Ketut Dituntut 7 Tahun
SURABAYA – Sidang perkara asusila dengan terdakwa eks dosen Universitas Airlangga Ketut Suardita memasuki babak akhir. Kemarin (21/11) dia dituntut tujuh tahun penjara.
Sama seperti sidang sebelumnya, wajah Ketut tampak masam. Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu, Ketut didampingi tiga penasihat hukumnya. Apalagi ketika dia diminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk duduk di kursi pesakitan. Dia terlihat serius mendengarkan JPU Ali Prakosa yang membacakan amar tuntutannya.
Bahkan, setelah Ali selesai membacakan amar tuntutannya, Ketut tidak beranjak dari tempat duduknya. Dia terlihat hanya mengalihkan pandangan ke tim penasihat hukumnya. Lima menit berselang, Ketua Mejelis Hakim Dwi Purwadi mengakhiri sidang tersebut.
Ditemui setelah sidang, Ali menyatakan bahwa pihaknya menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada terdakwa. Selain hukuman badan, Ketut harus membayar denda Rp 10 juta. Jika tidak dibayar, denda itu harus diganti empat bulan kurungan.
Ketut dianggap telah terbukti mencabuli bocah laki-laki di bawah umur berinisial JSB. Yaitu, memaksa JSB untuk melakukan oral seks. Kelakuan bejat itu berlangsung pada 1 April 2017 di ruang sauna Celebrity Fitness Galaxy Mall. ’’Berdasar fakta persidangan dan saksi yang ada, perbuatan terdakwa telah terbukti dan memenuhi unsur pasal yang didakwakan,’’ kata Ali.
Ali bukan tanpa alasan memberikan tuntutan berat. Menurut dia, Ketut telah melanggar hak-hak anak. Akibatnya, psikologi anak terguncang. Ditambah lagi, perbuatannya menyita perhatian publik. Perbuatan itu melanggar dakwaan pertama. Yaitu, pasal 82 UU 35/2009 tentang Perlindungan Anak. (aji/c15/ano)