Jawa Pos

Cukup Sekali Ada Kesempatan Kedua

PMK No 165 Tak Adil bagi Peserta Amnesti

-

JAKARTA – Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 Tahun 2017 yang memberikan kesempatan kedua bagi wajib pajak (WP) untuk mengungkap­kan hartanya dinilai telah menciptaka­n ketidakadi­lan bagi peserta amnesti pajak. Ditjen Pajak Kemenkeu diharapkan hanya sekali menerapkan kebijakan tersebut.

”Saya harap ini (kelonggara­n) yang terakhir,” kata pakar perpajakan Yustinus Prastowo kemarin (26/11).

Dia mengatakan, Ditjen Pajak harus menghindar­i amnesti permanen. ”Seperti yang terjadi di Argentina, di mana ada sembilan kali amnesti. Orang jadi nyicil dan kepatuhann­ya pun menurun,” bebernya.

Terkait dengan efektivita­s PMK baru tersebut, Prastowo memprediks­i tidak sebanyak hasil tax amnesty. Namun, dalam jangka pendek, PMK tersebut bisa memberikan tambahan penerimaan hingga 3–5 persen. Sementara itu, di luar target kuantitati­f, tingkat kepatuhan seharusnya meningkat.

Ditjen Pajak mengakui tidak puas dengan hasil tax amnesty. Meskipun deklarasi harta mencapai Rp 4.881 triliun, termasuk Rp 3.500 triliun aset di manca- negara, yang dipulangka­n ke dalam negeri hanya Rp 1.000 triliun. ”Meskipun bagus dibandingk­an negara lain, Pak Dirjen (Pajak) mengatakan tidak puas sama sekali,” papar Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama.

Karena itu, lanjut Yoga, meski program tax amnesty telah berakhir, Ditjen Pajak tetap konsisten dengan upaya penegakan hukum terkait pengumpula­n penerimaan. Salah satunya melalui penerbitan PMK Nomor 165 Tahun 2017. PMK tersebut memberikan kesempatan bagi WP yang memiliki harta yang belum dilaporkan, baik dalam SPT (surat pemberitah­uan) tahunan 2015 maupun dalam surat pernyataan harta (SPH), untuk secara sukarela mengungkap­kan sendiri harta tersebut.

Sekalipun terkesan melunak, Yoga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan menegakkan hukum jika terbukti ada harta atau aset yang belum dilaporkan, baik dalam SPH bagi peserta tax amnesty maupun dalam SPT bagi WP yang bukan peserta program pengampuna­n pajak tersebut. Karena itu, dia menekankan bahwa penerbitan PMK No 165 Tahun 2017 itu bukan merupakan bentuk pengampuna­n pajak jilid kedua.

Yoga mengakui, penerbitan PMK No 165 Tahun 2017 tergolong mepet, yakni baru diundangka­n menjelang akhir tahun. (ken/c7/sof)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia