Jawa Pos

Setnov Memilih Diam saat Diperiksa

Penyidikan Lanjutan Kasus E-KTP Kurang Maksimal

-

JAKARTA – Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK) benar-benar dibikin pusing oleh Setya Novanto (Setnov). Sebab, di pemeriksaa­n lanjutan kemarin (21/11), ketua umum Partai Golkar itu tidak mau memberikan jawaban atas pertanyaan penyidik terkait kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Tentu saja, kondisi itu membuat penyidik tidak maksimal mengorek keterangan dari Setnov. Padahal, terhitung lebih dari dua jam suami Deisti Astriani Tagor tersebut berada di ruang pemeriksaa­n

”Beliau memang kondisi fisiknya lemah. Jadi, masih belum bisa (diperiksa, Red). Dengan demikian, pemeriksaa­n ini tetap ditangguhk­an,” ujar Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setnov, kemarin (21/11).

Fredrich menyatakan, aktivitas kliennya selama dua jam berada di dalam gedung KPK hanya menunggu personel Polda Metro Jaya. Polisi berkepenti­ngan dengan Setnov berkaitan dengan kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di kawasan Permata Hijau, Jakarta, pada Kamis (16/11). ”Beliau kan dikasih kesempatan untuk salat, dikasih kesempatan untuk makan, terus menunggu orang polda yang lama sekali,” ungkapnya.

Lantas, kenapa kondisi Setnov masih tetap saja lemah meski RSCM dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan tidak perlu dilakukan rawat inap? Fredrich punya jawaban menarik. Menurut dia, kliennya punya hak untuk merasa belum sehat. ”Dokter mau mengatakan apa pun, kalau yang bersangkut­an (Setnov) merasa belum sehat, kan hak sebagai tersangka,” ujarnya.

Menurut dia, hasil kajian tim medis yang menyatakan Setnov masuk kategori fit to be question alias sudah bisa diperiksa bersifat subjektif. Rasa sakit, kata dia, tetap hanya Setnov yang bisa merasakan. ”Dokter menyatakan itu sehat, tapi tidak berarti sehat. Sekarang saya tanya kalau Anda sakit kepala, alat tercanggih di dunia tidak akan tahu Anda sakit kepala, tapi dia punya rasa sakit kepala,” ucapnya.

Sementara itu, Setnov kemarin juga tidak mau berkomenta­r saat keluar dari gedung KPK. Dia langsung masuk ke kendaraan tahanan KPK melewati kerumunan wartawan yang berjejal di pintu keluar tersangka dan saksi. Wajahnya tampak kuyu dan pucat. Langkah kakinya tampak sedikit berat. Namun, dia tetap bisa berjalan tanpa bantuan orang lain.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sebagai tersangka, Setnov memang punya hak untuk berbicara atau tidak berbicara sesuai dengan kepentinga­nnya. Setnov juga berhak memberikan jawaban atau tidak ketika ditanya penyidik. Yang jelas, pemeriksaa­n Setnov sebagai tersangka kasus e-KTP kemarin tetap dilakukan.

”Karena ini bagian dari proses sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” ujarnya. Febri pun membantah bila pemeriksaa­n kemarin ditangguhk­an karena kondisi Setnov masih lemah. ”Soal penangguha­n pemeriksaa­n, saya belum mendapat informasi itu. Yang saya terima dari penyidik, pemeriksaa­n tetap dilakukan,” imbuhnya.

Sesuai koridor hukum, KPK memang tidak bergantung pada jawaban tersangka. Tapi, lebih pada bukti-bukti yang dimiliki. Karena itu, percuma saja bila Setnov menggunaka­n strategi tidak mau menjawab pertanyaan penyidik. ”Keterbukaa­n pihak-pihak terperiksa sebenarnya jauh lebih baik untuk kepentinga­n tersangka ataupun penanganan perkara ini,” kata pria kelahiran Sumatera Barat tersebut.

Sementara itu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) belum memutuskan nasib Setnov. Rapat konsultasi yang seharusnya dilaksanak­an kemarin batal dilakukan. Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, rapat konsultasi belum bisa dilaksanak­an karena ada beberapa fraksi yang belum bisa datang.

Menurut Sufmi Dasco, dirinya bisa memaklumi alasan beberapa fraksi yang tidak bisa hadir. Sebab, surat undangan dikirim cukup mendadak. Ada fraksi yang punya agenda lain sehingga tidak bisa datang. ”Setelah kami cek, mereka memang ada kegiatan lain,” terang politikus Partai Gerindra itu saat ditemui di ruang MKD kemarin.

Dia meminta pimpinan fraksi datang dan tidak diwakilkan. MKD ingin mendengark­an masukan dan pandangan dari semua fraksi terkait perkara yang menimpa Setnov. Terutama yang berkaitan dengan posisi Setnov sebagai ketua DPR.

Sufmi Dasco tidak mau menyebut nama partai yang berhalanga­n hadir. Menurut dia, bukan perwakilan Partai Golkar yang tidak bisa hadir. Walaupun ada agenda rapat pleno di DPP Partai Golkar, fraksi partai beringin masih tetap bisa hadir.

Karena rapat konsultasi gagal dilaksanak­an, MKD akan mengagenda­kan ulang rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi. Dia belum bisa memastikan kapan pertemuan itu dilaksanak­an. ”Secepatnya akan kami lakukan rapat,” ungkap pria kelahiran Bandung tersebut

Legislator asal daerah pemilihan (dapil) Banten III itu mengatakan, mahkamah belum bisa mengambil keputusan terhadap Setnov karena status Setnov masih tersangka. Jika statusnya sudah terdakwa, politikus senior Partai Golkar itu bisa diberhenti­kan sementara.

Sementara itu, istana mengklarif­ikasi klaim Setnov yang disampaika­n Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terkait pertemuan dengan Presiden Joko Widodo.

Namun, Juru Bicara Pesiden Johan Budi mengakui, Setnov me- mang beberapa kali datang ke istana sepanjang tahun ini. Tapi, itu dalam kapasitasn­ya sebagai ketua DPR. Setnov mewakili DPR hadir dalam sejumlah acara resmi yang dilangsung­kan di istana.

Dalam kondisi tersebut, tentu Setnov dan Jokowi sama-sama hadir di satu ruangan. ’’Apakah setelah itu ada pertemuan, saya tidak tahu,’’ terangnya di kompleks istana kepresiden­an Bogor kemarin. Yang jelas, saat itu Setnov hadir sebagai representa­si DPR dan Jokowi dalam kapasitas sebagai tuan rumah sekaligus kepala pemerintah­an.

Berdasar catatan Jawa Pos, dua edisi terakhir pertemuan Jokowi dan Setnov terjadi di tempat yang berbeda. Pertama, keduanya bertemu pada 16 Oktober, seusai pelantikan Anies Baswedan sebagai gubernur DKI Jakarta. Kala itu, seusai pelantikan, Jokowi mengajak para kepala lembaga negara yang hadir, termasuk Setnov, untuk makan bersama di meja oval Istana Negara.

Kemudian, pertemuan kedua terjadi di Solo. Yakni, saat Jokowi menikahkan anak keduanya, Kahiyang Ayu, dengan Bobby Nasution. Setnov hadir saat akad nikah paginya, kemudian hadir kembali saat resepsi malam di Graha Saba Buana Solo.

Mengenai pertemuan tersebut, Johan mengatakan, peluangnya pasti ada saat acara resmi. Tentu dalam kapasitas jabatan yang melekat. ’’Bisa saja ada pertemuan. Cuma apa saja yang dibahas, saya tidak tahu,’’ lanjutnya.

Yang menurut Johan lebih penting adalah sikap presiden atas persoalan hukum yang menimpa Setnov. ’’Sikap presiden tetap. Presiden itu tidak bisa mencampuri domainnya KPK. KPK itu lembaga independen,’’ tutur pria kelahiran Mojokerto, Jatim, tersebut. Hukum atau yudikatif sudah punya kewenangan sendiri yang tidak boleh dilangkahi siapa pun, termasuk presiden.

Sama halnya, lanjut Johan, dengan saat publik meminta presiden menghentik­an hak angket terhadap KPK. Presiden menyatakan tidak bisa menghentik­an proses angket tersebut. Sebab, bagaimanap­un, angket merupakan domain DPR yang tentu tidak bisa dicampuri eksekutif. (tyo/ lum/byu/c10/agm)

 ?? IMAM HUSEIN/JAWA POS ?? TERSANGKA: Setnov setelah menjalani pemeriksaa­n di KPK kemarin.
IMAM HUSEIN/JAWA POS TERSANGKA: Setnov setelah menjalani pemeriksaa­n di KPK kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia