Jawa Pos

Pengawasan Fintech Bersifat Pasif

-

MALANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengawasan dengan membuat beberapa persyarata­n dan perizinan terhadap perusahaan­perusahaan teknologi keuangan. Hal itu dilakukan seiring perkembang­an financial technology ( fintech) lending yang sangat cepat. Saat ini ada 24 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK.

Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Regional 4 Jatim Dani Surya Sinaga mengatakan, pengawasan terhadap 24 perusahaan itu masih terpusat di Jakarta. Belum ada pelimpahan ke kantor OJK di daerah. Hampir seluruh perusahaan fintech yang terdaftar tersebut juga masih berkantor pusat di Jakarta.

Secara nasional, saat ini fintech lending masih berada pada fase konsolidas­i. Porsinya kurang dari 4 persen jika dibandingk­an dengan pembiayaan perbankan konvension­al. Karena itu, pengawasan fintech saat ini oleh OJK masih bersifat pasif. Yaitu, hanya menggunaka­n berbagai data keuangan dan neraca perdaganga­n.

Menurut Dani, belum ditentukan sanksi bagi perusahaan fintech yang belum terdaftar di OJK. ”Kami masih menunggu mereka mendaftar karena aturan baru dikeluarka­n tahun kemarin. Tapi, ke depan kami terus melakukan pengembang­an regulasi terkait hal ini,” ungkapnya.

Dani menilai, saat ini perbankan sudah cukup aktif berinovasi menghadapi pergerakan fintech. Mulai mengembang­kan layanan digital, membuat berbagai produk baru, hingga memperbesa­r jumlah agen laku pandai agar inklusi perbankan terus meningkat. ’’Saya pikir, saat ini perbankan sudah sangat cepat dan siap mengantisi­pasi pergerakan fintech. Perbankan memang harus terus inovatif dan memutar otak,” ujarnya.

Hingga September 2017, penyaluran dana melalui yang terdaftar sudah lebih dari Rp 1,6 triliun dengan 63.869 peminjam dan non performing loan (NPL) sebesar 0,84 persen. ’’Jumlah peminjam masih terkonsent­rasi di Pulau Jawa,’’ jelasnya. (pus/c17/fal)

 ??  ?? fintech lending
fintech lending

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia