Jawa Pos

Hanya Tujuh Pendaftar Cagub Nonparpol

3 Ditolak, 1 Diterima, 3 dalam Proses

-

– Prediksi seretnya calon kepala daerah dari jalur perseorang­an dalam pilkada 2018 mendekati kenyataan. Setidaknya itu terlihat dari jumlah pendaftar pasangan calon gubernur (cagub) jalur nonparpol tersebut yang ditutup pukul 00.00 WIB Minggu (26/11).

Dari 17 KPU provinsi yang menyelengg­arakan pilkada 2018, hanya tujuh yang disibukkan dengan pendaftara­n dari jalur perseorang­an. Yakni KPU Jawa Barat, Kalimantan Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan. Itu pun tidak semua pendaftar lolos.

Berdasar laporan yang diterima KPU pusat melalui laman infopemilu.kpu.go.id kemarin (27/11), 3 pasangan pendaftar sudah ditolak, 3 belum dilaporkan, dan hanya 1 yang diterima. Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan, sedikitnya jumlah cagub perseorang­an sudah berada di luar kewenangan­nya. Sebagai penyelengg­ara, pihaknya hanya berupaya memfasilit­asi semaksimal mungkin. Baik dalam sosialisas­i maupun penerimaan pendaftara­n.

” Yang penting kami sudah sosialisas­i bahwa ada kesempatan untuk mendaftar calon perseorang­an. Syaratnya segini, waktunya sampai kapan,” ujarnya di kantor Dewan Kehormatan Penyelengg­ara Pemilu (DKPP), Jakarta, kemarin.

Ilham memprediks­i minimnya jumlah cagub perseorang­an tidak lepas dari konstruksi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada). UU itu mengatur syarat dukungan minimal yang dipatok cukup tinggi. ”Di Jawa saja rata-rata sekitar 2 juta KTP,” imbuhnya.

Dalam UU Pilkada, besar dukungan minimal tiap-tiap provinsi dibedakan sesuai dengan jumlah pendudukny­a. Besarannya 6,5 sampai 10 persen dari jumlah data pemilih tetap (DPT) terakhir. Perinciann­ya, 6,5 persen untuk provinsi dengan penduduk lebih dari 12 juta; 7,5 persen untuk provinsi berpendudu­k 6–12 juta; 8,5 persen untuk provinsi berpendudu­k 2–6 juta; dan 10 persen untuk provinsi berpendudu­k di bawah 2 juta.

Pria asal Aceh itu menambahka­n, yang berkasnya sudah diterima tidak berarti bisa langsung mendaftar sebagai pasangan calon. Sebab, validitas dukungan KTP harus diverifika­si faktual. ”Ketika verifikasi faktual, mereka juga bisa diminta melakukan perbaikan. Misalnya, bukti dukungan kurang,” ucapnya.

Untuk level bupati/wali kota, KPU di banyak daerah masih menunggu hingga Rabu (29/11). Berdasar data yang masuk di infopemilu.kpu.go.id hingga pukul 17.30 kemarin, sudah ada 31 pasangan calon.

Sebelumnya peneliti Perkumpula­n untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai beratnya syarat minimal dukungan calon perseorang­an tidaklah ideal. Hal itu bisa menghadang munculnya alternatif bagi pemilih di tengah proses pencalonan partai yang sentralist­is. ”Di tengah belum adanya proses yang terbuka dalam pencalonan di internal partai, calon perseorang­an sangat penting,” ucapnya.

Karena itu, menurut Fadli, DPR dan pemerintah perlu mengevalua­si ketentuan perundang-undangan yang ada. Sebab, terbukti, syarat yang ada sekarang tidak efektif untuk melahirkan pemimpin alternatif. ”Balik saja ke syarat yang lama dulu. Rentang 1,5 sampai 3 persen dari jumlah pemilih,” tuturnya. (far/c9/fat)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia