Jawa Pos

Benahi Prosedur Awal Perizinan

-

GRESIK – Pemimpin baru, metode pun baru. Kepala Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Mulyanto mulai menemukan solusi untuk mengurai benang kusut penerbitan izin di Gresik. Tunggakan izin diinventar­isasi. Total ada 150 permohonan.

”Sedang kami benahi. Semoga tak lama lagi tunggakan-tunggakan itu kami selesaikan,” kata Mulyanto kemarin.

Menurut dia, tunggakan penerbitan izin terjadi karena sejumlah faktor. Yang paling banyak adalah belum klirnya berkas persyarata­n pemohon. Itu terjadi sejak awal pengajuan izin. Rata-rata pemohon belum melengkapi semua persyarata­n saat pengajuan. Meski demikian, DPMPTSP tetap menerima pengajuan itu.

Akibatnya, saat diteliti, pengajuan tidak bisa dilanjutka­n. ”Makanya, kami akan ubah. Misalnya, saat pengajuan, semua syarat harus lengkap dulu,” papar Mulyanto. Faktor itulah yang jadi penyebab utama macetnya penerbitan izin. Padahal, sejak awal, pemkab menargetka­n permohonan izin tuntas dalam tujuh hari saja.

Apa penghambat lainnya? Mulyanto menyebut ketidakmam­puan pemohon untuk memenuhi syarat teknis. Misalnya, izin mendirikan bangunan (IMB). Pemohon tidak mampu membuat gambar teknis. ”Itu juga sedang kami carikan solusi,” katanya. Misalnya, mengganden­g tim ahli atau konsultan.

Problem tunggakan izin memang menjadi masalah klasik. Hingga awal 2017, jumlah permohonan yang macet mencapai 450 berkas. Tak sedikit pengajuan izin yang nyantol lebih dari enam bulan. Pengusaha pun nekat beroperasi meski izin belum tuntas.

Persoalan itu menjadi atensi Bupati Sambari Halim Radianto. Dia menyatakan sudah mengambil sejumlah langkah strategis. Penataan birokrasi instansi layanan perizinan, misalnya. Kepala dinas penanaman modal sudah diganti. ”Setelah ini, kami berharap sudah ada solusi,” kata Sambari.

Dia menginstru­ksikan DPM-PTSP membuat terobosan soal percepatan penerbitan izin. ”Yang penting upaya percepatan itu sesuai regulasi,” katanya.

Menurut dia, sebenarnya regulasi penerbitan izin sudah dibuat tidak rumit. Yang terpenting, pemohon bisa melengkapi seluruh persyarata­n. ” Terutama hal-hal yang sifatnya vital. Misalnya status tanah hingga persetujua­n lingkungan sekitar,” katanya. (ris/c17/roz)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia