Jawa Pos

Ojek Online Perlu Payung Hukum

Untuk Jamin Keselamata­n-Kenyamanan Penumpang

-

SURABAYA – Fenomena ojek dibahas dalam forum diskusi yang diadakan Dinas Perhubunga­n (Dishub) Jatim kemarin (21/11). Materi yang dibahas seputar regulasi dan fenomena ojek motor yang semakin menjamur.

Narasumber yang hadir adalah pakar transporta­si Iskandar Abubakar, perwakilan Go-Jek Indonesia Malikul Kusno Utomo, perwakilan Masyarakat Transporta­si Indonesia yang juga pakar transporta­si dari ITS Dr Hitapriya, dan Sekjen Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono. Mereka memaparkan kelayakan sepeda motor sebagai angkutan umum.

Iskandar menyatakan, sepeda motor sebenarnya tidak layak untuk angkutan umum. Penegasan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Sesuai dua aturan tersebut, tingkat keamanan sepeda motor dianggap sangat rendah. ’’Itu juga bisa dilihat dari angka kecelakaan yang mayoritas dialami sepeda motor,’’ katanya. Di sisi lain, ojek motor terbukti murah dan cepat. Belum ada yang menyamai.

Hitapriya mengatakan, permintaan terhadap ojek cukup tinggi. Baik ojek online maupun konvension­al. Fenomena itu sering memicu gesekan di lapangan. ’’Pemerintah harus melakukan penataan,’’ katanya. Apalagi, hampir semua pelaku bisnis ojek tidak mengantong­i izin. Mereka beroperasi secara liar. Pemerintah harus tanggap dan menyiapkan regulasi. Misalnya, menetapkan persyarata­n angkutan motor yang layak dan aman. ’’Itu juga permintaan masyarakat kepada pemerintah,’’ ucapnya.

Menurut Hitapriya, transporta­si merupakan produk yang tidak bisa dikontrol langsung oleh masyarakat. Peran pengontrol ada pada pemerintah melalui Kementeria­n Perhubunga­n. ’’Nah, sistem kontrol itu harus segera disiapkan agar ada jaminan keselamata­n untuk masyarakat,’’ katanya.

Berdasar data yang dimiliki Go-Jek Indonesia, ada 500 ribu mitra yang menyebar di 50 kota. Dari jumlah tersebut, 70 persen merupakan kepala keluarga. Jumlah itu belum termasuk pengendara ojek konvension­al dan ojek online di luar aplikasi Go-Jek Indonesia.

Malikul Kusno Utomo, perwakilan GoJek Indonesia, mengungkap­kan bahwa bisnis tersebut menyerap ratusan ribu tenaga kerja. Mereka merupakan lulusan SMP dan SMA. Seandainya bisnis itu dilarang, ratusan ribu orang akan kehilangan pekerjaan. ’’Itu gambaran nyata dari internal Go-Jek,’’ jelasnya.

Kepala Dishub Jatim Wahid Wahyudi menjelaska­n, diskusi yang berlangsun­g hingga pukul 16.00 tersebut akan menjadi catatan khusus. Pihaknya akan meneruskan catatan itu ke Kementeria­n Perhubunga­n. Sepeda motor memang tidak layak untuk angkutan umum. Namun, jenis transporta­si itu sulit ditutup.

’’Butuh aturan yang menjamin kelayakan dan keselamata­n penumpang,’’ paparnya. (riq/c15/oni)

 ?? THORIQ S. KARIM/JAWA POS ?? online SHARING WAWASAN: Dari kiri, Hitapriya, Malikul Kusno Utomo, Iskandar Abubakar, Ateng Aryono, dan Himawan Estu saat diskusi tentang ojek online di Novotel kemarin.
THORIQ S. KARIM/JAWA POS online SHARING WAWASAN: Dari kiri, Hitapriya, Malikul Kusno Utomo, Iskandar Abubakar, Ateng Aryono, dan Himawan Estu saat diskusi tentang ojek online di Novotel kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia