Parlemen Dunia Tanya Status Setnov
JAKARTA – Status tersangka dan tahanan KPK yang disandang Ketua DPR Setya Novanto mendapat perhatian dunia. DPR menerima banyak surat yang isinya menanyakan situasi dan kondisi ketua umum Partai Golkar itu.
Ketua Badan Kerja Sama Antarparlemen DPR Nurhayati Ali Assegaf menuturkan, pihaknya belum bisa segera menjawab surat-surat dari parlemen luar negeri itu. Pertimbangannya adalah unsur kehati-hatian karena bagian dari diplomasi DPR. ’’Mereka menanyakan bagaimana statusnya, apakah sudah diproses dan sebagainya,’’ ujar Nuryahati setelah bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla kemarin (27/11).
Dia menyebutkan, posisi DPR sebagai ketua Global Parliamentary Against Corruption juga menjadi pertimbangan utama dalam menjawab pertanyaan tentang Setnov. Meskipun, tentu saja hukum di Indonesia menganut asas praduga tak bersalah. ’’Saya pribadi tak ingin mengadili. Saya kira Pak Novanto akan legawa karena beliau ini pemimpin,’’ imbuh dia.
Terpisah, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak KPK agar segera menyempurnakan berkas perkara Setnov. Jika berkas sudah lengkap atau P-21, perkara tersebut bisa dilimpahkan ke pengadilan tipikor untuk disidangkan. Jika sudah dilimpahkan, minggu depan persidangan bisa dilakukan.
Menurut dia, berdasar ketentuan pasal 82 ayat 1 huruf d, praperadilan akan gugur jika perkara pokoknya mulai disidangkan. ’’Langkah cepat perlu dilakukan untuk mengantisipasi proses praperadilan yang sulit ditebak,’’ ungkap pria asal Solo itu. (jun/lum/c19/fat)