Tersangka Pemerasan Dijerat UU ITE
Video Vulgar Belum Sempat Disebarkan
SIDOARJO – Irwan Setiawan, pelaku pemerasan bermodus rekaman video, bakal dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab, ulah pemuda 28 tahun itu tergolong bukan pemerasan biasa. Irwan menggunakan video panas milik korban, yakni LM, untuk melancarkan aksinya.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris menyatakan, pihaknya menggunakan pasal 45 ayat (4) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE untuk perkara tersebut. Pemilihan pasal itu didasari niat tersangka memeras korban dengan memanfaatkan media alat elektronik. Ancaman hukuman maksimalnya adalah enam tahun penjara dengan denda sebanyakbanyaknya Rp 1 miliar.
Sejauh ini petugas hanya mengenakan pasal tersebut untuk mengawal proses hukum tersangka. Mengenai keberadaan pasal 368 ayat (1) KUHP yang juga mengatur perkara pemerasan, penyidik menilai perbuatan tersangka kurang memenuhi unsur yang diatur. Sebab, video korban belum sempat disebar secara luas.
’’Penggunaan UU ITE lebih kompeten,’’ ujar Harris kemarin (19/11). Dia mengungkapkan, penyidik masih berupaya melengkapi berkas perkara tersebut. Diharapkan, penyerahan berkas kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo bisa berlangsung dalam waktu dekat. ’’Masih ada kekurangan keterangan dari pemilik rekening yang dipinjam tersangka untuk menampung uang setoran dari korban. Baru sebagian yang sudah diperiksa,’’ katanya.
Dari hasil penyidikan diketahui bahwa Irwan ternyata juga silih berganti meminjam nomor rekening lima temannya setiap melancarkan aksi. Korban LM dia minta mentransfer sejumlah uang ke rekening yang kerap berbeda-beda itu.
Kepada teman-temannya tersebut, Irwan pintar mencari alasan soal sumber uang itu. Terkadang Irwan mengatakan bahwa uang yang ditransfer tersebut berasal dari kekasihnya. Di lain waktu, dia berdalih uang itu adalah hasil investasinya.
Menurut Harris, para pemilik rekening yang menjadi saksi dari perkara itu tidak bisa langsung datang memenuhi panggilan. Beberapa meminta penundaan kepada petugas dengan alasan sibuk bekerja.
’’Harus menunggu kesempatan berikutnya, panggilan kedua,’’ tuturnya. Alhasil, dari lima orang pemilik rekening, baru satu yang sudah datang. ’’Minggu depan rencana kami panggil ulang,’’ ungkap Harris.
Irwan dan LM, 39, mulai berkenalan akhir 2016. Status Irwan adalah duda, sedangkan LM sudah bersuami. Awalnya, Irwan menemukan buku data alumni universitas swasta dengan nama dan nomor telepon LM di dalamnya. Akal bulus Irwan pun muncul. Dia mengontak LM dan mengaku sebagai teman LM saat kuliah.
Komunikasi keduanya semakin intens lewat WhatsApp. Suatu saat, penganggur asal Gelam, Candi, itu meminta korban untuk merekam dan mengirim video vulgarnya. Korban memenuhi permintaan itu tanpa berpikir panjang. Bahkan, LM sampai mengirim 13 video vulgarnya kepada Irwan. Belakangan, semua video panas itu menjadi senjata Irwan untuk menguras uang LM.
Pemerasan lewat peminjaman rekening itu dilakukan Irwan mulai Mei hingga Oktober 2017. Dari bukti transfer, korban LM sudah menyerahkan uang sebanyak 43 kali dengan nominal berbeda-beda. Totalnya mencapai Rp 180 juta. (edi/c17/pri)