DPRD Gagal Tuntaskan Enam Raperda
Lima Raperda Dioper ke Prolegda 2018
JOMBANG – DPRD Kabupaten Jombang gagal mengesahkan enam di antara 22 raperda pada Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2017. Draf dan naskah akademik raperda tersebut belum selesai disusun hingga akhir tahun ini. Rencananya, lima di antara enam raperda tersebut dibahas pada Prolegda 2018 semester pertama.
Menyikapi masalah itu, badan pembentukan daerah (bapemperda) DPRD Jombang mengadakan rapat internal dengan sejumlah SKPD terkait. Misalnya, dinas PUPR, dishub, serta dinas perumahan dan permukiman pada Jumat siang (24/11). Mereka menyepakati beberapa hal, termasuk menangguhkan enam raperda yang belum klir di Prolegda 2017.
” Jadi memang benar, ada enam raperda yang belum selesai kami bahas pada Prolegda 2017,’’ ujar Ketua Bapemperda Meidi Bambang Murtiyoso saat ditemui setelah rapat.
Dia menerangkan, belum tuntasnya raperda tersebut disebabkan beberapa kendala. Salah satunya belum adanya kesiapan dari SKPD terkait dalam menyusun naskah akademik (NA). ”Selain itu, beberapa raperda di antaranya diusulkan pada perubahan anggaran keuangan (PAK). Ini waktunya mepet,’’ terangnya.
Dalam kesepakatan bersama itu, kalangan dewan menyepakati untuk dibahas pada tahun depan. Meidi menyebutkan, enam raperda tersebut adalah raperda tentang perumahan dan kawasan permukiman, raperda tentang izin penyelenggaraan pelayanan kesehatan, raperda tentang pertanahan, raperda pengelolaan tanah aset kelurahan, raperda perubahan Perda Nomor 21 Tahun 2009 tentang RTRW Kabu- paten Jombang. Juga, raperda perlindngan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
”Eksekutif sudah menyepakati. Jika enam raperda tersebut tetap dikerjakan dalam waktu satu bulan ke depan, dikhawatirkan hasilnya tidak optimal,’’ paparnya.
Di antara enam raperda tersebut, ada satu raperda yang ditangguhkan pada Prolegda 2018. Yakni, raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Raperda LP2B cukup rumit untuk dibahas karena membutuhkan kajian yang cukup lama. ”Jadi memang benar. Raperda LP2B tidak kami bahas pada 2018. Kami tunggu hingga perubahan raperda RTRW selesai. Baru nanti kami bahas,’’ paparnya.
Di samping itu, dalam Prolegda 2018, kalangan eksekutif-legislatif menyepakati 18 raperda. Perinciannya, empat raperda inisiatif dan 14 raperda partisipatif. ”Pada 2018, kami mengusulkan empat raperda baru. Yakni, raperda tentang kawasan tanpa rokok, raperda tentang penanggulangan AIDS dan TBC, raperda tentang biaya trasportai dan jamaah haji, serta raperda tentang perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepala Desa, perangkat desa, dan organisasi pemerintahan desa,’’ jelasnya. (ang/nk/c21/diq)
Eksekutif sudah menyepakati. Jika enam raperda tersebut tetap dikerjakan dalam waktu satu bulan ke depan, dikhawatirkan hasilnya tidak optimal,’’ Ketua Bapemperda Meidi Bambang Murtiyoso