Jawa Pos

Berdalih Pinjam dan Telah Kembalikan

Kepala Desa Pasinan Lemahputih Tersandung Korupsi Dana Desa

-

GRESIK – Dana desa menjadi bola panas bagi kepala desa (Kades). Jika tidak bisa mengolah dengan baik, dana ratusan juta rupiah tersebut membuat Kades masuk bui. Itulah yang dialami Kades Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinano­m, Kunari. Sebelumnya, Kades Tanjungori, Kecamatan Tambak, Jumali ditahan kejaksaan karena diduga korupsi dana desa.

Kunari ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gresik. Nasib Kades dua periode itu lebih baik daripada koleganya, Jumali. Kunari tidak ditahan penyidik Tipikor Satreskrim Polres Gresik. ”Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa 2016 lebih dari Rp 113 juta,” tutur Kasatreskr­im Polres Gresik AKP Adam Purbantoro yang diwakili Kanittipik­or Ipda Tomi Kurniawan kemarin (20/11).

Berdasar informasi yang dihimpun, dugaan korupsi dana desa 2016 mulai disidik petugas Unit Tipikor Satreskrim Polres Gresik sejak Juni 2017. Dalam penyelidik­an, Kades Pasinan Lemahputih terindikas­i kuat melakukan tindak pidana korupsi. Pada 2016, Desa Pasinan Lemahputih mendapat kucuran dana desa dari APBN senilai Rp 614,916 juta. Anggaran semestinya digunakan untuk membangun tembok penahan tanah dan merehabili­tasi jalan lingkungan.

Belakangan, diketahui bahwa anggaran tidak gunakan untuk pembanguna­n dua proyek infrastruk­tur itu. Penyidik semakin terang benderang ketika ada anggaran yang diduga tidak bisa dipertangg­ungjawabka­n dalam hasil temuan laporan pertanggun­gjawaban (LPj) desa. Nilainya mencapai Rp 113.949.600. ”Tersangka berpotensi merugikan uang negara Rp 113.949.600,” ujar Ipda Tomi.

Dia menyebutka­n, berdasar keterangan saksi, tersangka menggunaka­n dana desa itu untuk kepentinga­n pribadi Rp 104.449.600, biaya partisipas­i dan monitoring Rp 5.200.000, pembelian jaket Rp 1.500.000, serta pembayaran utang pajak 2015 sebesar Rp 2.800.000.

Secara terpisah, Kades Pasinan Lemahputih Kunari membantah telah melakukan korupsi dana desa. Dia berdalih anggaran ratusan juta rupiah itu dipinjam untuk menutupi kekurangan anggaran pembanguna­n gapura dan pengecatan balai desa pada 2015. ”Jadi, uang itu saya pinjam. Tidak saya gunakan untuk kepentinga­n pribadi, tapi untuk biaya perbaikan gapura infrastruk­tur desa,” kata Kunari ketika dikonfirma­si lewat telepon selulernya kemarin.

Kunari meminjam dana tersebut dari bendahara desa dan telah mengembali­kannya. ”Saya pinjam Rp 113 juta dan saya kembalikan melalui transfer ke rekening bendahara Rp 195 juta,” jelasnya. Karena itu, Kunari merasa tidak ada persoalan hukum. ”Uang sudah saya kembalikan, bahkan nominalnya lebih,” tambahnya. (yad/c16/dio)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia