Nyonya Pengganda Uang Diringkus
TUBAN – Kasus penipuan dengan modus penggandaan uang ala Dimas Kanjeng ternyata tidak menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat Tuban. Terbukti, masih banyak warga yang percaya dengan kejahatan yang menjanjikan kekayaan secara instan. Misalnya, kejahatan yang dilakukan Siti Fatimah, 45, yang sukses meraup lebih dari Rp 550 juta dari para korbannya.
Untuk sementara, baru ada enam korban yang melaporkan warga Desa Mergosari, Kecamatan Singgahan, tersebut. Mereka mengaku menyerahkan Rp 20–130 juta. Berdasar lamanya tersangka beroperasi, sejak 2009 atau delapan tahun silam, diduga masih banyak korban lainnya. Hanya, mereka belum melapor.
Berdasar sumber yang dihimpun Jawa Pos Radar Tuban, setelah korban menyerahkan mahar, Fatimah meminta para korbannya melakukan sejumlah ritual. Misalnya, membaca Alquran dan berzikir di Makam Aulia Mbah Jabar di Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, selama dua bulan. Selama menjalani amalan tersebut, mereka dilarang pulang ke rumah. Jika larangan itu dilanggar, Fatimah mengancam uang yang disetor korban hangus.
Sebaliknya, jika berhasil menjalankan ritual tersebut, Fatimah menjanjikan korban memperoleh rezeki nomplok. Tak tanggung-tanggung, yang dijanjikan adalah Rp 1 triliun dari harta karun Nabi Sulaiman dan Presiden Soekarno. Ma’aruf, salah seorang korban yang selesai menjalankan amalan itu, mengaku kecewa lantaran janji Siti tak kunjung ditepati. Pria tersebut menyetor lebih dari Rp 120 juta. (yud/ds/c16/end)