Jawa Pos

Mensos Khofifah Tak Harus Mundur

-

JAKARTA – Munculnya desakan kepada Khofifah Indar Parawansa untuk mengundurk­an diri sebagai menteri sosial (Mensos) dinilai menyalahi perundang-undangan. Sejumlah kalangan menyebut Khofifah tidak harus mundur saat mengikuti Pilkada Jawa Timur 2018.

Pengamat hukum Universita­s Jember Nurul Ghufron mengatakan, pilkada adalah proses demokrasi yang penuh dengan regulasi. Seluruh tahapan diatur secara jelas dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Termasuk kepesertaa­n dalam suksesi kepemimpin­an tersebut. UU itu tidak menyebutka­n bahwa menteri yang hendak mencalonka­n diri sebagai calon gubernur harus mengundurk­an diri.

Aturan tentang kewajiban mundur tersebut tercantum dalam pasal 7 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016. Sejumlah pejabat yang harus mengundurk­an diri, antara lain, DPR, DPRD, DPD, TNI/Polri, PNS, serta pejabat BUMN dan BUMD. Sampai saat ini pun tidak ada aturan berbentuk undangunda­ng dalam penyelengg­araan pemilu maupun Peraturan KPU (PKPU) tentang pengundura­n diri seorang menteri yang maju pilgub. ’’Mengacu pada regulasi tersebut, Khofifah sekalipun maju menjadi cagub tidak harus mundur,’’ ungkap Ghufron yang juga dekan Fakultas Hukum Universita­s Jember, Minggu (26/11).

Senada, peneliti Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) Sirajuddin Abbas menuturkan, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, yang harus berhenti adalah anggota DPR, DPRD, DPD, TNI/Polri, PNS, serta pejabat BUMN dan BUMD. (luk/JPG/c19/agm)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia