Tinggal Tunggu Hasil Labfor
Berkas Oknum Polisi yang Edarkan SS
SIDOARJO – Berkas penyidikan Briptu Ferdian Adi Kusumarianto belum tuntas. Hingga kini tim penyidik belum menerima hasil pemeriksaan tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim. Alhasil, berkas oknum polisi yang nyambi sebagai pengedar sabusabu (SS) tersebut masih harus menunggu hasil pemeriksaan itu untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Dalam kasus pidana narkoba, keterangan dari labfor memang perlu ditambahkan pada berkas penyidikan. Dengan begitu, akan diketahui kandungan narkoba yang sebenarnya. ”Menurut pandangan hukum, secara yuridis harus ada lampiran dari sana (labfor, Red) sebagai pernyataan yang menguatkan,” ungkap Kasatreskoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto kemarin (19/11).
Menurut Sugeng, peran labfor adalah memastikan adanya unsur narkoba pada barang bukti yang disita dari tersangka. Dengan begitu, jaksa yang mengawal perkara di persidangan lebih yakin akan adanya pelanggaran hukum. ”Sampel sabu-sabu sudah kami kirim, tinggal menunggu jawaban dari ahlinya,” kata mantan Kanit IV Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim itu.
Dia tidak bisa memastikan kapan pemeriksaan labfor selesai. Sebab, banyak kasus pidana dari satuan fungsi lain yang juga membutuhkan bantuan labfor. ”Syarat lain untuk berkas perkara sudah terpenuhi. Nanti langsung dikirim ( ke Kejari Sidoarjo, Red) setelah pernyataan labfor keluar,” ujarnya.
Sugeng menyampaikan, kasus tersebut akan disidangkan di Kota Delta. Meskipun lokasi penangkapan tersangka adalah Mojokerto. ”Prosedur pemilihan tempat sidang bukan hanya tempat tersangka diamankan, namun juga keberadaan saksi,” jelasnya. Mayoritas saksi kasus tersebut merupakan personel polisi yang menangkap tersangka. Mereka tinggal di Sidoarjo. ”Artinya, bisa sidang di sini (Sidoarjo, Red),” lanjutnya.
Sebagaimana diberitakan, Ferdian diringkus rekan sejawatnya berdasar hasil pengembangan kasus narkoba akhir bulan lalu. Sebelum membekuk pemuda 29 tahun itu, petugas lebih dulu menangkap Heru Purnomo, 41.
Heru diringkus di depan SPBU Jalan Raya Ciro, Balongbendo. Dia membawa tiga poket sabusabu dengan berat total 1,81 gram. Warga Kutorejo, Mojokerto, tersebut mengaku bahwa narkoba itu didapatkan dari Ferdian.
Dalam pengembangan pengusutan kasus itu, petugas kembali meminta Heru bertransaksi dengan si pengedar. Umpan dimakan. Sejumlah polisi berpakaian preman pun membuntuti Heru yang bertemu dengan Ferdian di warung kopi Desa Kaligoro, Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Ferdian yang mengenakan pakaian sipil langsung dibekuk petugas ketika menyerahkan SS kepada Heru. Saat itu dia berontak dan mengaku sebagai anggota polisi. Karena pengakuan tersebut, Ferdian digelandang ke Polsek Kutorejo, tempatnya berdinas. Hasilnya, pemuda asal Bangil, Pasuruan, tersebut memang bagian dari korps Bhayangkara.
Ferdian tidak hanya terancam lama menjadi penghuni penjara. Dia juga dibayangi hukuman berat dari sidang kode etik di internal kepolisian. (edi/c11/pri)