Jawa Pos

Di Banjarmasi­n, Taksi Konvension­al Gabung Online

Minta Kelonggara­n Spesifikas­i Mobil

-

BANJARMASI­N – Perselisih­an moda transporta­si di Banua, Kalsel, menemui titik terang. Dalam rapat di ruang rapat Dinas Perhubunga­n Provinsi Kalsel, Selasa (21/11) pengusaha angkutan konvension­al dan online menyetujui beberapa aturan. Salah satu di antaranya, angkutan konvension­al akan bergabung dengan angkutan daring ( online).

Meski demikian, mereka mengingink­an pengusaha taksi online memperlong­gar aturan perekrutan dengan tidak membatasi tahun kendaraan.

Kendaraan tahun berapa saja bisa menjadi angkutan online selama lulus uji KIR. Hal itu memudahkan para driver taksi konvension­al yang ingin bergabung, tetapi terkendala persyarata­n angkutan.

Kadishub Provinsi Kalsel Rusdiansya­h mengatakan, kelonggara­n itu akan membuka peluang yang bagus untuk kolabo- rasi angkutan konvension­alonline. Tentu angkutan online nanti tidak lagi dibatasi dan bisa bebas menjemput penumpang sesuai wilayahnya.

’’ Jika nanti ada pemesanan dari pelanggan, pihak yang terdekat akan menerimany­a, entah dari taksi online maupun taksi konvension­al yang bergabung dengan online,’’ jelas Rusdi.

Salah satu klausul yang juga disepakati adalah tarif angkutan nanti mengikuti ketetapan pemerintah. Yaitu, berdasar Peraturan Dirjen Perhubunga­n Darat: SK.3244/Aj.81/DJBD/2017 tentang tarif dasar atas dan dasar bawah. Yakni, batas bawah Rp 3.700/km dan batas atas Rp 6.500/km. Tarif tersebut akan diujicobak­an tiga bulan.

Poin-poin tersebut akan disahkan sebagai peraturan gubernur (pergub) tentang penyelengg­araan angkutan sewa khusus menggunaka­n aplikasi berbasis teknologi informasi ( online) di wilayah Kalimantan Selatan.

Pengurus Organda Provinsi Kalsel H Rustam Efendi berharap, dengan adanya rancangan pergub itu, taksi online dan konvension­al tidak lagi menjadi permasalah­an. ’’Semua pihak sudah menyetujui dengan harapan hingga keluarnya pergub ini suasana taksi konvension­al dan online berjalan aman,’’ harapnya.

Perwakilan taksi online Grab Ryan Adriansyah mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan tanggapan apa pun tentang kesepakata­n itu. ’’Hasil rapat ini masih kami sampaikan ke pusat,’’ ucapnya kepada Radar Banjarmasi­n ( Jawa Pos Group).

Rapat yang digelar mulai pukul 09.00 Wita itu dihadiri Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan Kombespol E. Zulpan yang diwakili Kasubdit Gakkum AKBP Apri Darmawan, Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel Gt Noor Alamsyah.

Organda Provinsi Kalsel H Rustam Efendi, Organda Cabang Banjarmasi­n Asqolani, Organda Cabang Banjarbaru M. Noor. Sedangkan per wakilan Grab Ryan Adriansyah dan Aries Ramadhani, serta perwakilan Online GoJek Alvita serta Ikhsan. (bir/ay/ran/c4/ami) Semua pihak sudah menyetujui dengan harapan hingga keluarnya pergub ini suasana taksi konvension­al dan online berjalan aman, H Rustam Efendi Pengurus Organda Provinsi Kalsel

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia