DJP Gunakan Data Paradise Papers
Hanya 62 Nama Yang Ikut Amnesti
JAKARTA – Ditjen Pajak (DJP) Kemenkeu kini berfokus melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 165 Tahun 2017 yang memberikan kesempatan kedua bagi wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya. Upaya tersebut beralasan karena masih banyak wajib pajak kakap yang belum mengikuti amnesti pajak. Ditjen Pajak pun bakal memanfaatkan semua data. Termasuk Paradise Papers, bocoran dokumen transaksi keuangan yang melibatkan perorangan dan perusahaan yang menggunakan perusahaan cangkang.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, berdasar data Paradise Papers, setidaknya terdapat 96 orang Indonesia yang tercatat sebagai wajib pajak (WP). ’’Tapi, dari jumlah itu, tidak semuanya lapor SPT (SPT PPh tahunan),’’ kata Ken di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, kemarin (27/11).
Ken menjelaskan, pada 2015, hanya 71 di antara 96 WP tersebut yang melaporkan SPT. Tahun lalu jumlahnya menurun. Yakni, hanya 64 WP yang melapor. ’’Jadi, yang tidak laporkan SPT itu 25 WP yang 2015. Kalau yang tahun lalu, ada 32 WP,’’ ujarnya.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Yon Arsal menjelaskan, hanya 62 di antara 96 WP tersebut yang tercatat me- ngikuti program Dia menegaskan, berdasar data itu, Ditjen Pajak akan melakukan review lebih lanjut untuk menelusuri kepemilikan harta. ’’Karena Paradise kan hanya nama. Kita perlu cari source data lain yang menunjukkan si A ada nama di Paradise, terus dia sudah ikut TA belum. Lalu, asetnya apa? Kita cari source- nya lagi,’’ paparnya.
Yon menambahkan, selain data dari Paradise Papers, pihaknya memiliki data dari setidaknya 60 instansi atau lembaga dan pihak lain. Sejumlah lembaga itu berkewajiban menyerahkan datanya kepada Ditjen Pajak. Data tersebut mencakup aset, properti, kendaraan bermotor, saham, obligasi, dan sejenisnya. Tahun depan jenis data yang bisa diakses bertambah dari rekening nasabah perbankan.
’’Data-data ini bertahap dan tiap hari berkembang terus. Datadata ini juga disampaikan lewat KPP (kantor pelayanan pajak). Setidaknya ada 786.163 yang menurut kami sudah ikut dan belum ikut tax amnesty,’’ jelasnya.
Yon menuturkan, data bakal diolah dan diturunkan pada KPP untuk ditindaklanjuti. Data itu akan digunakan account representative (AR) untuk melakukan klarifikasi terhadap WP terkait dengan aset atau harta yang dimiliki. ’’AR lakukan pengecekan. Nanti dikeluarkan lembar pengawasan. Setelah itu, baru keluar surat perintah pemeriksaan (SP2),’’ terangnya. Sejauh ini dikeluarkan SP2 terhadap sekitar 7.000 WP.
Kasubdit Perencanaan dan Pemeriksaan Ditjen Pajak Tunjung Nugroho menyebutkan, saat ini setidaknya sudah ada 1.500 instruksi pemeriksaan dengan 208 hasil ketetapan. Nilai ketetapan pajaknya telah mencapai Rp 300 miliar. ’’Angkanya ini bakal berkembang terus. Jadi, kita berlomba-lomba dengan WP. Apa kita temukan dulu (hartanya) atau mereka laporkan secara sukarela,’’ tuturnya.
Di Jawa Timur kemarin, juga dilakukan sosialisasi PMK 165. Kepala Kantor Wilayah DJP Jatim 1 Estu Budiarto menyatakan, pihaknya mempermudah para wajib pajak yang belum sempat melaporkan keseluruhan harta kekayaannya saat amnesti pajak. (ken/pus/c14/c17/sof)