Kades Bisa Minta Operasi Yustisi
SIDOARJO – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Sidoarjo kembali menggelar operasi yustisi. Setelah menyasar Desa Siwalanpanji, Tebel, dan Sedati Agung pada minggu lalu, sasaran yang dipilih kemarin (20/11) adalah Desa Medaeng, Waru.
Warga yang terjaring belum mempunyai e-KTP hingga pasangan tanpa surat nikah diperingatkan segera mengurus dokumen yang diperlukan.
Kepala Bidang Pemanfaatan dan Inovasi Pelayanan Dispendukcapil Sidoarjo Oskar Basong menyatakan, rumah kos dan kontrakan menjadi target utama. Tempat itu dipilih secara acak berdasar populasi terpadat. Pihaknya juga memperhatikan sebaran kecamatan dan kelurahan atau desa yang paling banyak dihuni.
”Juga, berdasar laporan atau permohonan Kades setempat yang ingin menggelar operasi di wilayahnya,” kata pria asal Selayar, Sulawesi Selatan, itu. Dalam melakukan operasi, mereka didampingi petugas kecamatan dan kelurahan setempat serta petugas Satpol PP Sidoarjo.
Dia menjelaskan, sejak operasi yustisi digeber pada 10 November, mereka menemukan puluhan pasangan yang tinggal serumah tanpa surat nikah resmi. Kepada petugas, mereka mengaku sudah menikah secara agama, tapi belum memliki surat nikah resmi. Petugas juga mendapati beberapa pendatang yang belum memiliki e-KTP.
Dia mengimbau warga agar rutin melapor kepada pihak desa. Baik saat pindah datang maupun pindah keluar daerah. Termasuk bila ada anggota keluarga yang meninggal. ”Supaya pembangunan Sidoarjo lebih baik,” kata Basong. (jos/c16/pri)