Pengawasan Fintech Bersifat Pasif
MALANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengawasan dengan membuat beberapa persyaratan dan perizinan terhadap perusahaanperusahaan teknologi keuangan. Hal itu dilakukan seiring perkembangan financial technology ( fintech) lending yang sangat cepat. Saat ini ada 24 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK.
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Regional 4 Jatim Dani Surya Sinaga mengatakan, pengawasan terhadap 24 perusahaan itu masih terpusat di Jakarta. Belum ada pelimpahan ke kantor OJK di daerah. Hampir seluruh perusahaan fintech yang terdaftar tersebut juga masih berkantor pusat di Jakarta.
Secara nasional, saat ini fintech lending masih berada pada fase konsolidasi. Porsinya kurang dari 4 persen jika dibandingkan dengan pembiayaan perbankan konvensional. Karena itu, pengawasan fintech saat ini oleh OJK masih bersifat pasif. Yaitu, hanya menggunakan berbagai data keuangan dan neraca perdagangan.
Menurut Dani, belum ditentukan sanksi bagi perusahaan fintech yang belum terdaftar di OJK. ”Kami masih menunggu mereka mendaftar karena aturan baru dikeluarkan tahun kemarin. Tapi, ke depan kami terus melakukan pengembangan regulasi terkait hal ini,” ungkapnya.
Dani menilai, saat ini perbankan sudah cukup aktif berinovasi menghadapi pergerakan fintech. Mulai mengembangkan layanan digital, membuat berbagai produk baru, hingga memperbesar jumlah agen laku pandai agar inklusi perbankan terus meningkat. ’’Saya pikir, saat ini perbankan sudah sangat cepat dan siap mengantisipasi pergerakan fintech. Perbankan memang harus terus inovatif dan memutar otak,” ujarnya.
Hingga September 2017, penyaluran dana melalui yang terdaftar sudah lebih dari Rp 1,6 triliun dengan 63.869 peminjam dan non performing loan (NPL) sebesar 0,84 persen. ’’Jumlah peminjam masih terkonsentrasi di Pulau Jawa,’’ jelasnya. (pus/c17/fal)