Jawa Pos

Kali Pertama Masuk Pengadilan

-

SIDOARJO – Kasus pembuangan bayi di Desa Bendotrete­k, Prambon, segera masuk ke persidanga­n. Berkas perkara dengan tersangka Siti Nurhalimah, nenek sekaligus pembuang bayi, telah dilimpahka­n ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Kemarin (21/11) berkas perkara itu sudah masuk ke tahap penelitian.

Dalam proses penelitian, jaksa memelototi syarat formal maupun materiil. Jika semua syarat telah terpenuhi, berkas langsung dinyatakan sempurna (P-21). ’’Hari ini (kemarin, Red) belum P-21,’’ ujar Gita Ratih S., jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus tersebut.

Saat ini, lanjut dia, proses penelitian masih dilakukan. Namun, pihaknya dalam waktu dekat mengambil kesimpulan. Meski kesimpulan resmi belum dikeluarka­n, Gita mengisyara­tkan bahwa proses penelitian tidak akan lama. Berkas sangat mungkin tidak dikembalik­an lagi ke polisi atau dinyatakan lengkap dan sempurna.

Selain menyerahka­n berkas, sebelumnya pihak kepolisian mengajukan perpanjang­an penahanan terhadap tersangka. ’’Perpanjang­an (penahanan) sudah diajukan dan kami tetapkan perpanjang­annya’’ kata Kasipidum Kejari Sidoarjo I Wayan Sumeryasa.

Kasus di Bendotrete­k tersebut merupakan satu-satunya perkara buang bayi yang pelakunya berhasil terungkap. Kasus-kasus lainnya hingga kini masih gelap. Selama setahun terakhir setidaknya tercatat ada delapan temuan bayi. Kasus terakhir, temuan bayi meninggal di Desa Sedati Gede, Sedati.

Kasatreskr­im Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris mengatakan, berkas perkara pembuangan bayi di Bendotrete­k itu memang sudah berada di Kejari Sidoarjo. ’’Dari awal sudah kami antisipasi agar tidak bolak-balik. Materi yang dibutuhkan kami lengkapi,’’ katanya. (may/edi/c15/hud)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia