Jawa Pos

Temukan Tiga Ribu Anggota Parpol Ilegal

-

BOJONEGORO – Pengawasan terhadap data anggota partai politik yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019 di Bojonegoro membuahkan hasil. Sekitar 3.000 anggota partai politik (parpol) yang mendaftar ditemukan bermasalah. ’’Kami temukan anggota parpol yang diajukan tidak memenuhi ketentuan,’’ ujar Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Bojonegoro M. Yasin kemarin (20/11).

Menurut dia, anggota parpol tersebut diketahui tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Bahkan ada anggota TNI dan Polri yang masih aktif. Padahal, sesuai ketentuan,PNS,TNI,maupunPolr­idilarang menjadi anggota parpol. Jika masih nekat, mereka bisa dipecat. ’’Kami menemukann­ya. Jumlahnya lebih dari 3.000 orang dari 14 parpol yang mendaftar,’’ tambahnya.

Temuan itu, lanjut Yasin, langsung dikoordina­sikan dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Bojonegoro. Data tersebut diberitahu­kan, lalu ditindakla­njuti KPUK. Untuk memas- tikannya, lembaga penyelengg­ara pemilu tersebut melakukan pengecekan di lapangan. Kalau benar, mereka langsung dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). ’’KPUK langsung memberikan TMS untuk data yang seperti itu,’’ jelasnya.

Panwaskab, kata pria asal Balen tersebut, terus memantau untuk memastikan proses verifikasi yang dilakukan KPUK sesuai aturan. Jika tidak sesuai, verifikasi yang dilakukan terhadap parpol juga tidak sesu36ai. ’’Ini akan berpengaru­h apakah parpol tersebut lolos verifikasi atau tidak. Ini berkaitan dengan bisa tidaknya parpol menjadi peserta pemilu nanti,’’ tegasnya.

Secara terpisah, Ketua Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipas­i Masyarakat KPUK Bojonegoro Mustofirin menuturkan, saat ini KPUK masih dalam proses verifikasi. Setiap parpol yang sudah mendaftar menyertaka­n dokumen kepengurus­an dan anggota parpolnya. ’’Data itu yang kami verifikasi,’’ paparnya. (ono/nas/c15/end)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia