Mensos Khofifah Tak Harus Mundur
JAKARTA – Munculnya desakan kepada Khofifah Indar Parawansa untuk mengundurkan diri sebagai menteri sosial (Mensos) dinilai menyalahi perundang-undangan. Sejumlah kalangan menyebut Khofifah tidak harus mundur saat mengikuti Pilkada Jawa Timur 2018.
Pengamat hukum Universitas Jember Nurul Ghufron mengatakan, pilkada adalah proses demokrasi yang penuh dengan regulasi. Seluruh tahapan diatur secara jelas dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Termasuk kepesertaan dalam suksesi kepemimpinan tersebut. UU itu tidak menyebutkan bahwa menteri yang hendak mencalonkan diri sebagai calon gubernur harus mengundurkan diri.
Aturan tentang kewajiban mundur tersebut tercantum dalam pasal 7 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016. Sejumlah pejabat yang harus mengundurkan diri, antara lain, DPR, DPRD, DPD, TNI/Polri, PNS, serta pejabat BUMN dan BUMD. Sampai saat ini pun tidak ada aturan berbentuk undangundang dalam penyelenggaraan pemilu maupun Peraturan KPU (PKPU) tentang pengunduran diri seorang menteri yang maju pilgub. ’’Mengacu pada regulasi tersebut, Khofifah sekalipun maju menjadi cagub tidak harus mundur,’’ ungkap Ghufron yang juga dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Minggu (26/11).
Senada, peneliti Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) Sirajuddin Abbas menuturkan, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, yang harus berhenti adalah anggota DPR, DPRD, DPD, TNI/Polri, PNS, serta pejabat BUMN dan BUMD. (luk/JPG/c19/agm)