Jawa Pos

Akhire Padang, Rek

FR Dolog Beres, Tinggal Wonokromo

-

SURABAYA – Sumbatan frontage

(FR) di Dolog akhirnya benarbenar terbuka. Kemarin (20/11) pemkot berhasil membongkar satu rumah yang selama ini menghadang proyek FR.

Bangunan itu selama ini sulit dibongkar karena menjadi sengketa keluarga. Pembongkar­an bisa dilakukan setelah proses konsinyasi di pengadilan negeri (PN) berakhir. Hasilnya, satu persil bangunan tersebut berhak mendapat ganti rugi dari pemkot sebesar Rp 2,2 miliar.

Dinas PU bina marga dan pematusan (DPUBMP) mengerahka­n dua alat berat untuk merobohkan satu bangunan tersebut. Pem- bongkaran diteruskan dengan penggalian tanah untuk pemasangan box culvert. ’’ Akhire padang, Rek (Akhirnya terang, Rek),” kata Erna Purnawati, kepala DPUBMP Surabaya, ketika bangunan berhasil dirobohkan. Jalan frontage sisi barat pun langsung terlihat lebar. ’’Kalau begini kan nggak sumpek lihatnya. Los,” lanjutnya.

DPUBMP tidak ingin bersantai lagi. Sebab, waktu pengerjaan fisik tinggal tiga minggu. Kontraktor harus mempercepa­t pekerjaan. Kemarin terlihat ada yang menuntaska­n pembanguna­n jalur pedestrian

Ada pula yang memasang box culvert. Hingga sekitar pukul 17.00 kemarin, pengerjaan fisik masih berlangsun­g. ’’Sudah tidak menunggu lagi. Langsung dikerjakan. Kalau sudah dibongkar, langsung kebut pengaspala­n,” ujar Erna.

Dia menuturkan, pengerjaan fisik untuk menyelesai­kan sisa lahan frontage road Dolog membutuhka­n waktu sekitar tiga minggu. Panjang jalan yang masih harus diselesaik­an sekitar 30 meter dengan lebar 24 meter. Itu termasuk jalur pedestrian selebar 4 meter.

’’Kontraktor­nya sudah menyanggup­i. Tahun ini harus sudah beres,” ujarnya.

Dengan selesainya pembongkar­an bangunan di Dolog, tugas pemkot kini tinggal menyelesai­kan FR di ruas Wonokromo. Namun, pelebaran jalan belum bisa dilakukan tahun ini. Sebab, belum ada penetapan lokasi (penlok) dari pemprov. ’’Urusannya nanti pemprov sama bappeda (badan perencanaa­n dan pembanguna­n daerah),” katanya.

Setelah frontage road sisi barat tuntas, Dinas Perhubunga­n ( Dishub) Surabaya bersiap mengatur rekayasa lalu lintas. ’’Tinggal menunggu rekayasa di Jalan Raya Jemur Ngawinan,” kata Irvan Wahyudraja­t, Kadishub Surabaya.

Irvan mengatakan, Jalan Raya Jemur Ngawinan akan menjadi jalur khusus menuju frontage road sisi timur. Dishub juga akan memasang traffic light di Jalan Jemur Handayani, tepatnya di depan kantor BRI, sebagai jalur putar balik. Sedangkan frontage road sisi barat tetap digunakan untuk jalur menuju Jalan Ahmad Yani. ’’ Tidak ada perubahan untuk frontage road sisi barat,” terangnya.

Dishub juga sudah merancang jalur khusus sepeda di FR sisi barat. Selain itu, akan dibuat jalur angkutan trunk. Sebab, mulai awal tahun depan, trunk dioperasik­an. ’’Kami memang menunggu frontage road di depan kantor dinkes ini selesai agar bisa dibuat jalur trunk,” terangnya.

Sementara itu, hingga kemarin kemacetan masih terjadi di FR dekat Royal Plaza. Palang pintu lintasan kereta api (KA) memang sudah dilebarkan. Pos jaga juga telah dipindah. Namun, pengaspala­n di lahan bekas pos tersebut masih belum dilakukan. Akibatnya, jalan tetap sempit. Laju kendaraan pun melambat. ’’Kami prediksi kemacetan bisa sampai depan kantor UMC Motor,’’ kata Kabid Lalu Lintas Dishub Robben Rico.

Robben berharap pengaspala­n di lintasan KA itu segera tuntas. Dengan begitu, kemacetan yang sekarang menjadi langganan di Royal Plaza bisa berakhir. Jika pengaspala­n tidak segera tuntas, antrean kendaraan akan semakin parah. Apalagi setelah sumbatan di FR Dolog bisa dibongkar. ’’Kendaraan dari arah selatan akan semakin nggeruduk ke titik itu,’’ ungkap dia.

Sementara itu, Kepala Biro Administra­si dan Pemerintah­an Pemprov Jawa Timur Anom Surahno menyatakan, pemprov mendukung program pemkot untuk infrastruk­tur jalan. Namun, pihaknya belum berani mengeluark­an penlok karena menunggu kelengkapa­n administra­si dari pemkot. Kalau sudah lengkap administra­sinya, penlok langsung dikeluarka­n,’’ katanya.

Anom menuturkan, sesuai pembahasan bersama pemkot sebelumnya, pembanguna­n FR Wonokromo belum tertuang pada Perda Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Surabaya. Dalam perda tersebut hanya tercantum program pemantapan dan pengembang­an jalan arteri primer. Akhirnya, nama programnya disesuaika­n dengan RTRW,’’ katanya.

Jalan Raya Wonokromo berstatus jalan arteri primer atau jalan nasional. Artinya, jalan tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat. Dengan begitu, ketika pemkot akan meningkatk­an kapasitas jalan nasional, harus ada koordinasi dengan Balai Besar Peningkata­n Jalan Nasional Wilayah VIII Kementeria­n Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR). Pak Gubernur sendiri sudah mendukung dan penlok sudah disiapkan. Tinggal menunggu administra­sinya saja. Saya dengar pemkot juga sudah berkoordin­asi,’’ tuturnya. (ayu/riq/c7/c15/oni)

 ?? HANUNG HAMBARA/JAWA POS ?? road
HANUNG HAMBARA/JAWA POS road

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia