Jawa Pos

Bareskrim Serahkan Kasus Viktor ke MKD

Beralasan Ada Hak Imunitas Anggota DPR

-

JAKARTA – Pengusutan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Ketua Fraksi Nasdem di DPR Viktor Laiskodat terhadang. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim memutuskan untuk menyerahka­n kasus Viktor ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Alasannya, ada hak imunitas yang melindungi anggota DPR tersebut.

Direktur Dittipidum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak menjelaska­n, pidato Viktor di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menyulut laporan itu ternyata merupakan aktivitas reses. Ada surat tugas dari DPR sebagai landasan Viktor melaksanak­an kewajiban selaku wakil rakyat. Surat tugas tersebut telah diberikan kepada penyidik. ’’Hak imunitas berlaku sesuai dengan UndangUnda­ng MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3),’’ paparnya.

Herry menambahka­n, kesimpulan itu merupakan hasil penyelidik­an dari penyidik. Dengan begitu, kewenangan terhadap kasus Viktor berada di MKD. ’’Bukan di kepolisian, ya karena hak imunitas itu,’’ terangnya ditemui di gedung LIPI di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, kemarin (21/11).

Apakah bila MKD memutuskan bahwa terdapat pelanggara­n etik, Bareskrim melanjutka­n proses hukum? Herry menyatakan bahwa proses pidananya sudah tidak mungkin karena hak imunitas tersebut. ’’Bukannya tidak ada unsur pidana, tapi hak imunitas itu melindungi dia. Pidananya mungkin ada, tapi dia anggota DPR,’’ jelasnya.

Sebelumnya, Viktor dilaporkan ke Bareskrim atas pidatonya yang dinilai mengandung unsur fitnah, provokatif, dan berbau SARA. Dalam pidato di NTT tersebut, Viktor menyebut empat parpol sebagai pendukung khilafah.

Sementara itu, anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafii mengungkap­kan bahwa penegak hukum sering menerapkan standar ganda dalam memutuskan perkara. Hal itu bisa dilihat dari penanganan kasus Jonru Ginting dan Viktor. Keduanya, tutur dia, sama-sama diduga melakukan ujaran kebencian. Namun, perlakuan antara keduanya berbeda. ’’Jonru ditangkap, sedangkan Viktor tidak ditangkap,’’ ungkapnya.

Dia juga menilai perbuatan Viktor sudah masuk ranah pidana. Jadi, tidak berlaku hak imunitas. Ucapannya menimbulka­n perpecahan sehingga tidak masuk ranah imunitas. Jika polisi tidak memproses kasus Viktor dengan alasan hak imunitas, setiap anggota DPR yang melakukan tindak pidana akan berlindung di balik hak imunitas.

Jadi, lanjut dia, polisi sebaiknya tidak menggunaka­n hak imunitas sebagai alasan. Dia berharap keadilan ditegakkan. ’’Bukan karena adanya titipan,’’ tegas anggota komisi III tersebut.

Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menuturkan, penyelidik­an terhadap Viktor masih berjalan. Mahkamah sudah turun ke NTT untuk mendalami dugaan pelanggara­n etik oleh politikus yang juga pengusaha tersebut. Penyelidik­an di NTT diperlukan karena dugaan pelanggara­n dilakukan di wilayah tersebut. (idr/lum/c14/fat)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia