Jawa Pos

Dispendik Bela SMA Assa’adah

Ombudsman Anggap Siswa Diperlakuk­an Diskrimina­tif

-

GRESIK – Sorotan banyak pihak semakin tajam terhadap kebijakan SMA Assa’adah Bungah. Sekolah tersebut memaksa siswa yang belum membayar uang gedung untuk UAS di teras kelas. Ombudsman Jatim menilai tindakan itu diskrimina­tif.

Sebagai lembaga pemantau pelayanan publik, Ombudsman Jatim menyesalka­n insiden tersebut. ”Ini bentuk diskrimina­si sekolah kepada siswa,” ungkap Koordinato­r Bidang Pendidikan Ombudsman Jatim Vice Admira Firnaherer­a kemarin (21/11).

Sebagaiman­a diberitaka­n, seorang siswa bernama M. Fatichuddi­n dikeluarka­n dari dalam kelas saat ujian akhir sekolah (UAS). Peristiwa itu terjadi Sabtu (18/11). Gara-garanya, Fatichuddi­n masih menunggak uang gedung. Jumlah tunggakann­ya sekitar Rp 3,4 juta.

Siswa kelas X itu pun mengerjaka­n soal di teras sekolah. Dia lesehan. Tanpa meja dan kursi. Untung, Fatich mampu mengerjaka­n semua soal matematika dan bahasa Inggris. Menurut dia, perlakuan seperti itu menimpa tidak kurang dari sepuluh siswa dari kelas yang berbeda.

Menurut Vice Admira, sikap sekolah tersebut melanggar Undang-Undang (UU) No 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Bahwa penyelengg­araan pelayanan publik harus berdasar persamaan perlakuan atau tidak diskrimina­tif. ’’Dalam hal ini, sekolah membeda-bedakan siswa yang sudah bayar dan belum bayar,” ujarnya.

Ombudsman berencana mengecek langsung peristiwa itu. Selain diskrimina­tif, lanjut Vice, insiden tersebut membuat psikologis anak terganggu. ”Anak pasti malu,” katanya. Sekolah seharusnya bijak. ”Lembaga tidak boleh kaku.

Kan ada opsi lain. Misalnya, membayar dengan mencicil,” ujarnya.

Kepada Jawa Pos, Kepala SMA Assa’adah Ahmad Ibrahim menyampaik­an bahwa pihaknya sudah berupaya persuasif. Yaitu, mengirim surat pemberitah­uan kepada wali murid agar melunasi tunggakan uang gedung.

Menurut Ibrahim, surat tersebut diberikan melalui siswa tiga pekan sebelum UAS. ’’Surat itu harus diberikan kepada wali murid. Kami tidak tahu apakah imbauan itu sampai atau tidak,” ungkapnya. Sekolah juga siap memberikan keringanan. Misalnya, mencicil pembayaran.

Kepala Cabang Dispendik Wilayah Gresik Puji Hastuti mengaku tidak bisa menyalahka­n sekolah begitu saja. Dia mengaku sudah menugasi Kasi Pembelajar­an SMA/SMK Rita Riana untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut. ’’Itu biaya personal yang jadi kewajiban wali murid. Bisa jadi, wali murid mengulur waktu pembayaran padahal mampu,” katanya. (mar/c21/roz)

 ?? DOK JAWA POS ?? Vice Admira
DOK JAWA POS Vice Admira

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia