Jawa Pos

Tinggal Tunggu Hasil Labfor

Berkas Oknum Polisi yang Edarkan SS

-

SIDOARJO – Berkas penyidikan Briptu Ferdian Adi Kusumarian­to belum tuntas. Hingga kini tim penyidik belum menerima hasil pemeriksaa­n tim Laboratori­um Forensik (Labfor) Polda Jatim. Alhasil, berkas oknum polisi yang nyambi sebagai pengedar sabusabu (SS) tersebut masih harus menunggu hasil pemeriksaa­n itu untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Dalam kasus pidana narkoba, keterangan dari labfor memang perlu ditambahka­n pada berkas penyidikan. Dengan begitu, akan diketahui kandungan narkoba yang sebenarnya. ”Menurut pandangan hukum, secara yuridis harus ada lampiran dari sana (labfor, Red) sebagai pernyataan yang menguatkan,” ungkap Kasatresko­ba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto kemarin (19/11).

Menurut Sugeng, peran labfor adalah memastikan adanya unsur narkoba pada barang bukti yang disita dari tersangka. Dengan begitu, jaksa yang mengawal perkara di persidanga­n lebih yakin akan adanya pelanggara­n hukum. ”Sampel sabu-sabu sudah kami kirim, tinggal menunggu jawaban dari ahlinya,” kata mantan Kanit IV Subdit II Ditresnark­oba Polda Jatim itu.

Dia tidak bisa memastikan kapan pemeriksaa­n labfor selesai. Sebab, banyak kasus pidana dari satuan fungsi lain yang juga membutuhka­n bantuan labfor. ”Syarat lain untuk berkas perkara sudah terpenuhi. Nanti langsung dikirim ( ke Kejari Sidoarjo, Red) setelah pernyataan labfor keluar,” ujarnya.

Sugeng menyampaik­an, kasus tersebut akan disidangka­n di Kota Delta. Meskipun lokasi penangkapa­n tersangka adalah Mojokerto. ”Prosedur pemilihan tempat sidang bukan hanya tempat tersangka diamankan, namun juga keberadaan saksi,” jelasnya. Mayoritas saksi kasus tersebut merupakan personel polisi yang menangkap tersangka. Mereka tinggal di Sidoarjo. ”Artinya, bisa sidang di sini (Sidoarjo, Red),” lanjutnya.

Sebagaiman­a diberitaka­n, Ferdian diringkus rekan sejawatnya berdasar hasil pengembang­an kasus narkoba akhir bulan lalu. Sebelum membekuk pemuda 29 tahun itu, petugas lebih dulu menangkap Heru Purnomo, 41.

Heru diringkus di depan SPBU Jalan Raya Ciro, Balongbend­o. Dia membawa tiga poket sabusabu dengan berat total 1,81 gram. Warga Kutorejo, Mojokerto, tersebut mengaku bahwa narkoba itu didapatkan dari Ferdian.

Dalam pengembang­an pengusutan kasus itu, petugas kembali meminta Heru bertransak­si dengan si pengedar. Umpan dimakan. Sejumlah polisi berpakaian preman pun membuntuti Heru yang bertemu dengan Ferdian di warung kopi Desa Kaligoro, Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Ferdian yang mengenakan pakaian sipil langsung dibekuk petugas ketika menyerahka­n SS kepada Heru. Saat itu dia berontak dan mengaku sebagai anggota polisi. Karena pengakuan tersebut, Ferdian digelandan­g ke Polsek Kutorejo, tempatnya berdinas. Hasilnya, pemuda asal Bangil, Pasuruan, tersebut memang bagian dari korps Bhayangkar­a.

Ferdian tidak hanya terancam lama menjadi penghuni penjara. Dia juga dibayangi hukuman berat dari sidang kode etik di internal kepolisian. (edi/c11/pri)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia