Berdalih Pinjam dan Telah Kembalikan
Kepala Desa Pasinan Lemahputih Tersandung Korupsi Dana Desa
GRESIK – Dana desa menjadi bola panas bagi kepala desa (Kades). Jika tidak bisa mengolah dengan baik, dana ratusan juta rupiah tersebut membuat Kades masuk bui. Itulah yang dialami Kades Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom, Kunari. Sebelumnya, Kades Tanjungori, Kecamatan Tambak, Jumali ditahan kejaksaan karena diduga korupsi dana desa.
Kunari ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gresik. Nasib Kades dua periode itu lebih baik daripada koleganya, Jumali. Kunari tidak ditahan penyidik Tipikor Satreskrim Polres Gresik. ”Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa 2016 lebih dari Rp 113 juta,” tutur Kasatreskrim Polres Gresik AKP Adam Purbantoro yang diwakili Kanittipikor Ipda Tomi Kurniawan kemarin (20/11).
Berdasar informasi yang dihimpun, dugaan korupsi dana desa 2016 mulai disidik petugas Unit Tipikor Satreskrim Polres Gresik sejak Juni 2017. Dalam penyelidikan, Kades Pasinan Lemahputih terindikasi kuat melakukan tindak pidana korupsi. Pada 2016, Desa Pasinan Lemahputih mendapat kucuran dana desa dari APBN senilai Rp 614,916 juta. Anggaran semestinya digunakan untuk membangun tembok penahan tanah dan merehabilitasi jalan lingkungan.
Belakangan, diketahui bahwa anggaran tidak gunakan untuk pembangunan dua proyek infrastruktur itu. Penyidik semakin terang benderang ketika ada anggaran yang diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam hasil temuan laporan pertanggungjawaban (LPj) desa. Nilainya mencapai Rp 113.949.600. ”Tersangka berpotensi merugikan uang negara Rp 113.949.600,” ujar Ipda Tomi.
Dia menyebutkan, berdasar keterangan saksi, tersangka menggunakan dana desa itu untuk kepentingan pribadi Rp 104.449.600, biaya partisipasi dan monitoring Rp 5.200.000, pembelian jaket Rp 1.500.000, serta pembayaran utang pajak 2015 sebesar Rp 2.800.000.
Secara terpisah, Kades Pasinan Lemahputih Kunari membantah telah melakukan korupsi dana desa. Dia berdalih anggaran ratusan juta rupiah itu dipinjam untuk menutupi kekurangan anggaran pembangunan gapura dan pengecatan balai desa pada 2015. ”Jadi, uang itu saya pinjam. Tidak saya gunakan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk biaya perbaikan gapura infrastruktur desa,” kata Kunari ketika dikonfirmasi lewat telepon selulernya kemarin.
Kunari meminjam dana tersebut dari bendahara desa dan telah mengembalikannya. ”Saya pinjam Rp 113 juta dan saya kembalikan melalui transfer ke rekening bendahara Rp 195 juta,” jelasnya. Karena itu, Kunari merasa tidak ada persoalan hukum. ”Uang sudah saya kembalikan, bahkan nominalnya lebih,” tambahnya. (yad/c16/dio)