Jawa Pos

DPRD Gagal Tuntaskan Enam Raperda

Lima Raperda Dioper ke Prolegda 2018

-

JOMBANG – DPRD Kabupaten Jombang gagal mengesahka­n enam di antara 22 raperda pada Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2017. Draf dan naskah akademik raperda tersebut belum selesai disusun hingga akhir tahun ini. Rencananya, lima di antara enam raperda tersebut dibahas pada Prolegda 2018 semester pertama.

Menyikapi masalah itu, badan pembentuka­n daerah (bapemperda) DPRD Jombang mengadakan rapat internal dengan sejumlah SKPD terkait. Misalnya, dinas PUPR, dishub, serta dinas perumahan dan permukiman pada Jumat siang (24/11). Mereka menyepakat­i beberapa hal, termasuk menangguhk­an enam raperda yang belum klir di Prolegda 2017.

” Jadi memang benar, ada enam raperda yang belum selesai kami bahas pada Prolegda 2017,’’ ujar Ketua Bapemperda Meidi Bambang Murtiyoso saat ditemui setelah rapat.

Dia menerangka­n, belum tuntasnya raperda tersebut disebabkan beberapa kendala. Salah satunya belum adanya kesiapan dari SKPD terkait dalam menyusun naskah akademik (NA). ”Selain itu, beberapa raperda di antaranya diusulkan pada perubahan anggaran keuangan (PAK). Ini waktunya mepet,’’ terangnya.

Dalam kesepakata­n bersama itu, kalangan dewan menyepakat­i untuk dibahas pada tahun depan. Meidi menyebutka­n, enam raperda tersebut adalah raperda tentang perumahan dan kawasan permukiman, raperda tentang izin penyelengg­araan pelayanan kesehatan, raperda tentang pertanahan, raperda pengelolaa­n tanah aset kelurahan, raperda perubahan Perda Nomor 21 Tahun 2009 tentang RTRW Kabu- paten Jombang. Juga, raperda perlindnga­n lahan pertanian pangan berkelanju­tan (LP2B).

”Eksekutif sudah menyepakat­i. Jika enam raperda tersebut tetap dikerjakan dalam waktu satu bulan ke depan, dikhawatir­kan hasilnya tidak optimal,’’ paparnya.

Di antara enam raperda tersebut, ada satu raperda yang ditangguhk­an pada Prolegda 2018. Yakni, raperda perlindung­an lahan pertanian pangan berkelanju­tan (LP2B). Raperda LP2B cukup rumit untuk dibahas karena membutuhka­n kajian yang cukup lama. ”Jadi memang benar. Raperda LP2B tidak kami bahas pada 2018. Kami tunggu hingga perubahan raperda RTRW selesai. Baru nanti kami bahas,’’ paparnya.

Di samping itu, dalam Prolegda 2018, kalangan eksekutif-legislatif menyepakat­i 18 raperda. Perinciann­ya, empat raperda inisiatif dan 14 raperda partisipat­if. ”Pada 2018, kami mengusulka­n empat raperda baru. Yakni, raperda tentang kawasan tanpa rokok, raperda tentang penanggula­ngan AIDS dan TBC, raperda tentang biaya trasportai dan jamaah haji, serta raperda tentang perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepala Desa, perangkat desa, dan organisasi pemerintah­an desa,’’ jelasnya. (ang/nk/c21/diq)

Eksekutif sudah menyepakat­i. Jika enam raperda tersebut tetap dikerjakan dalam waktu satu bulan ke depan, dikhawatir­kan hasilnya tidak optimal,’’ Ketua Bapemperda Meidi Bambang Murtiyoso

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia