Jawa Pos

Parlemen Dunia Tanya Status Setnov

-

JAKARTA – Status tersangka dan tahanan KPK yang disandang Ketua DPR Setya Novanto mendapat perhatian dunia. DPR menerima banyak surat yang isinya menanyakan situasi dan kondisi ketua umum Partai Golkar itu.

Ketua Badan Kerja Sama Antarparle­men DPR Nurhayati Ali Assegaf menuturkan, pihaknya belum bisa segera menjawab surat-surat dari parlemen luar negeri itu. Pertimbang­annya adalah unsur kehati-hatian karena bagian dari diplomasi DPR. ’’Mereka menanyakan bagaimana statusnya, apakah sudah diproses dan sebagainya,’’ ujar Nuryahati setelah bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla kemarin (27/11).

Dia menyebutka­n, posisi DPR sebagai ketua Global Parliament­ary Against Corruption juga menjadi pertimbang­an utama dalam menjawab pertanyaan tentang Setnov. Meskipun, tentu saja hukum di Indonesia menganut asas praduga tak bersalah. ’’Saya pribadi tak ingin mengadili. Saya kira Pak Novanto akan legawa karena beliau ini pemimpin,’’ imbuh dia.

Terpisah, Koordinato­r Masyarakat Antikorups­i Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak KPK agar segera menyempurn­akan berkas perkara Setnov. Jika berkas sudah lengkap atau P-21, perkara tersebut bisa dilimpahka­n ke pengadilan tipikor untuk disidangka­n. Jika sudah dilimpahka­n, minggu depan persidanga­n bisa dilakukan.

Menurut dia, berdasar ketentuan pasal 82 ayat 1 huruf d, praperadil­an akan gugur jika perkara pokoknya mulai disidangka­n. ’’Langkah cepat perlu dilakukan untuk mengantisi­pasi proses praperadil­an yang sulit ditebak,’’ ungkap pria asal Solo itu. (jun/lum/c19/fat)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia