tahun 2017.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim Setiajit menyebutkan, nominal tersebut berlaku mulai 1 Januari 2018. ’’UMK diumumkan besok (hari ini, Red),’’ ungkap Setiajit kemarin (19/11).
Wilayah yang masuk ring I mendapatkan UMK di atas Rp 3,5 juta. Yakni, Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto.
Sementara itu, empat daerah dengan UMK paling rendah adalah Magetan, Pacitan, Ponorogo, dan Trenggalek. Empat wilayah tersebut mendapat nominal UMK yang sama, yakni Rp 1.509.816,12. Angka itu dinilai sesuai karena memenuhi syarat di atas upah minimum provinsi (UMP) Jatim Rp 1.508.000.
Penetapan tersebut, lanjut Setiajit, melalui berbagai pertimbangan. Termasuk usul Kabupaten Mojokerto yang diajukan paling buncit. Juga Kabupaten Pasuruan yang sempat mengusulkan dua nominal UMK. Angka yang dipilih akhirnya mengikuti hasil penghitungan dari persentase 8,71 persen yang ditetapkan pemerintah pusat.
’’Tugas pemerintah menjaga kelangsungan usaha dengan tetap menyejahterakan pekerja,’’ terangnya.
Setiajit menegaskan, UMK merupakan jaring pengaman, khususnya untuk pekerja di bawah satu tahun masa kerja. ’’Pekerja yang lebih dari setahun menggunakan formula struktur upah dan skala upah,’’ jelasnya.
Dia juga mengantisipasi apabila ada perusahaan yang belum mampu melaksanakan UMK 2018. Untuk menghindari gejolak antara pekerja dan perusahaan, pemprov memberikan ruang untuk penangguhan. ’’Disarankan agar mengajukan penangguhan kepada gubernur melalui Disnakertrans Jatim,’’ tuturnya.
Kenaikan UMK memang menjadi salah satu tantangan bagi Jatim. Kenaikan UMK bisa berbuntut pada pilihan perusahaan untuk melakukan efisiensi dan akhirnya meningkatkan jumlah pengangguran.
Padahal, saat ini Jatim memiliki kurang lebih 840 ribu pencari kerja, termasuk pekerja baru. Setiajit berharap dunia usaha dan pemerintah tetap bisa menjaga hubungan industrial yang harmonis. ’’Sekaligus dapat menyerap pekerja baru,’’ ucapnya. (deb/c22/diq)