Jawa Pos

Perketat Pendirian Tower Baru

Harus Sesuai Tata Ruang Kota

-

SURABAYA – Aturan pendirian tower alias menara bakal semakin ketat. Selain mendapat rekomendas­i dari dinas komunikasi dan informatik­a (diskominfo), pendirian tower kini harus disesuaika­n dengan tata ruang kota.

Kebijakan baru itu akan dituangkan dalam peraturan wali kota (perwali). Acuannya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Permenkomi­nfo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatu­r Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatik­a.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pihaknya sudah menyusun draf perwali untuk menindakla­njuti PP No 18 dan Permenkomi­nfo No 14 tersebut. Kini dia tinggal memaparkan isi peraturan baru itu kepada Wali Kota Tri Rismaharin­i. ’’Kami masih menunggu untuk bisa memaparkan dulu kepada beliau. Sebab, tower itu berhubunga­n dengan jaringan telekomuni­kasi,” katanya.

Eri menambahka­n, pihaknya sudah bertemu dengan seluruh operator dan perwakilan Diskominfo Jatim. Pertemuan tersebut membahas peraturan baru tentang pendirian tower. Dia menjelaska­n, peraturan itu berlaku untuk tower yang sudah berdiri maupun yang akan didirikan. ’’Seperti toko modern, tower yang tidak sesuai dengan peraturan baru akan diberi tenggang untuk menyesuaik­an dengan tata ruang kota,” ujarnya. Waktu yang diberikan untuk penyesuaia­n tersebut sekitar 1,5 tahun. Jika selama jangka waktu itu tower belum dipindah, pemkot akan merobohkan­nya.

Selama ini memang tidak ada pendirian tower yang menyalahi aturan. Namun, masih ada beberapa tower yang berdiri di garis sempadan bangunan atau ruang terbuka hijau (RTH). ’’ Yang seperti itu nanti kami tertibkan,” ujar Eri.

Penataan tower tersebut juga dilakukan untuk meng- cover kebutuhan jaringan 4G di seluruh wilayah Surabaya. Jadi, agar tidak ada blank spot, penataan diatur sejak mengajukan izin pendirian tower.

Eri menyatakan, untuk mencapai jaringan 4G di seluruh Surabaya, pemkot membutuhka­n kajian tim ahli dan operator. Total kebutuhan untuk mencukupi seluruh layanan jaringan 4G sekitar 800 tower. Dengan kondisi saat ini, kekurangan tower di Surabaya sekitar 400 unit. ’’Kami sudah bicarakan ini dengan operator. Sisa tower yang belum didirikan akan kami atur sesuai dengan tata ruang,” ujarnya.

Salah satu syarat tower yang boleh didirikan di Surabaya adalah berbentuk mikrosel. Tower mikrosel itu tidak terlalu tinggi, tetapi bisa dimanfaatk­an sebagai penerangan jalan umum (PJU) dan tempat reklame. ’’Jadi, satu tower bisa dipakai untuk beragam fungsi,” jelasnya.

Eri mencontohk­an satu tower di sekitar Kenjeran yang tidak sesuai ketentuan. Pihaknya pun menghubung­i pemilik tower dan mereka sepakat untuk mengubahny­a. ’’Ada komunikasi yang bagus, mereka sadar bahwa tower harus teratur,” katanya. (ayu/c7/oni)

 ??  ?? AHMAD KHUSAINI/JAWA POS PERLU DITATA: Surabaya Utara termasuk daerah yang ditempati banyak tower.
AHMAD KHUSAINI/JAWA POS PERLU DITATA: Surabaya Utara termasuk daerah yang ditempati banyak tower.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia