Bareskrim Serahkan Kasus Viktor ke MKD
Beralasan Ada Hak Imunitas Anggota DPR
JAKARTA – Pengusutan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Ketua Fraksi Nasdem di DPR Viktor Laiskodat terhadang. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim memutuskan untuk menyerahkan kasus Viktor ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Alasannya, ada hak imunitas yang melindungi anggota DPR tersebut.
Direktur Dittipidum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak menjelaskan, pidato Viktor di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menyulut laporan itu ternyata merupakan aktivitas reses. Ada surat tugas dari DPR sebagai landasan Viktor melaksanakan kewajiban selaku wakil rakyat. Surat tugas tersebut telah diberikan kepada penyidik. ’’Hak imunitas berlaku sesuai dengan UndangUndang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3),’’ paparnya.
Herry menambahkan, kesimpulan itu merupakan hasil penyelidikan dari penyidik. Dengan begitu, kewenangan terhadap kasus Viktor berada di MKD. ’’Bukan di kepolisian, ya karena hak imunitas itu,’’ terangnya ditemui di gedung LIPI di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, kemarin (21/11).
Apakah bila MKD memutuskan bahwa terdapat pelanggaran etik, Bareskrim melanjutkan proses hukum? Herry menyatakan bahwa proses pidananya sudah tidak mungkin karena hak imunitas tersebut. ’’Bukannya tidak ada unsur pidana, tapi hak imunitas itu melindungi dia. Pidananya mungkin ada, tapi dia anggota DPR,’’ jelasnya.
Sebelumnya, Viktor dilaporkan ke Bareskrim atas pidatonya yang dinilai mengandung unsur fitnah, provokatif, dan berbau SARA. Dalam pidato di NTT tersebut, Viktor menyebut empat parpol sebagai pendukung khilafah.
Sementara itu, anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafii mengungkapkan bahwa penegak hukum sering menerapkan standar ganda dalam memutuskan perkara. Hal itu bisa dilihat dari penanganan kasus Jonru Ginting dan Viktor. Keduanya, tutur dia, sama-sama diduga melakukan ujaran kebencian. Namun, perlakuan antara keduanya berbeda. ’’Jonru ditangkap, sedangkan Viktor tidak ditangkap,’’ ungkapnya.
Dia juga menilai perbuatan Viktor sudah masuk ranah pidana. Jadi, tidak berlaku hak imunitas. Ucapannya menimbulkan perpecahan sehingga tidak masuk ranah imunitas. Jika polisi tidak memproses kasus Viktor dengan alasan hak imunitas, setiap anggota DPR yang melakukan tindak pidana akan berlindung di balik hak imunitas.
Jadi, lanjut dia, polisi sebaiknya tidak menggunakan hak imunitas sebagai alasan. Dia berharap keadilan ditegakkan. ’’Bukan karena adanya titipan,’’ tegas anggota komisi III tersebut.
Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menuturkan, penyelidikan terhadap Viktor masih berjalan. Mahkamah sudah turun ke NTT untuk mendalami dugaan pelanggaran etik oleh politikus yang juga pengusaha tersebut. Penyelidikan di NTT diperlukan karena dugaan pelanggaran dilakukan di wilayah tersebut. (idr/lum/c14/fat)