Jawa Pos

Kurir Sabu-Sabu Dituntut Seumur Hidup

-

SURABAYA – Jayus Yudhas Pratama, seorang kurir yang menguasai 17 kg sabu-sabu, terancam menghabisk­an sisa umurnya di penjara. Kemarin (21/11) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menjatuhka­n hukuman penjara seumur hidup terhadap pria 23 tahun itu.

Pembacaan tuntutan tersebut sempat tertunda sebulan. Sebab, jaksa harus menunggu rencana tuntutan terlebih dahulu. Meski mengetahui ancaman hukuman berat yang mungkin diterimany­a, Jayus tampak santai. Dalam persidanga­n itu, senyum tipisnya beberapa kali terkembang.

Termasuk ketika dipanggil untuk duduk di kursi pesakitan. Dia tampak tenang. Alih-alih tertunduk, dia menghadapi sidang dengan kepala tegak. Dia mencermati dengan saksama kata demi kata yang dikeluarka­n JPU I Gusti Putu Karmawan. ”Menuntut agar terdakwa dihukum dengan penjara selama seumur hidup,” ujar jaksa membacakan amar tuntutanny­a.

Karmawan menganggap pria asal Bandung itu terbukti mengedarka­n sabu-sabu. Perkara tersebut berawal ketika polisi membekuk Dharma Sulaiman (terdakwa berkas terpisah) pada 30 Maret 2017. Saat itu, dia sedang dalam perjalanan mengantar sabu-sabu di Jalan Raya Rungkut Asri. Dari tangan Dharma, polisi menemukan sepoket sabu-sabu seberat 8,82 gram.

Setelah diinteroga­si, Dharma mengaku baru saja bertransak­si 200 gram sabu-sabu dan 1.500 butir ekstasi dengan seorang pemesan melalui sistem ranjau. Selama ini dia mengatakan selalu mengajak istri dan anaknya agar tidak dicurigai polisi. Pria 25 tahun itu menyatakan diperintah seseorang berinisial JM melalui pesan BBM. Namun, petugas mendapat informasi bahwa barang tersebut dipasok oleh Jayus.

Jayus tampaknya sadar bahwa dirinya diintai polisi sehingga tidak pulang ke rumah kontrakan di Perum Purimas Cluster Legian Paradise H/6 No 2 yang juga berfungsi sebagai tempat penyimpana­n serbuk haram tersebut. Namun, sekitar 14 jam setelah penangkapa­n Dharma, polisi membekuk Jayus di kamar 511 Hotel Efora. Polisi pun menggeleda­h tempat tinggal Jayus. Di sana ditemukan 17 kg sabu-sabu, ribuan pil ekstasi, dan ribuan pil happy five. (aji/c6/git)

 ?? FAJRIN MARHAINDRA/JAWA POS ?? TERANCAM HUKUMAN BERAT: Jayus Yudhas Pratama (kanan) sebelum mendengark­an pembacaan tuntutan di PN Surabaya.
FAJRIN MARHAINDRA/JAWA POS TERANCAM HUKUMAN BERAT: Jayus Yudhas Pratama (kanan) sebelum mendengark­an pembacaan tuntutan di PN Surabaya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia