Kali Pertama Masuk Pengadilan
SIDOARJO – Kasus pembuangan bayi di Desa Bendotretek, Prambon, segera masuk ke persidangan. Berkas perkara dengan tersangka Siti Nurhalimah, nenek sekaligus pembuang bayi, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Kemarin (21/11) berkas perkara itu sudah masuk ke tahap penelitian.
Dalam proses penelitian, jaksa memelototi syarat formal maupun materiil. Jika semua syarat telah terpenuhi, berkas langsung dinyatakan sempurna (P-21). ’’Hari ini (kemarin, Red) belum P-21,’’ ujar Gita Ratih S., jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus tersebut.
Saat ini, lanjut dia, proses penelitian masih dilakukan. Namun, pihaknya dalam waktu dekat mengambil kesimpulan. Meski kesimpulan resmi belum dikeluarkan, Gita mengisyaratkan bahwa proses penelitian tidak akan lama. Berkas sangat mungkin tidak dikembalikan lagi ke polisi atau dinyatakan lengkap dan sempurna.
Selain menyerahkan berkas, sebelumnya pihak kepolisian mengajukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka. ’’Perpanjangan (penahanan) sudah diajukan dan kami tetapkan perpanjangannya’’ kata Kasipidum Kejari Sidoarjo I Wayan Sumeryasa.
Kasus di Bendotretek tersebut merupakan satu-satunya perkara buang bayi yang pelakunya berhasil terungkap. Kasus-kasus lainnya hingga kini masih gelap. Selama setahun terakhir setidaknya tercatat ada delapan temuan bayi. Kasus terakhir, temuan bayi meninggal di Desa Sedati Gede, Sedati.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris mengatakan, berkas perkara pembuangan bayi di Bendotretek itu memang sudah berada di Kejari Sidoarjo. ’’Dari awal sudah kami antisipasi agar tidak bolak-balik. Materi yang dibutuhkan kami lengkapi,’’ katanya. (may/edi/c15/hud)