Idrus Plt sampai Vonis Praperadilan Setnov
JAKARTA – Rapat pleno DPP Partai Golongan Karya (Golkar) akhirnya menetapkan Sekretaris Jenderal Idrus Marham sebagai Plt ketua umum. Masa jabatan tersebut berlaku sampai proses praperadilan yang diajukan Setya Novanto atas penetapan sebagai tersangka korupsi e-KTP selesai. Hasil praperadilan itu pulalah yang menentukan apakah Golkar akan mengadakan munaslub atau tidak.
Idrus mendapatkan posisi Plt Ketum Golkar melalui perdebatan panjang. Rapat pleno diskors dua kali sampai akhirnya semua sepakat jabatan itu diberikan kepada Idrus. ”Kami bersama korbid kepartaian, korbid organisasi sudah mendapat konsep dengan mengedepankan pikiran, perasaan, opini publik, suasana batin SN (Setya Novanto), dan suasana batin masyarakat Indonesia,” kata Nurdin Halid, ketua harian Partai Golkar yang juga pimpinan rapat pleno, tadi malam.
Menurut Nurdin, ada empat poin dalam putusan pleno tadi malam. Pertama, menyetujui Idrus Marham sebagai Plt Ketum Golkar sampai ada putusan praperadilan Setnov. ”Kedua, apabila putusan praperadilan diterima, jabatan Plt berakhir. Namun, apabila praperadilan ditolak, putusan ketiga adalah Plt akan menggelar pleno, meminta Setnov mundur,” kata Nurdin.
Poin keempat, apabila Setnov menolak mundur, Plt akan merumuskan persiapan digelarnya musyawarah nasional luar biasa (munaslub). Pelaksanaan munaslub juga tetap dilakukan jika Setnov menyatakan kesediaan mundur. ”Ada atau tidak ada keputusan SN, munaslub akan tetap berjalan,” ujarnya.
Nurdin menambahkan, dalam setiap langkah dan kebijakan, Plt Ketum Golkar tidak sendiri. Plt wajib berkoordinasi dengan ketua harian dan ketua korbid DPP Partai Golkar dalam meng- ambil keputusan. ” Terkait dengan posisi ketua DPR juga menunggu putusan praperadilan,” katanya.
Terpilihnya Idrus sebagai Plt Ketum Golkar diduga terkait dua surat tulisan tangan yang dibuat Setnov. Dalam surat bermeterai tertanggal 21 November, Setnov meminta tidak dilakukan pemberhentian atas posisinya sebagai Ketum. Untuk sementara, dia menunjuk Idrus sebagai Plt Ketum, didampingi Yahya Zaini atau Aziz Syamsudin sebagai Sekjen. ”Dengan ini, tidak ada pemberhentian sementara/permanen terhadap saya,” kata Setnov melalui suratnya.
Surat kedua ditujukan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan. Setnov meminta MKD tidak menggelar rapat terkait pemberhentian dirinya. Dia juga meminta waktu untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus e- KTP melalui proses praperadilan. (bay/c6/fat)