Dispendik Bela SMA Assa’adah
Ombudsman Anggap Siswa Diperlakukan Diskriminatif
GRESIK – Sorotan banyak pihak semakin tajam terhadap kebijakan SMA Assa’adah Bungah. Sekolah tersebut memaksa siswa yang belum membayar uang gedung untuk UAS di teras kelas. Ombudsman Jatim menilai tindakan itu diskriminatif.
Sebagai lembaga pemantau pelayanan publik, Ombudsman Jatim menyesalkan insiden tersebut. ”Ini bentuk diskriminasi sekolah kepada siswa,” ungkap Koordinator Bidang Pendidikan Ombudsman Jatim Vice Admira Firnaherera kemarin (21/11).
Sebagaimana diberitakan, seorang siswa bernama M. Fatichuddin dikeluarkan dari dalam kelas saat ujian akhir sekolah (UAS). Peristiwa itu terjadi Sabtu (18/11). Gara-garanya, Fatichuddin masih menunggak uang gedung. Jumlah tunggakannya sekitar Rp 3,4 juta.
Siswa kelas X itu pun mengerjakan soal di teras sekolah. Dia lesehan. Tanpa meja dan kursi. Untung, Fatich mampu mengerjakan semua soal matematika dan bahasa Inggris. Menurut dia, perlakuan seperti itu menimpa tidak kurang dari sepuluh siswa dari kelas yang berbeda.
Menurut Vice Admira, sikap sekolah tersebut melanggar Undang-Undang (UU) No 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Bahwa penyelenggaraan pelayanan publik harus berdasar persamaan perlakuan atau tidak diskriminatif. ’’Dalam hal ini, sekolah membeda-bedakan siswa yang sudah bayar dan belum bayar,” ujarnya.
Ombudsman berencana mengecek langsung peristiwa itu. Selain diskriminatif, lanjut Vice, insiden tersebut membuat psikologis anak terganggu. ”Anak pasti malu,” katanya. Sekolah seharusnya bijak. ”Lembaga tidak boleh kaku.
Kan ada opsi lain. Misalnya, membayar dengan mencicil,” ujarnya.
Kepada Jawa Pos, Kepala SMA Assa’adah Ahmad Ibrahim menyampaikan bahwa pihaknya sudah berupaya persuasif. Yaitu, mengirim surat pemberitahuan kepada wali murid agar melunasi tunggakan uang gedung.
Menurut Ibrahim, surat tersebut diberikan melalui siswa tiga pekan sebelum UAS. ’’Surat itu harus diberikan kepada wali murid. Kami tidak tahu apakah imbauan itu sampai atau tidak,” ungkapnya. Sekolah juga siap memberikan keringanan. Misalnya, mencicil pembayaran.
Kepala Cabang Dispendik Wilayah Gresik Puji Hastuti mengaku tidak bisa menyalahkan sekolah begitu saja. Dia mengaku sudah menugasi Kasi Pembelajaran SMA/SMK Rita Riana untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut. ’’Itu biaya personal yang jadi kewajiban wali murid. Bisa jadi, wali murid mengulur waktu pembayaran padahal mampu,” katanya. (mar/c21/roz)