Bisa Menunggu hingga Sehari Penuh
Penindakan pelanggaran lalu lintas memang penting karena bisa menekan angka kecelakaan. Namun, perlu dipikirkan mekanisme pengambilan tilang biar tidak antre hingga sehari penuh hanya untuk bayar denda dan ambil SIM/STNK.
KHUSNUL Khotimah akhirnya bisa bernapas lega Jumat siang (24/11). Setelah hampir lima jam menunggu, dia bisa mengambil SIM C yang jadi barang tilang yang dilakukannya.
Perempuan asal Bangkalan, Madura, tersebut tergolong beruntung. Di belakangnya, antrean masih mengular. Lebih tepatnya membeludak. Hari itu memang ada 4.000 orang yang mengambil tilang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Jumlah tersebut jauh dari total pelanggar yang seharusnya mengambil barang tilang pada hari itu, yakni 14.000 pelanggar.
Sampai sekitar pukul 16.00, masih saja terlihat antrean pengambil bukti tilang. Padahal, loket ditutup sejak pukul 09.30. Artinya, tidak ada tambahan pengantre setelah jam itu.
Karena belum selesai, pelayanan akhirnya dilanjutkan esoknya meski Sabtu merupakan hari libur. Pelayanan tersebut tentu sangat tidak ideal. Sebab, masyarakat harus menyisihkan waktunya hingga sehari penuh. Masyarakat harus bolos kuliah atau izin kerja hanya untuk mengambil barang tilang.
Ketua Ombudsman Jatim Agus Widiyarta menyatakan, selama ini pihaknya belum pernah mendapatkan keluhan mengenai layanan pengambilan barang tilang. Namun, kalaupun itu terjadi, dia menganggap perlu ada terobosan baru. Terutama untuk mempercepat layanan pengambilan barang tilang. ’’Perlu ada inovasi baru untuk peningkatan pelayanan,’’ terang Agus.
Pria yang berkantor di Ngagel Timur 56 tersebut menyatakan, setidaknya ada tiga hal yang bisa dilakukan. Pertama, menambah durasi waktu pelayanan. ’’Baik tambah waktu pada hari itu atau hari selanjutnya,’’ ujarnya.
Rekomendasi kedua dari Ombudsman adalah penambahan tempat pengambilan barang tilang. Misalnya, yang dilakukan Kejari Sidoarjo yang membuka layanan tilang di mal. Menurut dia, hal tersebut bisa memudahkan para pelanggar untuk mendapatkan barang tilang.
Terakhir, aparat penegak hukum terkait bisa melakukan penindakan, sidang, pembayaran, hingga pengambilan barang tilang di tempat. Dengan begitu, pelanggar tidak perlu lagi menunggu selama dua minggu. Hal itu bisa melokalisasi pelanggar dan mengurangi jumlah antrean.
Namun, Agus juga mengembalikan masalah tersebut kepada masyarakat. Jangan sampai melakukan pelanggaran yang mengakibatkan penindakan oleh petugas kepolisian. ’’Kalau banyak yang patuh, tentu yang antre juga tidak banyak,’’ terangnya.
Hal itu sebenarnya sudah diterapkan Kejari Surabaya. Sabtu (25/11) layanan pengambilan barang tilang dibuka. Namun, tetap saja kebijakan tersebut hanya bisa mengurangi antrean, tidak benarbenar menyelesaikan masalah. ’’Sebenarnya, Senin–Kamis juga bisa diambil,’’ ujar Kasipidum Kejari Surabaya Didik Adyotomo.
Meski layanan delivery tilang sudah diterapkan, pengoperasiannya kurang maksimal. (aji/c22/ano)